Soal Pengadaan Alat Berat di Bina Marga Medan
MEDAN- Seperti yang telah dijadwal, mantan Kadis Bina Marga Kota Medan Gindo Maraganti Hasibuan kembali menjalani pemeriksaan di Mapoldasu, Selasa (23/8). Dia diperiksa seputar dugaan korupsi pengadaan alat berat, seperti tiga unit backhoe loader, satu unit motor grader dan satu unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar di Dinas Bina Marga Medan.
“Gindo diperiksa masih sebagai saksi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (23/8). Saat ditegaskan mengenai rumor yang berkembang di Tipikor Polda Sumut yang menyatakan, Gindo akan menyusul Edi Zalman Cs karena segera ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan, MP Nainggolan menyatakan, perubahan status tersebut bisa saja terjadi, tergantung hasil pemeriksaan penyidik Tipikor Poldan Sumut.
“Untuk naik ke status tersangka, bisa saja. Namun, itu biasanya dilakukan dulu gelar perkaranya dengan meneliti hasil-hasil pemeriksaan yang ada. Jika hasil itu, dinyatakan kuat untuk ditetapkan tersangka maka akan ditetapkan. Sama hal nya seperti penahanan. Namun kita tunggu hasil pemeriksaannya nanti, karena proses masih terus berjalan,” bebernya.
Dalam kasus ini pula, seperti yang diketahui, Tipikor Polda Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Ketiganya yakni Edi Zalmansyahputra (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan), Ir Sudirman mantan Kabid pengadaan alat berat (saat ini pejabat eselon III di Dinas Perkim Medan) dan Sangkot Siregar.
Diketahui, Gindo Maraganti Hasibuan juga disebut-sebut terkait dengan dua kasus dugaan korupsi lainnya yakni, dugaan korupsi proyek pengaspalan dan proyek drainase saat dirinya menjabat Kadis Bina Marga Medan.
Dalam perkembangan dua kasus ini, Tipikor Polda Sumut telah mencium adanya indikasi penyelewengan atau dengan kata lain, diduga kuat adanya kerugian negara. Naiknya status penyelidikan ke penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi tersebut akan dilakukan Tipikor Polda Sumut seusai Lebaran tahun ini.
“Dalam kasus itu, Tipikor sudah mencium kebenaran bahwa adanya indikasi kerugian negara. Kemungkinan, setelah Lebaran ini status penyelidikan terhadap kedua kasus itu akan meningkat menjadi penyidikan. Itu mungkin habis lebaran,” paparnya.(ari)