30 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Tujuh Unit AKDP tak Layak Operasi

Hasil Uji Kelayakan Angkutan Lebaran

MEDAN- Berdasarkan hasil pengujian kelayakan mesin serta kelengkapan surat kendaraan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di Terminal Amplas, kemarin, ditemukan tujuh unit angkutan jenis AKDP (angkutan Kota Dalam Provinsi) yang tak layak beroperasi. Ketujuh unit AKDP tersebut yakni 4 unit KUPJ, 2 unit Sartika dan 1 unit KBT.

“Hasil uji kelayakan serta kelengkapan surat kendaraan, kita menemukan tujuh angkutan AKDP yang tak layak operasi karena tidak adanya kelengkapan surat-surat kendaraan (speksi),” kata Kepala Terminal Amplas, Asli Peranginangin kepada Sumut Pos, Selasa (23/8).

Dijelaskannya, untuk angkutan yang tak layak untuk beroperasi tidak diperbolehkan menaikkan penumpang. Apabila ada angkutan yang tak layak tetap saja membandel dengan menaikkan penumpang, pihaknya akan memberikan tindakan tegas. “Hasil temuan kita, angkutan tersebut kita suruh balik dan tidak diperbolehkan menaikkan penumpang. Untuk mengetahui angkutan yang layak digunakan akan diberi stiker menandakan sudah layak uji dan lengkap seluruh kendaraannya,” ucapnya lagi.

Dikatakannya, pengujian tersebut sebagai bentuk penertiban terhadap angkutan liar dan ini akan terus dilakukan setiap harinya untuk memberikan keyamanan kepada calon penumpang yang ingin menggunakan jasa angkutan darat. “Tak lupa kita himbau kepada penumpang untuk tetap berhati-hati dengan aksi kriminal. Dengan begitu, penumpang harus membeli tiket ke loket-loket yang resmi dan jangan memakai perhiasan yang mencolok karena dapat mengundang kejahatan,” katanya seraya menambahkan jumlah pemudik di Terminal Amplas belum ramai.(adl)

Hasil Uji Kelayakan Angkutan Lebaran

MEDAN- Berdasarkan hasil pengujian kelayakan mesin serta kelengkapan surat kendaraan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di Terminal Amplas, kemarin, ditemukan tujuh unit angkutan jenis AKDP (angkutan Kota Dalam Provinsi) yang tak layak beroperasi. Ketujuh unit AKDP tersebut yakni 4 unit KUPJ, 2 unit Sartika dan 1 unit KBT.

“Hasil uji kelayakan serta kelengkapan surat kendaraan, kita menemukan tujuh angkutan AKDP yang tak layak operasi karena tidak adanya kelengkapan surat-surat kendaraan (speksi),” kata Kepala Terminal Amplas, Asli Peranginangin kepada Sumut Pos, Selasa (23/8).

Dijelaskannya, untuk angkutan yang tak layak untuk beroperasi tidak diperbolehkan menaikkan penumpang. Apabila ada angkutan yang tak layak tetap saja membandel dengan menaikkan penumpang, pihaknya akan memberikan tindakan tegas. “Hasil temuan kita, angkutan tersebut kita suruh balik dan tidak diperbolehkan menaikkan penumpang. Untuk mengetahui angkutan yang layak digunakan akan diberi stiker menandakan sudah layak uji dan lengkap seluruh kendaraannya,” ucapnya lagi.

Dikatakannya, pengujian tersebut sebagai bentuk penertiban terhadap angkutan liar dan ini akan terus dilakukan setiap harinya untuk memberikan keyamanan kepada calon penumpang yang ingin menggunakan jasa angkutan darat. “Tak lupa kita himbau kepada penumpang untuk tetap berhati-hati dengan aksi kriminal. Dengan begitu, penumpang harus membeli tiket ke loket-loket yang resmi dan jangan memakai perhiasan yang mencolok karena dapat mengundang kejahatan,” katanya seraya menambahkan jumlah pemudik di Terminal Amplas belum ramai.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru