Dugaan Penyelewengan Proyek Rp2,1 Miliar
MEDAN- Meski Direktur Politenik Negeri Medan (Polmed) Zulkifli Lubis, membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium bengkel jurusan elektro di kampus tersebut, serta berdalih seluruh proses proyek berjalan sesuai keputusan presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 1983.
Tetap saja, bantahan itu tidak membuat Tipikor Polda Sumut goyah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Malah, perkembangan terbaru saat ini adalah Tipikor Polda Sumut tengah menuju ke Jakarta, guna mempertanyakan kasus dugaan korupsi Rp2,1 miliar dari nilai proyek Rp4,5 miliar, terhadap saksi ahli. Hal ini guna, memperjelas siapa-siapa saja yang terlibat dan siapa saja pula yang bakal terseret dalam kasus ini. “Tipikor Polda Sumut saat ini tengah menuju ke Jakarta, untuk menkonfirmasi mengenai kasus ini kepada saksi ahli. Ini juga, guna memperjelas siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut,” ungkap Kasat Tipikor Polda Sumut AKBP Verdy Kalele melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (23/8).
Jadi, bantahan atau klarifikasi atau apa pun bentuknya, sah-sah saja dilakukan pihak Polmed. Namun, yang namanya proses hukum tetap harus berjalan hingga kasus tersebut selesai.
“Sah-sah saja kalau dibantah atau sebagainya. Tapi yang namanya proses hukum, tetap harus berjalan hingga tuntas,” tegasnya.
Sayangnya, siapa yang dijadikan saksi ahli, MP Nainggolan belum mengetahuinya. “Yang tahu siapa saksi ahlinya adalah pihak penyidik,” cetusnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Salah satunya Direktur Polmed Zulkfili Lubis (ZL), dua panitia serta rekanan proyek. Sedangkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan, proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total Rp4,5 miliar yang dianggarkan.
Dalam kasus ini, penyidik menilai telah terjadi pelanggaran dan menyiapkan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 11 lebih sub pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ari)