27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Rektorat Pasrahkan ke Penyidik

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU senilai Rp6 miliar, yang tengah dibidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, membuat pihak rektorat USU pasrahkan kasusnya ke penyidik.

“Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan. Untuk saat ini, semua pihak wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat USU, Bisru Hafi yang mewakili rektorat, Selasa (23/6).

Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru, Bisru kembali menegaskan kalau pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. “Pihak Kejati Sumut, tentunya dalam hal ini penyidik, tahu seperti apa hal ini akan dikembangkan. Jadi kita tunggu saja,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan dua tersangka, kini penyidik Kejati Sumut tengah membidik seorang tersangka lainnya. Untuk proses hukumnya, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat tersangka baru itu. Namun, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) belum memberitahu kepada awak media nama tersangka baru ini.”Ada satu tersangka lainnya, yang merujuk dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka dan saksi-saksi yang lainnya,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Novan H kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.

Penyidik juga sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang jadi sebagai alat bukti untuk menjerat tersangka lainnya. “Tidak tutup kemungkinan penyidik dalami lagi kasus ini. Karena ada tersangka lainnya dan kita akan minta pertanggungjawab pihak-pihak terkait. Kita juga sudah menyita surat-surat berupa dokumen dan alat bukti lainnya,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Sumut sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni berinsial Dra BWL dan DNF. Kedua tersangka merupakan pegawai keuangan di Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU.

Novan menjelaskan penetapkan dua tersangka dan satu tersangka baru ini, setelah penyidik memintai keterangan saksi sebanyak 15 orang. Dimana, seluruh saksi dari Biro keuangan di Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU.”Ada sekitar 15 orang, termasuk kita sudah memintai keterangan ketua prodi Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU,” ungkap Novan.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan uang kuliah atau Dana Akademi Kuliah di Fakultas Ekonomi USU. Para tersangka mengelola uang kuliah tidak sesuai dengan prosedur dan tidak bisa dipertanggungjawab. Atas hal ini, kampus milik negara itu, mengalami kerugian mencapai Rp6 miliar.”Modusnya, mahasiswa membayarkan uang SPP atau dana akademi kuliah kepada staff keuangan. Namun, yang bersangkutan (tersangka) tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening penampungan di Biro rektorat USU sesuai dengan Bank yang ditunjuk,” sebut Novan.

Dengan pembayaran dana akademi kuliah, seharusnya disetorkan ke rekening biro rektorat USU di Bank Mandiri dan Bank BNI 46. Namun, Dra BWL dan DNF tidak melakukannya penyetoran uang dana akademi kuliah tersebut.”Tapi bersangkutan (tersangka) menggunakan pengelolaan dana penerimaan uang kuliah yang tidak melalui bisnis anggaran yang dimiliki USU. Kemudian, uang yang digunakan bersangkutan tidak bisa dipertanggungjawab sesuai dengan laporan,” urainya.

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2014, lalu.”Kejadiannya itu sejak tiga tahu ini, 2011 hingga 2014. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6 miliar,” jelas Novan.

Novan juga menyampaikan, dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik sudah melakukan gelar ekspos perkara secara internal pada hari Kamis, 18 Juni 2015, lalu. Atas hal itu, Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni  Dra BWL dan DNF. Dalam ekspos tersebut, penyidik menemukan keganjilan dalam pengelolaan uang kuliah tersebut. Yang terindikasi melawan hukum, sehingga proses hukum ditingkatkan dari penyeledikan (LID) menjadi penyidikan.”Kita menemukan seluruh uang kuliah dan dana akademi kuliah. Juga kita temukan bahwa bersangkutan (tersangka) mengeluarkan kwintasi penyetoran dari Bank, yang diduga dipalsukan. Setelah dicek, uangnya gak pernah disetorkan ke Bank Mandiri dan Bank BNI 46,” pungkasnya. (prn/gus/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU senilai Rp6 miliar, yang tengah dibidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, membuat pihak rektorat USU pasrahkan kasusnya ke penyidik.

“Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan. Untuk saat ini, semua pihak wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat USU, Bisru Hafi yang mewakili rektorat, Selasa (23/6).

Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru, Bisru kembali menegaskan kalau pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. “Pihak Kejati Sumut, tentunya dalam hal ini penyidik, tahu seperti apa hal ini akan dikembangkan. Jadi kita tunggu saja,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan dua tersangka, kini penyidik Kejati Sumut tengah membidik seorang tersangka lainnya. Untuk proses hukumnya, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat tersangka baru itu. Namun, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) belum memberitahu kepada awak media nama tersangka baru ini.”Ada satu tersangka lainnya, yang merujuk dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka dan saksi-saksi yang lainnya,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Novan H kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.

Penyidik juga sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang jadi sebagai alat bukti untuk menjerat tersangka lainnya. “Tidak tutup kemungkinan penyidik dalami lagi kasus ini. Karena ada tersangka lainnya dan kita akan minta pertanggungjawab pihak-pihak terkait. Kita juga sudah menyita surat-surat berupa dokumen dan alat bukti lainnya,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Sumut sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni berinsial Dra BWL dan DNF. Kedua tersangka merupakan pegawai keuangan di Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU.

Novan menjelaskan penetapkan dua tersangka dan satu tersangka baru ini, setelah penyidik memintai keterangan saksi sebanyak 15 orang. Dimana, seluruh saksi dari Biro keuangan di Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU.”Ada sekitar 15 orang, termasuk kita sudah memintai keterangan ketua prodi Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU,” ungkap Novan.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan uang kuliah atau Dana Akademi Kuliah di Fakultas Ekonomi USU. Para tersangka mengelola uang kuliah tidak sesuai dengan prosedur dan tidak bisa dipertanggungjawab. Atas hal ini, kampus milik negara itu, mengalami kerugian mencapai Rp6 miliar.”Modusnya, mahasiswa membayarkan uang SPP atau dana akademi kuliah kepada staff keuangan. Namun, yang bersangkutan (tersangka) tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening penampungan di Biro rektorat USU sesuai dengan Bank yang ditunjuk,” sebut Novan.

Dengan pembayaran dana akademi kuliah, seharusnya disetorkan ke rekening biro rektorat USU di Bank Mandiri dan Bank BNI 46. Namun, Dra BWL dan DNF tidak melakukannya penyetoran uang dana akademi kuliah tersebut.”Tapi bersangkutan (tersangka) menggunakan pengelolaan dana penerimaan uang kuliah yang tidak melalui bisnis anggaran yang dimiliki USU. Kemudian, uang yang digunakan bersangkutan tidak bisa dipertanggungjawab sesuai dengan laporan,” urainya.

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2014, lalu.”Kejadiannya itu sejak tiga tahu ini, 2011 hingga 2014. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6 miliar,” jelas Novan.

Novan juga menyampaikan, dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik sudah melakukan gelar ekspos perkara secara internal pada hari Kamis, 18 Juni 2015, lalu. Atas hal itu, Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni  Dra BWL dan DNF. Dalam ekspos tersebut, penyidik menemukan keganjilan dalam pengelolaan uang kuliah tersebut. Yang terindikasi melawan hukum, sehingga proses hukum ditingkatkan dari penyeledikan (LID) menjadi penyidikan.”Kita menemukan seluruh uang kuliah dan dana akademi kuliah. Juga kita temukan bahwa bersangkutan (tersangka) mengeluarkan kwintasi penyetoran dari Bank, yang diduga dipalsukan. Setelah dicek, uangnya gak pernah disetorkan ke Bank Mandiri dan Bank BNI 46,” pungkasnya. (prn/gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/