MEDAN- Tim Pidsus Kejatisu menetapkan Yantiti sebagai tersangka. Pemegang Kas Sekretaris Kabupaten Langkat ini diduga telah melakukan dugaan korupsi senilai Rp500 juta dengan melakukan kegiatan fiktif penyusunan neraca awal keuangan dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan Pemkab Langkat tahun 2009.
“Yantiti kita tetapkan sebagai tersangka, karena penyidik menemukan adanya bukti yang kuat,” ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu Jufri Nasution SH, kepada wartawan Jumat (23/9) di Jalan AH Nasution Medan.
Anggaran kegiatan neraca Pemkab Langkat ini, sambung Jufri, sebesar Rp500 juta. Namun pengerjaan proyek tersebut tidak dikerjakan tersangka sama sekali.
“Anggaran sebesar Rp500 juta ini dibagi dalam dua kegiatan. Yang pertama kegiatan penyusunan neraca awal keuangan di Pemkab Langkat sebesar Rp375 juta,” ujar Jufri Nasution.(rud)