25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pemrovsu akan Cicil Utang

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut mengakui bahwa pembayaran dana bagi hasil (DBH) ke Pemerintah Kota Medan tengah berproses seiring berjalan tahun anggaran. Meski begitu, untuk utang DBH 2014 diakui belum dibayarkan, mengingat kemampuan keuangan pemprov belum memadai saat ini. “Sebahagian sudah dibayarkan, dan saya kira hal itu sedang berproses,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga menjawab wartawan, Kamis (20/8) kemarin.

Menurut Hasban, dana bagi hasil wajib dibayar. Begitu juga dengan BKP (Bantuan Keuangan Provinsi) yang dulu disebut Bantuan Daerah Bawahan (BDB), yang sempat menjadi utang akan tetap dibayar oleh pemprovsu. “Insya Allah tahun ini jika tercapai target, bisa kita lunaskan. Jika tidak akan diangsur tahun depan. Pelan-pelan kita akan selesaikan kewajiban tersebut kepada kab/kota,” bebernya.

Hasban mengakui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan diturunkan sesuai realitas sektor penerimaan yang mampu digali Pemprov Sumut. “Saya melihat dari potensi yang ada, Rp8 triliun  sebenarnya jadi target yang pas APBD kita pada 2016,” sebutnya.  Hasban optimis jika target APBD itu tercapai, maka utang ataupun kurang bayar Pemprovsu kepada kab/kota akan dapat terpenuhi. Dimana teknisnya, tiap tahun berjalan DBH akan dibayarkan ke kab/kota. “Kemungkinan untuk utang kita tahun ini akan lunas sebagian,” bilangnya.

Sementara sumber di Biro Keuangan Provsu menyebutkan, utang DBH ke Pemko Medan memang belum lunas namun sudah dibayar sebagian. “Untuk 2013 dan 2015 semester pertama, sudah dibayar. Tapi 2014 memang belum, karena itu menyangkut kesanggupan keuangan juga,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, meski telah melakukan pembayaran utang DBH 2013 pada 16 Juni 2015 sebesar Rp368.112.870.422, Pemprov Sumut masih memiliki catatan utang  cukup besar kepada Pemko Medan. Pasalnya, yang dibayar itu hanya utang 2013, sedangkan utang DBH tahun 2014 sebesar Rp328.240.313.578 belum juga dibayarkan. Hal ini dikatakan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan Sulpan, belum lama ini.

Kata Sulpan, utang tersebut muncul setelah adanya hasil audit  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, rata-rata utang yang terjadi setiap tahunnya yakni Rp550 miliar. “DBH 2015 belum ketahuan berapa jumlah utangnya, karena harus menunggu hasil audit BPK, tapi perkiraan total DBH berkisar Rp550 miliar,” bebernya. (prn/dik/ila)

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut mengakui bahwa pembayaran dana bagi hasil (DBH) ke Pemerintah Kota Medan tengah berproses seiring berjalan tahun anggaran. Meski begitu, untuk utang DBH 2014 diakui belum dibayarkan, mengingat kemampuan keuangan pemprov belum memadai saat ini. “Sebahagian sudah dibayarkan, dan saya kira hal itu sedang berproses,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga menjawab wartawan, Kamis (20/8) kemarin.

Menurut Hasban, dana bagi hasil wajib dibayar. Begitu juga dengan BKP (Bantuan Keuangan Provinsi) yang dulu disebut Bantuan Daerah Bawahan (BDB), yang sempat menjadi utang akan tetap dibayar oleh pemprovsu. “Insya Allah tahun ini jika tercapai target, bisa kita lunaskan. Jika tidak akan diangsur tahun depan. Pelan-pelan kita akan selesaikan kewajiban tersebut kepada kab/kota,” bebernya.

Hasban mengakui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan diturunkan sesuai realitas sektor penerimaan yang mampu digali Pemprov Sumut. “Saya melihat dari potensi yang ada, Rp8 triliun  sebenarnya jadi target yang pas APBD kita pada 2016,” sebutnya.  Hasban optimis jika target APBD itu tercapai, maka utang ataupun kurang bayar Pemprovsu kepada kab/kota akan dapat terpenuhi. Dimana teknisnya, tiap tahun berjalan DBH akan dibayarkan ke kab/kota. “Kemungkinan untuk utang kita tahun ini akan lunas sebagian,” bilangnya.

Sementara sumber di Biro Keuangan Provsu menyebutkan, utang DBH ke Pemko Medan memang belum lunas namun sudah dibayar sebagian. “Untuk 2013 dan 2015 semester pertama, sudah dibayar. Tapi 2014 memang belum, karena itu menyangkut kesanggupan keuangan juga,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, meski telah melakukan pembayaran utang DBH 2013 pada 16 Juni 2015 sebesar Rp368.112.870.422, Pemprov Sumut masih memiliki catatan utang  cukup besar kepada Pemko Medan. Pasalnya, yang dibayar itu hanya utang 2013, sedangkan utang DBH tahun 2014 sebesar Rp328.240.313.578 belum juga dibayarkan. Hal ini dikatakan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan Sulpan, belum lama ini.

Kata Sulpan, utang tersebut muncul setelah adanya hasil audit  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, rata-rata utang yang terjadi setiap tahunnya yakni Rp550 miliar. “DBH 2015 belum ketahuan berapa jumlah utangnya, karena harus menunggu hasil audit BPK, tapi perkiraan total DBH berkisar Rp550 miliar,” bebernya. (prn/dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/