25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Perintah Wali Kota Tak Digubris, Pembangunan 90 Kios Ilegal Belum Dibongkar di Belawan

Fachril/sumut pos
KIOS: Para pekerja sedang menyelesaikan pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BELAWAN,SUMUTPOS.CO – Pembongkaran bangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan hingga saat ini belum dilakukan. Padahal, pekan lalu Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin sudah memerintahkan bangunan tersebut dibongkar. Sayangnya, perintah Wali Kota ternyata tidak digubris.

“Pak Wali sudah memerintahkan untuk membongkar 90 kios itu. Tapi bawahannya tidak menggubrisnya. Atau jangan-jangan malah Pak Wali cuma hanya ngomong doang alias lips servise,” kata Aktivis kebijakan pembangunan Kota Medan, Saharudin, Minggu (23/9).

Ditegaskan pria yang juga Tokoh Masyarakat Medan Utara ini, belum dibongkarnya bangunan 90 kios secara ilegal, tim dari Pemko Medan yang dikomandoi Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution terkesan sengajan mengaburkan pembongkaran 90 kios tersebut.

Sebab, tim dari Pemko Medan yang turun ke Belawan untuk menertibkan bangunan liar dan papan reklame illegal kemarin, namun tidak membongkar bangunan 90 kios tanpa IMB tersebut. “Sudah jelas didepan mata, 90 kios itu tidak ada izin, kenapa dibiarkan? Malah kios – kios kecil yang dibongkar. Jangan karena rakyat kecil terus ditindas. Kita minta, kepada Wali Kota untuk tegas kepada bahawannya yang tidak menggubris perintahnya,” tegas Saharudin.

Ditegaskan Ketua LSM Gerbaksu ini, pihaknya juga menyayangkan sikap dari PT KAI yang telah memberikan kerja sama operasional (KSO) kepada PT Agus Jaya Mutiara untuk mendirikan bangunan secagai pusat bisnis. Karena, lahan yang diperuntukkan merupakan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Medan, sehingga tidak diperbolehkan untuk dijadikan areal pertokoan.

Untuk itu, kepada penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan sudah sepatutnya melakukan penyelidikan mengenai wewenang dan penyalahgunaan aset negara.”Seharusnya, penegak hukum sudah turun untuk mengusut ini, karena adanya indikasi penyelewengan aset negara. Kita akan mengumpulkan bukti – bukti, untuk menyerahkan ke kejaksaan, agar masalah itu segera diusut,” tegas Saharudin.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin memerintahkan bangunan di lahan BUMN itu dibongkar. Hal itu ditegaskannnya di sela – sela acara peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Tipe C Pekan Labuhan, Rabu (19/9). “Bangunan itu tidak bisa dikeluarkan izinnya, saya sudah perintahkan agar segera dihentikan dan bongkar. Mana pak kadis, itu segera hentikan bangunan itu,” kata Eldin sembari memerintahkan Kadis PKP2R Kota Medan, Sampurno Pohan.

Menjawab perintah orang nomor satu di Pemko Medan, Sampurno Pohan menjelaskan, bangunan yang sudah berdiri sebanyak lebih kurang 20 unit kios, PT Agung Jaya Mutiara selaku pengembang tidak bisa mendirikan bangunan di lahan PT KAI tersebut.Karena, lahan itu masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH), jadi, tidak diberikan izin untuk pembangunan di lahan tersebut.

“Dari awal sudah ditegaskan, izin di lahan itu tidak bisa keluar, kita sudah keluarkan surat ke Satpol PP untuk segera dibongkar. Karena, mereka pelaksananya, kapan dibongkar, tanya saja ke Satpol PP,” kata Sampurno. (fac/ila)

Fachril/sumut pos
KIOS: Para pekerja sedang menyelesaikan pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BELAWAN,SUMUTPOS.CO – Pembongkaran bangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan hingga saat ini belum dilakukan. Padahal, pekan lalu Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin sudah memerintahkan bangunan tersebut dibongkar. Sayangnya, perintah Wali Kota ternyata tidak digubris.

“Pak Wali sudah memerintahkan untuk membongkar 90 kios itu. Tapi bawahannya tidak menggubrisnya. Atau jangan-jangan malah Pak Wali cuma hanya ngomong doang alias lips servise,” kata Aktivis kebijakan pembangunan Kota Medan, Saharudin, Minggu (23/9).

Ditegaskan pria yang juga Tokoh Masyarakat Medan Utara ini, belum dibongkarnya bangunan 90 kios secara ilegal, tim dari Pemko Medan yang dikomandoi Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution terkesan sengajan mengaburkan pembongkaran 90 kios tersebut.

Sebab, tim dari Pemko Medan yang turun ke Belawan untuk menertibkan bangunan liar dan papan reklame illegal kemarin, namun tidak membongkar bangunan 90 kios tanpa IMB tersebut. “Sudah jelas didepan mata, 90 kios itu tidak ada izin, kenapa dibiarkan? Malah kios – kios kecil yang dibongkar. Jangan karena rakyat kecil terus ditindas. Kita minta, kepada Wali Kota untuk tegas kepada bahawannya yang tidak menggubris perintahnya,” tegas Saharudin.

Ditegaskan Ketua LSM Gerbaksu ini, pihaknya juga menyayangkan sikap dari PT KAI yang telah memberikan kerja sama operasional (KSO) kepada PT Agus Jaya Mutiara untuk mendirikan bangunan secagai pusat bisnis. Karena, lahan yang diperuntukkan merupakan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Medan, sehingga tidak diperbolehkan untuk dijadikan areal pertokoan.

Untuk itu, kepada penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan sudah sepatutnya melakukan penyelidikan mengenai wewenang dan penyalahgunaan aset negara.”Seharusnya, penegak hukum sudah turun untuk mengusut ini, karena adanya indikasi penyelewengan aset negara. Kita akan mengumpulkan bukti – bukti, untuk menyerahkan ke kejaksaan, agar masalah itu segera diusut,” tegas Saharudin.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin memerintahkan bangunan di lahan BUMN itu dibongkar. Hal itu ditegaskannnya di sela – sela acara peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Tipe C Pekan Labuhan, Rabu (19/9). “Bangunan itu tidak bisa dikeluarkan izinnya, saya sudah perintahkan agar segera dihentikan dan bongkar. Mana pak kadis, itu segera hentikan bangunan itu,” kata Eldin sembari memerintahkan Kadis PKP2R Kota Medan, Sampurno Pohan.

Menjawab perintah orang nomor satu di Pemko Medan, Sampurno Pohan menjelaskan, bangunan yang sudah berdiri sebanyak lebih kurang 20 unit kios, PT Agung Jaya Mutiara selaku pengembang tidak bisa mendirikan bangunan di lahan PT KAI tersebut.Karena, lahan itu masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH), jadi, tidak diberikan izin untuk pembangunan di lahan tersebut.

“Dari awal sudah ditegaskan, izin di lahan itu tidak bisa keluar, kita sudah keluarkan surat ke Satpol PP untuk segera dibongkar. Karena, mereka pelaksananya, kapan dibongkar, tanya saja ke Satpol PP,” kata Sampurno. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/