30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tak Masalah Jalani Program Passing Out Class

“Program sedang kita buat, tapi belum ada penentuan biayanya berapa. Uang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” tandasnya.

Sementara Kepala SMA Negeri 13 Medan, Mukhlis mengatakan hal serupa dilakukan seperti dilakukan SMA Negeri 2 Medan. Dengan melakukan pendidikan mandiri di bawah naungunan SMA Negeri 13 Medan.

“Kita penuhui hak didik Siswa kita. Kendala kita tidak ada, kita berikan pemahaman kepada orangtua. Anak-anak sudah belajar seperti biasa,” kata Mukhlis.

Kemudian, pelaksanaan belajar mengajar dilakukan seperti biasa dilaksanakan pihak SMA Negeri 13 Medan. Termasuk staf pengajar dilakukan oleh guru-guru dari SMAN Negeri 13 Medan.

“Rapor Anak-anak sudah diberikan, untuk biaya siswa dikenakan biaya uang sekolah dengan melakukan subsidi silang. Perorang Rp150 ribu, ada Rp100 ribu, Rp25 ribu dan ada yang gratis. Kemudian, tidak ada pengutipan lainnya. Tidak ada dipaksaan. Orangtua mengawasi kita semua di sini. Siswa semangat belajar semuanya,” pungkasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengapresiasi apa dilakukan oleh SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan dengan langkah-langkah melalui program Passing Out Class.

“Tanamkan nilai dengan kejujuran, kejujuran harus dilakukan sejak dini. Sangat bangga dengan sudah terjalan proses belajar dan mengajar,” kata Abyadi kepada seluruh siswa meninjau aktivitas belajar dan mengajar siswa tersebut.(gus/azw)

 

 

“Program sedang kita buat, tapi belum ada penentuan biayanya berapa. Uang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” tandasnya.

Sementara Kepala SMA Negeri 13 Medan, Mukhlis mengatakan hal serupa dilakukan seperti dilakukan SMA Negeri 2 Medan. Dengan melakukan pendidikan mandiri di bawah naungunan SMA Negeri 13 Medan.

“Kita penuhui hak didik Siswa kita. Kendala kita tidak ada, kita berikan pemahaman kepada orangtua. Anak-anak sudah belajar seperti biasa,” kata Mukhlis.

Kemudian, pelaksanaan belajar mengajar dilakukan seperti biasa dilaksanakan pihak SMA Negeri 13 Medan. Termasuk staf pengajar dilakukan oleh guru-guru dari SMAN Negeri 13 Medan.

“Rapor Anak-anak sudah diberikan, untuk biaya siswa dikenakan biaya uang sekolah dengan melakukan subsidi silang. Perorang Rp150 ribu, ada Rp100 ribu, Rp25 ribu dan ada yang gratis. Kemudian, tidak ada pengutipan lainnya. Tidak ada dipaksaan. Orangtua mengawasi kita semua di sini. Siswa semangat belajar semuanya,” pungkasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengapresiasi apa dilakukan oleh SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan dengan langkah-langkah melalui program Passing Out Class.

“Tanamkan nilai dengan kejujuran, kejujuran harus dilakukan sejak dini. Sangat bangga dengan sudah terjalan proses belajar dan mengajar,” kata Abyadi kepada seluruh siswa meninjau aktivitas belajar dan mengajar siswa tersebut.(gus/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/