MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sudah menganggarkan Rp1,6 triliun untuk pembayaran utang. Dana sebanyak itu digunakan untuk pembayaran dana bantuan daerah bawahan (BDB) dan dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayarkan ke sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut).
Pernyataan itu dilontarkan Gubsu Gatot Pujo Nugroho kepada Sumut Pos, Senin (23/6). “DBH sudah saya anggarkan Rp1,6 triliun pada 2014 ini,” kata Gubsu singkat usai menghadiri Pelantikan Pengurus Wilayah IPHI Sumatera Utara periode 2013-2018 di Asrama Haji Medan.
Pemprovsu kata Gubsu, membayarkan DBH dan BDB secara bertahap hingga Desember 2014. Pembayaran itu dilakukan Pemprovsu usai Mendagri menyetujui perubahan RAPBD 2014 yang diajukan Pemprovsu dan DPRDSU. “Pada 2013 lalu, utang DBH Pemprovsu sebesar Rp2,1 triliun. Dan pada 2014 sudah kami anggarkan 1,6 triliun. Jadi kita akan segera membayarkan DBH dan BDB secara bertahap sampai Desember 2014,” kata Gubsu.
Kata dia, setelah RAPBD 2014 diperdakan oleh DPRDSU maka setiap SKPD dapat melakukan pembayaran terhadap segala tunggakan. “Hasil tindaklanjut evaluasi APBD Sumut 2014, sudah disetujui oleh Mendagri dan kini tinggal DPRDSU mengundangkannya di Sumut. Kini tidak ada masalah sebab kita semua sudah sepakat soal evaluasi Mendagri APBD 2014. Dalam waktu dekat sudah bisa membelanjakan APBD 2014,” katanya.
Disinggung adanya pemotongan anggaran di sejumlah SKPD Pemprovsu untuk membayar DBH dan BDB kepada sejumlah kabupaten/kota di Sumut, Gubsu langsung menampiknya. “Tidak ada pemotongan anggaran, hanya saja efisiensi anggaran sesuai petunjuk Mendagri. Untuk itu sebagian anggaran SKPD dialihkan guna pembayaran yang lebih penting seperti DBH dan BDB,” ujarnya.
Perihal BDB Gubsu tidak banyak berkomentar. Dirinya hanya menegaskan jika pembayaran utang DBH sudah dianggarkan dan secara bertahap akan segera dibayarkan.
Di tempat terpisah, pengamat anggaran Sumut, Elfenda Ananda mengatakan, pernyataan Gubsu sebagai sikap mendinginkan suasana. Menurutnya, Pemprovsu seharusnya tidak boleh menunda karena itu merupakan hak kabupaten/kota sebagai dana bagi hasil pajak.
“Nah, sayangnya kabupaten/kota sendiri tidak memberikan reaksi akan hal itu. Artinya sekadar menjadi anak baik dan selalu menunggu pembayaran tersebut,” ujarnya saat dihubungi Sumut Pos kemaren sore.
Apalagi Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang salah satu di antara daerah yang memberikan kontribusi signifikan dalam hal pajak. Kemudian, perihal kebijakan dicicil pembayarannya, menurut Elfanda suatu hal yang keliru.
“Sebenarnya tidak ada dalam praktik keuangan untuk menunda-nunda pembayaran. Yang kita khawatirkan malah uangnya digunakan untuk yang lain,” ungkapnya. (mag-6/rbb)