31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

9 Unit Bangunan di Medan Perjuangan Dibongkar

MEDAN-Bulan puasa ternyata tidak menghalangi kinerja Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dalam menertibkan bangunan bermasalah. Terbukti, Selasa (23/7), sembilan unit rumah tempat tinggal di Jalan Pelita I, persisnya sudut Gang Buntu Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dibongkar.

“Pembongkaran ini kita lakukan karena bangunan ini terbukti melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) No.648/945.K tanggal 3 Mei 2012 yang telah dikeluarkan Dinas TRTB Kota Medan. Atas dasar itulah kita datang hari ini untuk melakukan pembongkaran,” kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar Msi.

Menurut Ali Tohar, pelanggaran SIMB yang dilakukan karena bangunan yang berukuran lebih kurang 4 x 14 meter sebanyak 4 unit dan ukuran lebih kurang 4 x 14,80 meter sebanyak 5 unit terbukti melanggar roilen. Untuk roilen Jalan Pelita I, pelanggaran roilen yang dilakukan lebih kurang 5 meter. Kemudian roilen sebelah kiri bangunan lebih kurang 1,5 meter.

Selain itu, lanjut Ali Tohar, bangunan itu juga melanggar roilen rencana jalan masuk lebih kurang 1,80 dan bahagian belakang bangunan lebih kurang 1,50 meter. “Atas pelanggaran yang dilakukan, kita telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Selain pembangunan dihentikan, kita juga minta pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya yang terbukti melanggar roilen tersebut,” jelasnya.

Namun kata Ali Tohar, instruksi yang disampaikannya itu tidak ditanggapi. Selain tidak membongkar sendiri bangunan yang melanggar roilen, pembangunan tetap saja dilanjutkan. Buktinya ketika Ali Tohar datang bersama puluhan anggotanya dibantu petugas Satpol PP, koramil dan polsekta serta pegawai instansi terkait mendatangi lokasi, sejumlah pekerja kedapatan sedang bekerja.

Ali Tohar selanjutnya memerintahkan seluruh pekerja berhenti. Seorang pria yang diduga pengawas bangunan pun tidak berkutik dan pasrah melihat tim gabungan memasuki bangunan. Setelah memeriksa bagian bangunan yang melanggar roilen, barulah Ali Tohar memerintahkan anggota melakukan pembongkaran. Dalam sekejap, dinding pembatas bangunan dihancurkan. Setelah itu dinding depan berikut dengan kusen pintu dan jendela.
“Kita minta pemilik bangunan menghentikan seluruh proses pembangunan. Selain itu bangunan yang telah kita bongkar ini tidak boleh diperbaiki. Dengan pembongkaran yang kita lakukan ini, diharapkan pemilik bangunan mematuhi Perda No.9 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Jadi bangunan ini akan terus kita awasi. Apabila dilanggar, maka kita akan langsung datang untuk membongkar kembali,” tegasnya. (dek)

MEDAN-Bulan puasa ternyata tidak menghalangi kinerja Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dalam menertibkan bangunan bermasalah. Terbukti, Selasa (23/7), sembilan unit rumah tempat tinggal di Jalan Pelita I, persisnya sudut Gang Buntu Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dibongkar.

“Pembongkaran ini kita lakukan karena bangunan ini terbukti melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) No.648/945.K tanggal 3 Mei 2012 yang telah dikeluarkan Dinas TRTB Kota Medan. Atas dasar itulah kita datang hari ini untuk melakukan pembongkaran,” kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar Msi.

Menurut Ali Tohar, pelanggaran SIMB yang dilakukan karena bangunan yang berukuran lebih kurang 4 x 14 meter sebanyak 4 unit dan ukuran lebih kurang 4 x 14,80 meter sebanyak 5 unit terbukti melanggar roilen. Untuk roilen Jalan Pelita I, pelanggaran roilen yang dilakukan lebih kurang 5 meter. Kemudian roilen sebelah kiri bangunan lebih kurang 1,5 meter.

Selain itu, lanjut Ali Tohar, bangunan itu juga melanggar roilen rencana jalan masuk lebih kurang 1,80 dan bahagian belakang bangunan lebih kurang 1,50 meter. “Atas pelanggaran yang dilakukan, kita telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Selain pembangunan dihentikan, kita juga minta pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya yang terbukti melanggar roilen tersebut,” jelasnya.

Namun kata Ali Tohar, instruksi yang disampaikannya itu tidak ditanggapi. Selain tidak membongkar sendiri bangunan yang melanggar roilen, pembangunan tetap saja dilanjutkan. Buktinya ketika Ali Tohar datang bersama puluhan anggotanya dibantu petugas Satpol PP, koramil dan polsekta serta pegawai instansi terkait mendatangi lokasi, sejumlah pekerja kedapatan sedang bekerja.

Ali Tohar selanjutnya memerintahkan seluruh pekerja berhenti. Seorang pria yang diduga pengawas bangunan pun tidak berkutik dan pasrah melihat tim gabungan memasuki bangunan. Setelah memeriksa bagian bangunan yang melanggar roilen, barulah Ali Tohar memerintahkan anggota melakukan pembongkaran. Dalam sekejap, dinding pembatas bangunan dihancurkan. Setelah itu dinding depan berikut dengan kusen pintu dan jendela.
“Kita minta pemilik bangunan menghentikan seluruh proses pembangunan. Selain itu bangunan yang telah kita bongkar ini tidak boleh diperbaiki. Dengan pembongkaran yang kita lakukan ini, diharapkan pemilik bangunan mematuhi Perda No.9 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Jadi bangunan ini akan terus kita awasi. Apabila dilanggar, maka kita akan langsung datang untuk membongkar kembali,” tegasnya. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/