26.2 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap

MEDAN-Abdul Wahab, warga Jalan Letda Sujono ditangkap polisi karena mengedar dan memakai ganja di rumahnya, Rabu (22/6), sekira pukul 16.00 WIB. Dari tersangka polisi menyita 1 ons ganja kering, kertas tiktak. Tersangka Abdul Wahab membantah sebagai pengedar dan pemakai.

Karyawati PT Ayu, Andrayani (40), warga Dusun 17 Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak juga ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu, Rabu (22/3) sekitar Pukul 20.00 WIB. Tersangka diamankan di kediamannya yang berada di Dusun 17 Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, 4 bungkus sabu-sabu, uang Rp235.000 serta 180 buah plastik kecil.

Pengakuan tersangka, Andrayani (40) dia nekat menjadi pengedar karena kesulitan ekonomi. ‘’Saya jual sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, bang,’’ ujarnya.

Selain itu polisi juga berhasil menangkap tersangka pengedar daun ganja kering, Erwinsyah (31), warga Lingkungan II Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli. Tersangka diamankan saat menunggu pembeli di pinggir rel Lingkungan II Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Kamis (23/6) sekitar pukul 14.30 WIB.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 11 amplop besar daun ganja kering, 32 amplop kecil daun ganja, 50 gram daun ganja yang belum dibungkus yang masih di dalam mangkok dan juga uang sebesar Rp10 ribu hasil penjualan daun ganja.

Pengakuan tersangka Erwinsyah (31) dikantor polisi, dia membeli ganja tersebut dari Bambang, temannya. Dia menambahkan daun ganja tersebut dijualnya dengan harga Rp5.000 per amplop kecil dan Rp10.000 per amplop besar. (mag-11/ari)

MEDAN-Abdul Wahab, warga Jalan Letda Sujono ditangkap polisi karena mengedar dan memakai ganja di rumahnya, Rabu (22/6), sekira pukul 16.00 WIB. Dari tersangka polisi menyita 1 ons ganja kering, kertas tiktak. Tersangka Abdul Wahab membantah sebagai pengedar dan pemakai.

Karyawati PT Ayu, Andrayani (40), warga Dusun 17 Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak juga ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu, Rabu (22/3) sekitar Pukul 20.00 WIB. Tersangka diamankan di kediamannya yang berada di Dusun 17 Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, 4 bungkus sabu-sabu, uang Rp235.000 serta 180 buah plastik kecil.

Pengakuan tersangka, Andrayani (40) dia nekat menjadi pengedar karena kesulitan ekonomi. ‘’Saya jual sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, bang,’’ ujarnya.

Selain itu polisi juga berhasil menangkap tersangka pengedar daun ganja kering, Erwinsyah (31), warga Lingkungan II Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli. Tersangka diamankan saat menunggu pembeli di pinggir rel Lingkungan II Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Kamis (23/6) sekitar pukul 14.30 WIB.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 11 amplop besar daun ganja kering, 32 amplop kecil daun ganja, 50 gram daun ganja yang belum dibungkus yang masih di dalam mangkok dan juga uang sebesar Rp10 ribu hasil penjualan daun ganja.

Pengakuan tersangka Erwinsyah (31) dikantor polisi, dia membeli ganja tersebut dari Bambang, temannya. Dia menambahkan daun ganja tersebut dijualnya dengan harga Rp5.000 per amplop kecil dan Rp10.000 per amplop besar. (mag-11/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/