26.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

J City Lakukan Pungli Parkir, Pemko Diminta Beri Sanksi

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-PORTAL PARKIR: Sebuah portal parkir di pintu masuk komplek J City Jalan Karya Wisata Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-PORTAL PARKIR: Sebuah portal parkir di pintu masuk komplek J City Jalan Karya Wisata Medan.

SUMUTPOS.CO- Tindakan pengelola komplek perumahan J City yang mengutip uang parkir kepada setiap pengendara yang melintasi kawasan tersebut dianggap sebagai pungutan liar (pungli).

Pasalnya, sejauh ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tidak mengeluarkan izin untuk pelataran parkir. BPPT sendiri enggan mengeluarkan izin pelataran parkir yang diajukan J City, karena ruas jalan yang berada di komplek tersebut sudah menjadi fasilitas umum.

“Berarti kutipan yang dilakukan J City itu pungli, dan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Anggota Komisi D DPRD Medan, Sahat Marulitua Tarigan kepada Sumut Pos, Minggu (23/8).

Politisi Nasdem itu juga mempertanyakan alasa Dishub Medan yang mengeluarkan izin khusus untuk pengutipan parkir oleh J City. Sebab, setahu dia Dishub Medan tidak diperkanankan untuk mengeluarkan izin.”Yang keluarkan izin pelataran parkir itu BPPT, jadi kenapa Dishub terlalu jauh melangkah,” tanya dia.

Maruli juga mempertanyakan sudah berapa banyak uang masyarakat yang dikutip secara ilegal oleh komplek J City. Ia menilai, apa yang dilakukan oleh J City sudah mencoreng nama baik Pemko Medan selaku pemangku kepentingan.

Bahkan, dengan tegas Maruli meminta agar yang dipasang oleh komplek J City dibongkar portal parkir karena telah mengganggu kenyamanan masyarakat umum. Selain itu, kutipan uang parkir yang diperoleh oleh managemen perumahan tersebut juga harus dikembalikan kepada masyarakat.”Karena yang dilakukan pengembang J City merupakan tindakan pungli, maka portal parkir tersebut harus dibongkar dan Pemko Medan memberikan sanksi tegas atas tindakan tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, banyak masyarakat yang menggunakan komplek J City sebagai jalan alternatif dari Jalan Karya Wisata menuju Jalan Luku. “Memang ada jembatan yang dibangun oleh developer, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan atau pembenaran untuk pengutipan uang parkir dengan sistem izin pelataran parkir. Apalagi, ruas jalan di komplek tersebut sudah menjadi fasilitas umum. Kalau mau mengutip parkir tentu dengan cara retribusi parkir tepi jalan umum oleh Dishub,” terangnya.

Dikatakannya, alasan developer yang disampaikan kepada Dishub Medan ketika memasang portal parkir demi keamanan hanya omong kosong belaka. “Kalau mau aman, petugas keamanan ditambah, atau melarang pihak-pihak yang tidak berkepentingan masuk. Tapi tidak dengan cara melakukan kutipan, ini yang keliru dan perlu diluruskan kembali,” tuturnya.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi mengatakan sejak dipasangnya portal parkir di komplek perumahan J City kawasan tersebut selalu terjadi kemacetan khususnya pada jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari. Sehingga wajar apabila masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan tersebut, dan masyarakat yang tinggal di komplek perumahan itu kecewa. “Kita sudah terima laporan warga tentang keluhan di komplek J City, nanti akan kita tindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak yang terkait,” sebutnya.

Politisi PKS itu menyatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kepala BPPT, bahwa izin pelataran parkir di komplek perumahan J City tidak dapat dikeluarkan dengan alasan ruas jalan tersebut sudah diambilalih negara.

”Nanti akan kita dalami informasi yang ada, tapi sebelum ada kejelasan kita minta portal parkir tersebut dicopot sampai ada kejelasan atau keputusan, agar masyarakat tidak menjadi kecewa,” bilangnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Renward Parapat yang dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan khususnya mengenai adanya desakan agar portal parkir di komplek perumahan J City untuk dibongkar.

Sebelumnya, Kepala Bidang Parkir Dishub Medan, SP Tambunan menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan izin khusus kepada J City dengan alasan BPPT tidak mengeluarkan izin. Hanya saja  dengan adanya keluhan dari masyarakat dirinya langsung menyahuti dan menyampaikan langsung kepada pengembang.

“Saya berikan dua pilihan, pertama portal dibuka. Kedua portal tetap dipasang, tapi tidak dikutip biaya bagi masyarakat sekitar atau yang berada di dalam komplek. Jadi yang dikenakan parkir itu hanya pengunjung yang hendak berbelanja,” sebutnya.

Dirinya juga sudah mendesak agar pengelola J City secepatnya untuk membuat keputusan, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut. “Saya sudah minta secepatnya, pekan depan akan minta keputusannya,” harapnya. (dik/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-PORTAL PARKIR: Sebuah portal parkir di pintu masuk komplek J City Jalan Karya Wisata Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-PORTAL PARKIR: Sebuah portal parkir di pintu masuk komplek J City Jalan Karya Wisata Medan.

SUMUTPOS.CO- Tindakan pengelola komplek perumahan J City yang mengutip uang parkir kepada setiap pengendara yang melintasi kawasan tersebut dianggap sebagai pungutan liar (pungli).

Pasalnya, sejauh ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tidak mengeluarkan izin untuk pelataran parkir. BPPT sendiri enggan mengeluarkan izin pelataran parkir yang diajukan J City, karena ruas jalan yang berada di komplek tersebut sudah menjadi fasilitas umum.

“Berarti kutipan yang dilakukan J City itu pungli, dan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Anggota Komisi D DPRD Medan, Sahat Marulitua Tarigan kepada Sumut Pos, Minggu (23/8).

Politisi Nasdem itu juga mempertanyakan alasa Dishub Medan yang mengeluarkan izin khusus untuk pengutipan parkir oleh J City. Sebab, setahu dia Dishub Medan tidak diperkanankan untuk mengeluarkan izin.”Yang keluarkan izin pelataran parkir itu BPPT, jadi kenapa Dishub terlalu jauh melangkah,” tanya dia.

Maruli juga mempertanyakan sudah berapa banyak uang masyarakat yang dikutip secara ilegal oleh komplek J City. Ia menilai, apa yang dilakukan oleh J City sudah mencoreng nama baik Pemko Medan selaku pemangku kepentingan.

Bahkan, dengan tegas Maruli meminta agar yang dipasang oleh komplek J City dibongkar portal parkir karena telah mengganggu kenyamanan masyarakat umum. Selain itu, kutipan uang parkir yang diperoleh oleh managemen perumahan tersebut juga harus dikembalikan kepada masyarakat.”Karena yang dilakukan pengembang J City merupakan tindakan pungli, maka portal parkir tersebut harus dibongkar dan Pemko Medan memberikan sanksi tegas atas tindakan tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, banyak masyarakat yang menggunakan komplek J City sebagai jalan alternatif dari Jalan Karya Wisata menuju Jalan Luku. “Memang ada jembatan yang dibangun oleh developer, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan atau pembenaran untuk pengutipan uang parkir dengan sistem izin pelataran parkir. Apalagi, ruas jalan di komplek tersebut sudah menjadi fasilitas umum. Kalau mau mengutip parkir tentu dengan cara retribusi parkir tepi jalan umum oleh Dishub,” terangnya.

Dikatakannya, alasan developer yang disampaikan kepada Dishub Medan ketika memasang portal parkir demi keamanan hanya omong kosong belaka. “Kalau mau aman, petugas keamanan ditambah, atau melarang pihak-pihak yang tidak berkepentingan masuk. Tapi tidak dengan cara melakukan kutipan, ini yang keliru dan perlu diluruskan kembali,” tuturnya.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi mengatakan sejak dipasangnya portal parkir di komplek perumahan J City kawasan tersebut selalu terjadi kemacetan khususnya pada jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari. Sehingga wajar apabila masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan tersebut, dan masyarakat yang tinggal di komplek perumahan itu kecewa. “Kita sudah terima laporan warga tentang keluhan di komplek J City, nanti akan kita tindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak yang terkait,” sebutnya.

Politisi PKS itu menyatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kepala BPPT, bahwa izin pelataran parkir di komplek perumahan J City tidak dapat dikeluarkan dengan alasan ruas jalan tersebut sudah diambilalih negara.

”Nanti akan kita dalami informasi yang ada, tapi sebelum ada kejelasan kita minta portal parkir tersebut dicopot sampai ada kejelasan atau keputusan, agar masyarakat tidak menjadi kecewa,” bilangnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Renward Parapat yang dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan khususnya mengenai adanya desakan agar portal parkir di komplek perumahan J City untuk dibongkar.

Sebelumnya, Kepala Bidang Parkir Dishub Medan, SP Tambunan menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan izin khusus kepada J City dengan alasan BPPT tidak mengeluarkan izin. Hanya saja  dengan adanya keluhan dari masyarakat dirinya langsung menyahuti dan menyampaikan langsung kepada pengembang.

“Saya berikan dua pilihan, pertama portal dibuka. Kedua portal tetap dipasang, tapi tidak dikutip biaya bagi masyarakat sekitar atau yang berada di dalam komplek. Jadi yang dikenakan parkir itu hanya pengunjung yang hendak berbelanja,” sebutnya.

Dirinya juga sudah mendesak agar pengelola J City secepatnya untuk membuat keputusan, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut. “Saya sudah minta secepatnya, pekan depan akan minta keputusannya,” harapnya. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/