MEDAN- Sat Narkoba Polresta Medan membekuk 59 bandar narkoba dalam penyergapan terpisah di wilayah hukum Polresta Medan selama sepekan.
“Ada 59 tersangka bandar narkoba dan pemakai narkoba yang kita tangkap,” kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander didampingi Waka Sat Nakroba Polresta Medan, AKP S Simare-mare di ruang kerjanya, Kamis (23/8) siang. Dijelaskannya, dari 59 tersangka itu seorang diantaranya wanita yang ditangkap saat polisi menyaru sebagai pembeli.
“Sebagian lagi tersangkanya laki-laki dewasa dan sebagian lagi remaja. Sedangkan seorang tersangka perempuan sudah kita titipkan di Sel Besar Tahanan Polresta Medan,” jelasnya.
Ketika ditanya berapa jumlah barang bukti yang diamankan dari 59 tersangka itu, Dony menjelaskan, belum bisa menghitung secara pasti. “Belum bisa hitung berapa jumlahnya karena masih dalam penghitungan. Yang pasti barang bukti yang kita amankan berupa sabu-sabu, ganja dan pil penenang dan kalau ditaksir jumlah ratusan juta rupiah,” bebernya. Saat disinggung mengenai barang bukti yang diamankan berasal dari mana saja, Dony menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka sabu dan ganja berasal dari Aceh.
“Kalau untuk ganja dan sabu, sejauh ini pengakuan para tersangka mereka memperolehnya dari bandar ganja dan bandar sabu asal Aceh dan selanjutnya diedarkan di Medan,” tegasnya.
Lanjut Dony, para tersangka mengaku mengedarkan narkoba karena desakan ekonomi dan untuk membeli kebutuhan Lebaran. Sambung Dony, Sat Narkoba Polresta Medan tetap komit memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengharapkan kepada warga masyarakat menginformasi kepada pihak kepolisian kalau melihat ada peredaran narkoba di lingkungannya karena narkoba ini merusak generasi muda bahkan anak-anak.
“Para orang tua harus mencegah dan memberitahukan kepada anak-anaknya tentang bahaya memakai narkoba,” imbaunya.(jon)