MEDAN- Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) senilai Rp4,5 miliar segera ditahan.
“Tersangka kasus ini berinisial SS pasti akan ditahan, jika pemeriksaan saksi dan barang bukti hasil penyidikan pihak Direktorat Reskrimsus sudah kuat,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut AKBP Heru Prakoso, Kamis (23/6).
Saat ini, untuk mengarah ke penahahan tersebut, pihak penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus (Dit Reskrimsusu) Poldasu tengah melengkapi berkas-berkas tersangka antara lain, pemanggilan para saksi dan mencari bukti-bukti pendukung lainnya.
“Dari keterangan saksi yang diperiksa nanti dan bukti yang dikumpulkan semakin menguatkan dugaan kita, tersangka bakal segera ditahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) senilai Rp4,5 miliar lebih.
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, panitia dan rekanan proyek. Sementara barang bukti yang disita yaitu, satu paket alat peraga, robot tika tiga item, mikrowelle, network analyzer (untuk menangkap sinyal) serta dokumen yang berkaitan.
Dan semakin diperkuat dengan adanya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut yang menyebutkan, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, dari total Rp4,5 miliar yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 tersebut.
Dalam kasus ini, pemenang tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan elektro Polmed pada tanggal 1 Oktober 2010 adalah Herman Taker PT Astasari Sartika, membuat surat kerjasama dengan Thomas Sembiring PT Get, untuk pembelian dua set sistem kontrol mistor dan sensor robot, dua set robot sistem 4 roda dan urasonic, dua set factory pneumetic robot trainer.(ari)