25 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Dipecat Sepihak Oleh Kapsek, Guru Honorer Ngadu ke DPRD Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga dari lima mantan guru honorer di SD Negeri 066655, Jalan H.M. Yakub No.38, Pinang Baris Medan, mengadukan nasibnya ke kantor DPRD Kota Medan, Senin (24/7/2023). Kedatangan mereka disambut langsung Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala.

Kepada Rajudin, mereka menyampaikan bahwa ada lima orang guru honorer di SD Negeri 066655 Kota Medan yang telah dipecat secara sepihak.

Adapun kelima orang guru honorer tersebut, yakni Eka Safitri (40), Choria Batubara (30), Edwarsyahputra (50), Novinda Indriani (24) dan Ayubela (24). Masing-masing guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun lamanya di sekolah tersebut.

Kepada wartawan, salah seorang guru honorer yang dipecat tersebut, Choria Batubara ketika ditemui di kantor DPRD Medan kepada wartawan mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Dewan tersebut untuk mengadukan Kepala Sekolah (Kasek) SD Negri 066655, Aripah, karena dinilai sudah melakukan pemecatan sepihak terhadap mereka.

“Saya sudah lebih kurang enam tahun lamanya mengajar di SD Negeri 066655, namun anehnya tanpa ada kesalahan ataupun surat peringatan terlebih dahulu, Kepala Sekolah melakukan pemecatan, memberi surat dengan alasan dirumahkan,” ucap Choria.

Parahnya lagi, saat diberhentikannya mereka, kasek tersebut justru memasukkan anaknya untuk bekerja sebagai guru honorer di sekolah tersebut. Terkait hal itu, mereka pun mengaku telah memegang bukti.

“Kita sudah memegang bukti bahwa anak kandung Kepala Sekolah, Aripah saat ini bekerja sebagai guru honorer di sekolah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang guru yang juga dipecat dari sekolah tersebut, Eka Syahpitri  berharap, setelah mereka mengadukan perihal pemecatan sepihak tersebut, pihak DPRD Kota Medan bisa sesegera mungkin menindaklanjuti pengaduan mereka.

“Kami berharap DPRD Kota Medan segera merespon pengaduan kami ini, karena kami merasa diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Kepala Sekolah. Seperti tidak ada peraturan, tanpa kesalahan kami dipecat, padahal sebagai guru honorer notabenenya kami terdaftar di Dapodik,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga dari lima mantan guru honorer di SD Negeri 066655, Jalan H.M. Yakub No.38, Pinang Baris Medan, mengadukan nasibnya ke kantor DPRD Kota Medan, Senin (24/7/2023). Kedatangan mereka disambut langsung Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala.

Kepada Rajudin, mereka menyampaikan bahwa ada lima orang guru honorer di SD Negeri 066655 Kota Medan yang telah dipecat secara sepihak.

Adapun kelima orang guru honorer tersebut, yakni Eka Safitri (40), Choria Batubara (30), Edwarsyahputra (50), Novinda Indriani (24) dan Ayubela (24). Masing-masing guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun lamanya di sekolah tersebut.

Kepada wartawan, salah seorang guru honorer yang dipecat tersebut, Choria Batubara ketika ditemui di kantor DPRD Medan kepada wartawan mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Dewan tersebut untuk mengadukan Kepala Sekolah (Kasek) SD Negri 066655, Aripah, karena dinilai sudah melakukan pemecatan sepihak terhadap mereka.

“Saya sudah lebih kurang enam tahun lamanya mengajar di SD Negeri 066655, namun anehnya tanpa ada kesalahan ataupun surat peringatan terlebih dahulu, Kepala Sekolah melakukan pemecatan, memberi surat dengan alasan dirumahkan,” ucap Choria.

Parahnya lagi, saat diberhentikannya mereka, kasek tersebut justru memasukkan anaknya untuk bekerja sebagai guru honorer di sekolah tersebut. Terkait hal itu, mereka pun mengaku telah memegang bukti.

“Kita sudah memegang bukti bahwa anak kandung Kepala Sekolah, Aripah saat ini bekerja sebagai guru honorer di sekolah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang guru yang juga dipecat dari sekolah tersebut, Eka Syahpitri  berharap, setelah mereka mengadukan perihal pemecatan sepihak tersebut, pihak DPRD Kota Medan bisa sesegera mungkin menindaklanjuti pengaduan mereka.

“Kami berharap DPRD Kota Medan segera merespon pengaduan kami ini, karena kami merasa diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Kepala Sekolah. Seperti tidak ada peraturan, tanpa kesalahan kami dipecat, padahal sebagai guru honorer notabenenya kami terdaftar di Dapodik,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/