31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

4 Terdakwa Pembunuh Kuna Dituntut 20 Tahun

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
TUNDA: 4 terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan dengan agenda tuntutan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sempat tertunda selama 1 bulan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Soft Gun, Indra Gunawan alias Kuna di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/12) sore.

Dalam nota tuntutan dibacakan oleh JPU, Aisyah menyebutkan untuk terdakwa Jo Hendal berperan sebagai joki kereta yang membawa eksekutor pembunuh Kuna dan Darma yang berperan sebagai penerima uang pemba­yaran bagi eksekutor. Kedua dituntut selama 20 tahun kurungan penjara.

“Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadali perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ?Jo Hendal dan Darma untuk menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara,” sebut Aisyah dihadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Setyo Prabowo di ruang utama di PN Medan.

Jaksa wanita dari Kejari Medan itu, menilai kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, diwaktu yang sama JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa ?Chandra alias Ayen dan John Marqum Lubis alias John Marwan alias Ucok. Untuk terdakwa Ayen dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan, John Marwan dituntut 3 tahun penjara

Kedua terdakwa dinilai JPU terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan Undang-Undang Darurat dan Pasal 221 KUHPidana. Karena kedua terdakwa menyembunyikan atau menyimpan senjata api yang digunakan untuk membunuh Indra Gunawan.

“Menetapkan keempat terdakwa untuk ditetap ditahan. Hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama proses pemeriksaan perkara dalam persidangan,” sebut Aisyah.

Usai mendengari surat tuntutan, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana ini, dilakukan terdakwa dengan melakukan penembakan Kuna pengusaha soft gun yang tewas tertembak didepan tokonya di Jalan Ahmad Yani, Medan, ?Rabu 18 Januari 2017. Kemudian, tim gabungan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan meringkus seluruh terdakwa disejumlah tempat di Medan.

Dalam kasus ini, Darma berperan sebagai perantara dalam memberikan uang kepada para pelaku sedangkan Chandra alias ayen bersama John Marwan Lubis alias Ucok berperan sebagai orang yang menyimpan senjata api yang digunakan untuk menembak Kuna. Sedangkan, Jo Hendal alias Zendal berperan sebagai joki atau pembawa sepeda motor saat penembakan terjadi.(gus/ila)

 

 

 

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
TUNDA: 4 terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan dengan agenda tuntutan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sempat tertunda selama 1 bulan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Soft Gun, Indra Gunawan alias Kuna di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/12) sore.

Dalam nota tuntutan dibacakan oleh JPU, Aisyah menyebutkan untuk terdakwa Jo Hendal berperan sebagai joki kereta yang membawa eksekutor pembunuh Kuna dan Darma yang berperan sebagai penerima uang pemba­yaran bagi eksekutor. Kedua dituntut selama 20 tahun kurungan penjara.

“Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadali perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ?Jo Hendal dan Darma untuk menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara,” sebut Aisyah dihadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Setyo Prabowo di ruang utama di PN Medan.

Jaksa wanita dari Kejari Medan itu, menilai kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, diwaktu yang sama JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa ?Chandra alias Ayen dan John Marqum Lubis alias John Marwan alias Ucok. Untuk terdakwa Ayen dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan, John Marwan dituntut 3 tahun penjara

Kedua terdakwa dinilai JPU terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan Undang-Undang Darurat dan Pasal 221 KUHPidana. Karena kedua terdakwa menyembunyikan atau menyimpan senjata api yang digunakan untuk membunuh Indra Gunawan.

“Menetapkan keempat terdakwa untuk ditetap ditahan. Hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama proses pemeriksaan perkara dalam persidangan,” sebut Aisyah.

Usai mendengari surat tuntutan, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana ini, dilakukan terdakwa dengan melakukan penembakan Kuna pengusaha soft gun yang tewas tertembak didepan tokonya di Jalan Ahmad Yani, Medan, ?Rabu 18 Januari 2017. Kemudian, tim gabungan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan meringkus seluruh terdakwa disejumlah tempat di Medan.

Dalam kasus ini, Darma berperan sebagai perantara dalam memberikan uang kepada para pelaku sedangkan Chandra alias ayen bersama John Marwan Lubis alias Ucok berperan sebagai orang yang menyimpan senjata api yang digunakan untuk menembak Kuna. Sedangkan, Jo Hendal alias Zendal berperan sebagai joki atau pembawa sepeda motor saat penembakan terjadi.(gus/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/