Pelaku Dilepas Polisi
MEDAN-Merasa tidak mendapatkan perlakuan hukum yang setimpal dari aparat ke polisian, 4 bocah korban pencabulan ditemani orangtuanya mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut, Senin siang (23/7) sekitar pukul 11.00 WIB untuk meminta perlindungan.
Alasannya, pelaku yang sempat ditahan di Mapolresta Medan, selama dua hari, kembali dilepaskan dengan alasan, pelaku yang berstatus pelajar dan hasil visum menyebutkan alat kelamin keempat korban tidak mengalami kerusakan.
Keempat bocah yang menjadi korban per buatan asusila seorang pelajar kelas III SMA tersebut adalah, Ls (7) dan Ss (8) serta BL (7) dan bocah pria Zk (7),yang berdomisili di Jalan Ismailiyah Gang Blok M, Medan.
Orangtua keempat bocah saat dikonfirmasi mengisahkan, awal peristiwa terjadi Minggu (1/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu keempat korban tengah asik bermain di sekitar rumah pelaku Ari Narta (17), warga Ismailiyah, Medan.
Entah apa yang ada dibenak Ari Narta, saat melihat keempat bocah tersebut tengah bermain, dirinya langsung menarik tanggan Bl dan Ss ke dalam rumahnya yang saat itu tengah kosong. Di dalam kamar, Bl dan Ss dipaksa untuk membuka celana dalamnya hingga terjadi pencabulan yang membuat keduanya meronta kesakitan.
Sementara kedua teman korban lainnya, Zk dan Ls yang hendak menolong temannya, turut menjadi korban kebejatan pelaku. Usai melakukan perbuatan bejatnya, keempat korban yang masih duduk di bang ku sekolah dasar itu diancam oleh pelaku untuk tidak mengadu kepada orangtuanya.
Namun, Rabu (4/7) lalu, keempat korban memutuskan untuk menceritakan kepada orang tuanya atas kejadian yang mereka alami. Begitu mendengar pengaduan dari keempat korban, keesokan harinya, tepatnya Kamis (5/7), keempat korban yang didampingi oleh orang tuanya langsung membuat pengaduan ke Mapolresta Medan dengan nomor STPL : 1811/k/VII/ 2012/ resta Medan.
Bahkan dari pengakuan Jamil Taringan, orangtua korban yang dimintai keterangan mengaku, saat membuat pengaduan ke Mapolresta, orangtua korban langsung menyertakan pelaku untuk diproses.
Akan tetapi dua hari setelah ditahan di Mapolresta, petugas kepolisian melepaskan pelaku.
“Meskipun pengaduan kami diterima, dan pelaku telah ditahan, namun dua hari ditahan, pelaku malah dilepas dengan alasan kalau hasil visum menyatakan jika alat kelamin korban tidak rusak dan pelaku masih dalam status pelajar. Sehingga pelaku dibebaskan oleh polisi dengan jaminan orang tua pelaku” ujar Jamil, yang merasa kecewa dengan kinerja polisi.
Karena tidak ditanggapi secara serius oleh pihak kepolisian, akhirnya keempat korban langsung mendatangi KPAID sumut untuk mendampingi keempat korban agar disikapi serius oleh penegak hukum.
Sementara Ketua KPAID Sumut, Zhari Pihliang SH saat dikonfirmasi mengaku, akan mendampingi keempat korban untuk menempuh jalur hukum “Kita sangat sesalkan dengan sikap aparat penegak hukum yang melepaskan pelaku. Untuk kasus ini kita akan terus mendampingi keempat korban dalam menempuh jalur hukumnya,”ucap Zahrin.
Dalam kesempatan itu Zahrin juga merasa kecewa dimana pada hari ini atau tepatnya 23 Juli, yang merupakan Hari Anak Nasional, harus dicederai dengan kasus pelecehan seksual yang dialami Anak Indonesia. “Kami sangat menyesalkan sekali, dimana dalam kesempatan hari anak nasional, masih juga ada anak yang menjadi korban pelecehan seksual, “ ujar Zahrin Piliang. (uma)