MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan tak mau disebut kecolongan dalam menerapkan Perwal No.27/2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan. Khususnya, di lokasi hiburan malam.
Namun, video kejadian kasus keributan dan pemukulan yang melibatkan anggota DPRD Sumut dan oknum polisi di tempat hiburan malam di Gedung Capital Building Medan, memperlihatkan pelanggaran Perwal AKB. Sebab, banyak pengunjungn
yang berkerumun dan tidak mengenakan masker. Namun, pihak Dispar Kota Medan malah mengklaim hal itu berada di luar kewenangannya.
Padahal sebelumnya, Dispar Kota Medan mengatakan bahwa setiap usaha industri pariwisata di Kota Medan harus menerapkan protokol kesehatan agar tidak melanggar Perwal No.27/2020. Sedangkan bagi para pengusaha yang melanggar Perwal, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
“Tapi kalau kejadian itu gak bisa lah dikaitkan ke kita, itu kan di luar kewenangan kita. Kejadiannya kan di luar gedung, di lokasi parkir, tidak lah kita awasi sampai ke situ. Saya pikir kurang tepat kalau Dinas Pariwisata disebut lalai dalam menerapkan Perwal AKB untuk kejadian itu,” ucap Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Selasa (23/7).
Dikatakan Agus, sampai saat ini pihaknya terus menggalakkan sosialisasi Perwal AKB kepada setiap para pelaku usaha industri pariwisata di Kota Medan, mulai dari hotel, restoran, pusat perbelanjaan, hingga kepada tempat hiburan.
“Perwalnya kan masih terbilang baru juga, tapi kita terus kok menyosialisasikannya. Kita tetap mewajibkan setiap pengelola untuk menyediakan sarana cuci tangan, pakai masker dan sebagainya. Kalau pengawasan sebenarnya sudah kita lakukan. Memang masih ada sebagian kecil yang belum menerapkan, maka kita terus imbau dan memberikan edukasi,” ujarnya.
Terkait kewajiban Dispar untuk membuat Satgas penanganan Covid guna mengawasi jalannya Perwal tersebut di seluruh area lokasi industri pariwisata di Kota Medan, Agus bilang bahwa pihaknya telah membentuk Satgas tersebut.
“Satgasnya sudah kita bentuk, mereka itulah yang akan bergerak dalam mengawasi jalannya Perwal di sana. Untuk pelanggaran maka kita beri teguran mulai dari lisan sampai tulisan, tapi kalau untuk penindakan, maka kita koordinasikan dulu dengan Satpol PP. Tapi alhamdulillah, memang semua masih bisa berkoordinasi dengan baik, jadi semua masih kita berikan edukasi,” jelasnya.
Sedangkan untuk kewajiban para pelaku usaha yang juga harus memiliki Satgas mandiri untuk menegakkan Perwal AKB, lanjut Agus, sudah mulai berjalan walaupun masih cukup banyak yang belum memiliki Satgas tersebut.
Untuk itu, pihaknya telah memberikan edukasi dan kesepakatan dengan para pengelola industri pariwisata di Kota Medan agar segera membentuk Satgas yang dimaksud dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama.
Disebutkannya, nantinya setiap Satgas Mandiri akan diberikan seragam khusus yang sama di setiap tempat. Jadi setiap pengunjung nantinya akan tahu siapa yang ditunjuk sebagai petugas Satgas, agar bila pengunjung mau melaporkan pelanggaran Perwal, mereka dapat dengan mudah untuk segera melaporkannya kepada para petugas yang telah ditunjuk.
“Sudah ada memang yang menerapkan ini, tapi masih sebagian kecil dan seragamnya tidak sesuai dengan kesepakatan kita. Ini nanti yang akan kita koordinasikan lagi, supaya cepat diperbaiki dan dilaksanakan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Muhammad Sofyan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum ada menerima laporan dari masing-masing OPD yang bertugas sebagai pengawas Perwal di lingkungannya masing-masing.
“Sampai saat ini kita belum ada terima laporan dari mereka, termasuk dari Dispar. Mereka fungsinya memang sosialisasi dan pengawasan, bila ada yang masih melanggar saat sudah diberi peringatan, maka dilaporkan ke kami untuk ditindak,” jelas Sofyan.
Pun begitu, Sofyan mengaku telah menurunkan para personelnya dalam beberapa hari ini untuk melakukan fungsi supervisinya dalam mengawasi kinerja para OPD dalam melakukan fungsi sosialisasi dan pengawasannya.
Kiki Handoko Terancam Sanksi dari Partai
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, partainya tak akan memberikan bantuan hukum kepada Kiki Handoko Sembiring, anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP yang tersandung kasus dugaan pemukulan terhadap oknum Polisi.
“Kami tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi anggota legislatif yang bermasalah dan melanggar disiplin partai, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Djarot saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/7).
Djarot menjelaskan, seorang anggota legislatif dengan label ‘yang terhormat’, harusnya menjadi teladan bagi masyarakat. “Bukan malah membuat tindakan tidak terhormat dan tidak terpuji yang mencoreng nama partai,” tuturnya.
Karenanya, kata Djarot, PDIP akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan sesuai peraturan partai. “Semuanya akan melalui mekanisme yang ada di mahkamah partai,” ucapnya.
Djarot memperingatkan akan menindak tegas seluruh kader yang tak tunduk dengan peraturan dan arahan partai tanpa pandang bulu. “Kita juga mendorong aparat kepolisian agar bertindak secara profesional terhadap kasus ini agar tak terjadi di tempat lain,” jelasnya.
Menurut Djarot, kasus yang menimpa salah satu kadernya tersebut tidak ada kaitannya dengan partai. “Jangan kaitkan dengan partai, karena itu tindakan pribadi. Siapa yang berani berbuat dialah yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menetapkan anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kiki Handoko Sembiring (KHS) sebagai tersangka, Selasa (21/7).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan, pria berinisial KHS serta 8 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun korban pemukulan dari Kiki Handoko Sembiring yakni anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting dan personel Ditlantas Polda Sumut Bripka Mario. (map/adz/ila)