MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, masih cukup banyak warga yang berdomisili di Kota Medan namun tidak mengurus atau belum memperbaharui dokumen kependudukannya. Alhasil, cukup banyak warga pindahan dari luar kota dan menetap di Kota Medan namun belum memiliki KTP Medan.
Untuk itu, setiap warga yang telah berdomisili di Kota Medan diminta untuk tertib administrasi kependudukan, yakni dengan mengurus atau memperbaharui dokumen kependudukannya.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Tempirai Raya Lingkungan 17, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (24/7/2023) sore.
Dijelaskan Rendy, ada banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat apabila memiliki KTP Medan. Salah satunya, dapat mempergunakan program Universal Health Coverage (UHC).
Sebab, kata Anggota Komisi II DPRD Kota Medan tersebut, meskipun berdomisili di Kota Medan, namun warga tersebut tidak dapat menikmati program UHC apabila tidak terdata secara administrasi sebagai warga Kota Medan atau tidak memiliki KTP Medan.
“Meskipun sudah tinggal lama di Kota Medan, tapi bila KTP nya belum KTP Medan, maka tidak bisa mempergunakan program UHC. Maka bila sudah berdomisili di Kota Medan, tertiblah secara administrasi kependudukan, uruslah KTP Medan bapak/ibu dan silakan manfaatkan program-program Pemko Medan. Salah satunya di bidang kesehatan, yakni program UHC,” ungkap Rendy.
Pada kesempatan yang turut dihadiri pendamping Dinas Sosial Kota Medan Kecamatan Medan Labuhan Eliza Nahrani Batubara, Koordinator PKH Dedy Irwanto Pardede, dan perwakilan BPJS Kesehatan Lukmanul Hakim tersebut, Rendy juga mengajak warga Kota Medan untuk memahami tata cara penggunaan program UHC.
“Meskipun bisa mempergunakan KTP untuk berobat ke RS, tapi ada tata cara yang harus kita pahami,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa dengan adanya UHC, masyarakat Kota Medan dapat mempergunakan KTP untuk berobat ke RS. Akan tetapi, pasien tersebut wajib mendapatkan surat rujukan dari puskesmas yang menjadi faskes tingkat I.
“Terkecuali kondisi darurat, dapat langsung ke bagian IGD RS,” pungkasnya. (map)