25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Penerapan ETLE Efektif, Kepatuhan Masyarakat Medan Meningkat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Semenjak Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap II secara resmi diluncurkan pada Maret 2022 lalu, masyarakat Kota Medan semakin meningkat kepatuhan dan ketertibannya dalam berkendara.

Hal ini dikatakan Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto melalui Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Adhika Putra kepada Sumut Pos, saat ditemui di Kantor Ditlantas Polda Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Rabu (22/6).

Salah satu lokasi kamera ETLE yang telah siap dioperasikan, kata Anggun, berada di Jalan Balai Kota, atau Simpang Lapangan Merdeka Medan, dengan menggunakan jenis kamera Check Point Cam.”Sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan ETLE dinilai secara objektif, bisa dikarenakan masyarakat tertib dan petugas kepolisian lalu lintas yang aktif melakukan penilangan atau masyarakatnya cenderung melanggar atau polisinya yang kurang aktif melakukan penilsngan,” ujarnya.

Tetapi dengan penerapan ETLE ini, lanjutnya, memang masyarakat cenderung lebih disiplin dan patuh. Sebab sudah tidak bisa lagi tawar menawar. Bukti otentik langsung direkam oleh kamera ETLE beserta data si pemilik kendaraan dan pemberitahuan disertai dengan tagihan yang langsung dikirim ke alamat si pelanggar.

Selain itu, lanjut dia, bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan pengurusan balik nama menjadi dorongan tersendiri untuk segera mengurusnya. Jika tidak maka akan terblokir secara otomatis, tidak bisa mengurus pajak, dan lain-lain, sehingga harus diurus terlebih dahulu agar blokirnya terbuka kembali.

“Nah ini mungkin yang menjadi sebab kepatuhan dari masyarakat, apalagi biaya tilangnya juga cukup mahal. Memang pelanggaran itu tetap ada, yakni di jalur lalu lintas yang belum dipasang ETLE,” paparnya.

Efek dari ETLE tersebut, kata Anggun, seperti pembayaran tilang dan balik nama, tentunya menjadi PAD bagi Kota Medan dan ini akan terus diterapkan secara bertahap. Nantinya juga akan diterapkan ETLE Mobile, yakni menggunakan perangkat kamera di kendaraan polisi atau menggunakan handphone, dengan cara cukup memfoto masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Sehingga, sambungnya, tidak ada lagi transaksi antara polisi dengan masyarakat. Selain itu juga akan diterapkan ETLE statis, yakni dengan cara polisi lalu lintas aktif melakukan patroli. Ini akan diterapkan tidak hanya di Polda Sumut saja, tetapi juga di Polres-Polres agar capaiannya tidak hanya di Medan semata.

“Apalagi ETLE statis biayanya juga mahal dan bersumber dari dana APBN. Kameranya juga mahal, yakni kamera inteligen, dengan spesifikasinya wajah orang yang tidak menggunakan sabuk pengaman, TNKB pemiliknya siapa, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang lebih detail,” ungkapnya.

Menurut Anggun, nanti ke depannya akan lebih berkembang, tergantung banyaknya pelanggaran yang ada dan lebih ke arah marka jalan. “Ini akan dilakukan secara bertahap,” ucapnya.

Dia menjelaskan, selama penerapan ETLE, kenfaraan yang tercapture bisa mencapai 500-600 unit per hari, tetapi tentunya akan di seleksi kembali, mana-mana saja kendaraan yang benar-benar melanggar. “Nah, ini hanya sebanyak 200-300 kendaraan saja yang terdeteksi benar-benar melanggar,” katanya.

Anggun menilai, penerapan ETLE mampu menjadi ‘shock therapy’ bagi pengendara, secara tidak langsung masyarakat telah menyosialisasikannya ke orang-orang yang dikenalnya. Ini menjadikan masyarakat dapat tertib dengan sendirinya.

n”Memang berbeda jauh dibandingkan yang dulu, yakni penilangan secara manual, sehingga sering terlibat cek-cok antara polisi dan masyarakat. Pelanggaran lalu lintas bukan malah berkurang, tetapi semakin meningkat. Inilah manfaat dari ETLE tersebut. Polisi lalu lintas juga saat ini jadi lebih fokus ke arah penertiban dan peraturan lalu lintas,” ujarnya.

Anggun merinci, pelanggaran-pelanggaran yang ditangkap kamera ETLE, di antaranya mampu mengcapture pelanggaran-pelanggaran di jalan raya, salah satunya tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, dan menggunakan handphone saat berkendara. Kamera ini juga mampu menangkap tindak kriminalitas, karena kamera tersebut bekerja 1×24 jam.

“Kendaaraan yang melanggar akan teridentifikasi dan langsung dihubungkan dengan database Satlantas. Selain itu juga bermanfaat dalam hal identifikasi jika pengendara belum membayar pajak kendaraan,” pungkasnya. (dwi/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Semenjak Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap II secara resmi diluncurkan pada Maret 2022 lalu, masyarakat Kota Medan semakin meningkat kepatuhan dan ketertibannya dalam berkendara.

Hal ini dikatakan Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto melalui Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Adhika Putra kepada Sumut Pos, saat ditemui di Kantor Ditlantas Polda Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Rabu (22/6).

Salah satu lokasi kamera ETLE yang telah siap dioperasikan, kata Anggun, berada di Jalan Balai Kota, atau Simpang Lapangan Merdeka Medan, dengan menggunakan jenis kamera Check Point Cam.”Sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan ETLE dinilai secara objektif, bisa dikarenakan masyarakat tertib dan petugas kepolisian lalu lintas yang aktif melakukan penilangan atau masyarakatnya cenderung melanggar atau polisinya yang kurang aktif melakukan penilsngan,” ujarnya.

Tetapi dengan penerapan ETLE ini, lanjutnya, memang masyarakat cenderung lebih disiplin dan patuh. Sebab sudah tidak bisa lagi tawar menawar. Bukti otentik langsung direkam oleh kamera ETLE beserta data si pemilik kendaraan dan pemberitahuan disertai dengan tagihan yang langsung dikirim ke alamat si pelanggar.

Selain itu, lanjut dia, bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan pengurusan balik nama menjadi dorongan tersendiri untuk segera mengurusnya. Jika tidak maka akan terblokir secara otomatis, tidak bisa mengurus pajak, dan lain-lain, sehingga harus diurus terlebih dahulu agar blokirnya terbuka kembali.

“Nah ini mungkin yang menjadi sebab kepatuhan dari masyarakat, apalagi biaya tilangnya juga cukup mahal. Memang pelanggaran itu tetap ada, yakni di jalur lalu lintas yang belum dipasang ETLE,” paparnya.

Efek dari ETLE tersebut, kata Anggun, seperti pembayaran tilang dan balik nama, tentunya menjadi PAD bagi Kota Medan dan ini akan terus diterapkan secara bertahap. Nantinya juga akan diterapkan ETLE Mobile, yakni menggunakan perangkat kamera di kendaraan polisi atau menggunakan handphone, dengan cara cukup memfoto masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Sehingga, sambungnya, tidak ada lagi transaksi antara polisi dengan masyarakat. Selain itu juga akan diterapkan ETLE statis, yakni dengan cara polisi lalu lintas aktif melakukan patroli. Ini akan diterapkan tidak hanya di Polda Sumut saja, tetapi juga di Polres-Polres agar capaiannya tidak hanya di Medan semata.

“Apalagi ETLE statis biayanya juga mahal dan bersumber dari dana APBN. Kameranya juga mahal, yakni kamera inteligen, dengan spesifikasinya wajah orang yang tidak menggunakan sabuk pengaman, TNKB pemiliknya siapa, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang lebih detail,” ungkapnya.

Menurut Anggun, nanti ke depannya akan lebih berkembang, tergantung banyaknya pelanggaran yang ada dan lebih ke arah marka jalan. “Ini akan dilakukan secara bertahap,” ucapnya.

Dia menjelaskan, selama penerapan ETLE, kenfaraan yang tercapture bisa mencapai 500-600 unit per hari, tetapi tentunya akan di seleksi kembali, mana-mana saja kendaraan yang benar-benar melanggar. “Nah, ini hanya sebanyak 200-300 kendaraan saja yang terdeteksi benar-benar melanggar,” katanya.

Anggun menilai, penerapan ETLE mampu menjadi ‘shock therapy’ bagi pengendara, secara tidak langsung masyarakat telah menyosialisasikannya ke orang-orang yang dikenalnya. Ini menjadikan masyarakat dapat tertib dengan sendirinya.

n”Memang berbeda jauh dibandingkan yang dulu, yakni penilangan secara manual, sehingga sering terlibat cek-cok antara polisi dan masyarakat. Pelanggaran lalu lintas bukan malah berkurang, tetapi semakin meningkat. Inilah manfaat dari ETLE tersebut. Polisi lalu lintas juga saat ini jadi lebih fokus ke arah penertiban dan peraturan lalu lintas,” ujarnya.

Anggun merinci, pelanggaran-pelanggaran yang ditangkap kamera ETLE, di antaranya mampu mengcapture pelanggaran-pelanggaran di jalan raya, salah satunya tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, dan menggunakan handphone saat berkendara. Kamera ini juga mampu menangkap tindak kriminalitas, karena kamera tersebut bekerja 1×24 jam.

“Kendaaraan yang melanggar akan teridentifikasi dan langsung dihubungkan dengan database Satlantas. Selain itu juga bermanfaat dalam hal identifikasi jika pengendara belum membayar pajak kendaraan,” pungkasnya. (dwi/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/