31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

JPU Tuntut Ramadhan Pohan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ramadahn Pohan saat sedang menjalani sidang dugaan penggelapan uang Rp 15,3 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dalam dakwaan dan tuntutan terhadap kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan. Hal itu disampaikan JPU dalam nota replik di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10) siang.

JPU, Emi menyebutkan, dalam fakta persidangan sudah jelas ada dugaan melanggar hukum dilakukan mantan Calon Wali Kota Medan Periode 2015-2020 itu. Meski dalam berita acara perkara (BAP) dan dalam persidangan Ramadhan Pohan tetap membatah atas tundungan penipuan terhadap dirinya.

“Majelis hakim yang mulia tanpa mengurangi rasa hormat, kami yang terlibat dalam sidang ini tetap berkeyakinan bahwa terdakwa Ramadhan Pohan secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” kata Emi di hadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.

Emi menjelaskan sebagaimana dalam dakwaan primair, JPU tetap berkeyakinan berdasarkan fakta-fakta terdakwa Ramadhan Pohan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.”Perbuatan terdakwa yang bila dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, membuat kami yakin terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya,” tutur Jaksa wanita dari Kejati Sumut itu.

Usai mendengarkan nota replik, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan nota duplik yang disampaikan langsung oleh terdakwa Ramadhan Pohan.

Di luar sidang, Terdakwa Ramadhan Pohon terus mengutarakan pembelaan dengan menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus penipuan tersebut. Walaupun, JPU tetap dalam dakwan dan tuntutannya.

“Satu hal yang ingin saya katakan dari JPU tadi, bahwa adanya 18 kali penyerahan uang ke saya. Tetapi saya kan sudah sampaikan ke PH saya bukti alibi manifest penerbangan yang tidak mungkin ada dua Ramadhan Pohan dalam waktu yang sama di tempat yang berbeda,” ucap Ramadhan Pohan kepada wartawan usai sidang.

Namun hal itu, lanjut Ramadhan, tidak disinggung oleh JPU. Begitu juga dengan tanggal penyerahan uang yang disebutkan disaksikan istrinya sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya, tetapi tidak ditanggapi JPU.”Dalam sidang minggu lalu sudah disampaikan bahwa istri saya saat itu berada di Jakarta sedang bekerja.Dan itu ada buktinya berdasarkan absensinya. Tetapi kenapa tidak ditanggapi, atau memang tidak bisa dibantahkan bukti itu,” ujarnya.

Hal yang dipersoalkan Ramadhan, juga mengenai bukti cek yang diserahkan ke Linda yang disebutkan berdasarkan permintaan Ramadhan Pohan.”Disampaikan JPU, bahwa bukti cek itu berdasarkan permintaan Ramadhan Pohan. Ini aneh. Dalam UU kerahasaian Bank itu sangat jelas, tidak mungkin bank memberikan buku tabungan ke orang yang bukan nasabah bank tersebut,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar dengan korban Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar.Ramadhan Pohan dituntut JPU dengan hukuman selama 3 tahun penjara. Sedangkan, seorang terdakwa lainnya, Savita Linda Hora Panjaitan dituntut oleh JPU dengan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara.(gus/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ramadahn Pohan saat sedang menjalani sidang dugaan penggelapan uang Rp 15,3 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dalam dakwaan dan tuntutan terhadap kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan. Hal itu disampaikan JPU dalam nota replik di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10) siang.

JPU, Emi menyebutkan, dalam fakta persidangan sudah jelas ada dugaan melanggar hukum dilakukan mantan Calon Wali Kota Medan Periode 2015-2020 itu. Meski dalam berita acara perkara (BAP) dan dalam persidangan Ramadhan Pohan tetap membatah atas tundungan penipuan terhadap dirinya.

“Majelis hakim yang mulia tanpa mengurangi rasa hormat, kami yang terlibat dalam sidang ini tetap berkeyakinan bahwa terdakwa Ramadhan Pohan secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” kata Emi di hadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.

Emi menjelaskan sebagaimana dalam dakwaan primair, JPU tetap berkeyakinan berdasarkan fakta-fakta terdakwa Ramadhan Pohan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.”Perbuatan terdakwa yang bila dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, membuat kami yakin terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya,” tutur Jaksa wanita dari Kejati Sumut itu.

Usai mendengarkan nota replik, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan nota duplik yang disampaikan langsung oleh terdakwa Ramadhan Pohan.

Di luar sidang, Terdakwa Ramadhan Pohon terus mengutarakan pembelaan dengan menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus penipuan tersebut. Walaupun, JPU tetap dalam dakwan dan tuntutannya.

“Satu hal yang ingin saya katakan dari JPU tadi, bahwa adanya 18 kali penyerahan uang ke saya. Tetapi saya kan sudah sampaikan ke PH saya bukti alibi manifest penerbangan yang tidak mungkin ada dua Ramadhan Pohan dalam waktu yang sama di tempat yang berbeda,” ucap Ramadhan Pohan kepada wartawan usai sidang.

Namun hal itu, lanjut Ramadhan, tidak disinggung oleh JPU. Begitu juga dengan tanggal penyerahan uang yang disebutkan disaksikan istrinya sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya, tetapi tidak ditanggapi JPU.”Dalam sidang minggu lalu sudah disampaikan bahwa istri saya saat itu berada di Jakarta sedang bekerja.Dan itu ada buktinya berdasarkan absensinya. Tetapi kenapa tidak ditanggapi, atau memang tidak bisa dibantahkan bukti itu,” ujarnya.

Hal yang dipersoalkan Ramadhan, juga mengenai bukti cek yang diserahkan ke Linda yang disebutkan berdasarkan permintaan Ramadhan Pohan.”Disampaikan JPU, bahwa bukti cek itu berdasarkan permintaan Ramadhan Pohan. Ini aneh. Dalam UU kerahasaian Bank itu sangat jelas, tidak mungkin bank memberikan buku tabungan ke orang yang bukan nasabah bank tersebut,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar dengan korban Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar.Ramadhan Pohan dituntut JPU dengan hukuman selama 3 tahun penjara. Sedangkan, seorang terdakwa lainnya, Savita Linda Hora Panjaitan dituntut oleh JPU dengan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/