28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Hanura RP 0, Demokrat RP 50 Juta

Satu Parpol di Binjai Tak Lapor LADK
Sementara di Binjai, dari 16 partai peserta Pemilu 2019, satu parpol tidak menyerahkan RKDK dan LADK ke KPU Binjai. “Semua parpol sudah, kecuali Partai Garuda yang tidak melaporkan LADK. Karena Partai Garuda tidak ada Bacalegnya di Binjai. Semua sudah ya, 15 Parpol yang sudah melaporkan LADK,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi kepada Sumut Pos, Minggu (23/9) malam pukul 20.30 WIB.

Menurut Zulfan, KPU Kota Binjai akan mengumumkan LADK tersebut pada 28 September 2018. “Karena dari tanggal 23 September sampai 27 September, jika masih ada penulisan pelaporan dana kampanye yang perlu direvisi, boleh dilakukan revisi. Itu namanya masa perbaikan,” bebernya.

Seandainya sejumlah parpol belum melaporkan dana kampanye dari setiap perorangan Bacaleg, kata Zulfan, hal itu sah-sah saja. Namun dengan catatan, masuk dilampirkan dalam pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan parpol peserta Pemilu pada 2 Januari 2019 nanti.

Sementara, Wakil Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Binjai Suharjo Mulyono menyatakan, RKDK yang dipakai partainya adalah nomor rekening di Bank Negara Indonesia Syariah. “Saldonya itu berasal dari dana awal sumbangan parpol yakni sebesar Rp1 juta. Untuk sumbangan dari per orang belum ada,” ungkap Suharjo kepada Sumut Pos.

Anggota DPRD Kota Binjai yang ‘ingin naik kelas’ ke DPRD Sumut melalui Dapil 12 Binjai-Langkat ini mengatakan, dana perorangan itu biasanya disumbangkan untuk kebutuhan mereka masing-masing. Teknisnya, sambung Suharjo, masing-masing Bacaleg yang melaporkan dana kampanye mereka kepada DPD PKS Kota Binjai yang kemudian pengurus DPD melaporkan hal tersebut kepada KPU Binjai. “Tidak ada patokan (dari PKS untuk sumbangan para Bacaleg),” tandasnya.

Diketahui, bagi parpol yang tidak menyerahkan RKDK dan LADK ke KPU, ada sanksi yang bakal diberikan. Yakni bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu sesuai tingkatannya. Selain dibatalkan keikutsertaannya, para caleg dan calon DPD juga tidak mungkin dapat melanjutkan atau membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Adapun terkhusus caleg, untuk sumbangan perorangan dana kampanye maksimal Rp2,5 miliar dan dari pihak kedua maksimal Rp25 miliar. Untuk DPD RI, sumbangan dari perorangan maksimal Rp750 juta dan pihak kedua maksimal Rp2,5 miliar. KPU sendiri jauh-jauh hari sudah mengingatkan parpol kontestan pemilu untuk tidak sepele terkait kedua laporan tersebut. (prn/bal/ted)

Satu Parpol di Binjai Tak Lapor LADK
Sementara di Binjai, dari 16 partai peserta Pemilu 2019, satu parpol tidak menyerahkan RKDK dan LADK ke KPU Binjai. “Semua parpol sudah, kecuali Partai Garuda yang tidak melaporkan LADK. Karena Partai Garuda tidak ada Bacalegnya di Binjai. Semua sudah ya, 15 Parpol yang sudah melaporkan LADK,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi kepada Sumut Pos, Minggu (23/9) malam pukul 20.30 WIB.

Menurut Zulfan, KPU Kota Binjai akan mengumumkan LADK tersebut pada 28 September 2018. “Karena dari tanggal 23 September sampai 27 September, jika masih ada penulisan pelaporan dana kampanye yang perlu direvisi, boleh dilakukan revisi. Itu namanya masa perbaikan,” bebernya.

Seandainya sejumlah parpol belum melaporkan dana kampanye dari setiap perorangan Bacaleg, kata Zulfan, hal itu sah-sah saja. Namun dengan catatan, masuk dilampirkan dalam pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan parpol peserta Pemilu pada 2 Januari 2019 nanti.

Sementara, Wakil Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Binjai Suharjo Mulyono menyatakan, RKDK yang dipakai partainya adalah nomor rekening di Bank Negara Indonesia Syariah. “Saldonya itu berasal dari dana awal sumbangan parpol yakni sebesar Rp1 juta. Untuk sumbangan dari per orang belum ada,” ungkap Suharjo kepada Sumut Pos.

Anggota DPRD Kota Binjai yang ‘ingin naik kelas’ ke DPRD Sumut melalui Dapil 12 Binjai-Langkat ini mengatakan, dana perorangan itu biasanya disumbangkan untuk kebutuhan mereka masing-masing. Teknisnya, sambung Suharjo, masing-masing Bacaleg yang melaporkan dana kampanye mereka kepada DPD PKS Kota Binjai yang kemudian pengurus DPD melaporkan hal tersebut kepada KPU Binjai. “Tidak ada patokan (dari PKS untuk sumbangan para Bacaleg),” tandasnya.

Diketahui, bagi parpol yang tidak menyerahkan RKDK dan LADK ke KPU, ada sanksi yang bakal diberikan. Yakni bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu sesuai tingkatannya. Selain dibatalkan keikutsertaannya, para caleg dan calon DPD juga tidak mungkin dapat melanjutkan atau membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Adapun terkhusus caleg, untuk sumbangan perorangan dana kampanye maksimal Rp2,5 miliar dan dari pihak kedua maksimal Rp25 miliar. Untuk DPD RI, sumbangan dari perorangan maksimal Rp750 juta dan pihak kedua maksimal Rp2,5 miliar. KPU sendiri jauh-jauh hari sudah mengingatkan parpol kontestan pemilu untuk tidak sepele terkait kedua laporan tersebut. (prn/bal/ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/