32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Terbukti Membunuh, Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

JessicaWongso saat sidang.
JessicaWongso saat sidang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinyatakan terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi bersianida.

“Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Kisworo selaku pimpinan majelis saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Kamis (27/10).

Hukuman dari majelis itu sama dengan tuntutan yang diajukan JPU. Majelis memerintahkan Jessica tetap ditahan.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan, perbuatan Jessica yang telah mengakibatkan meninggalnya Mirna merupakan tindakan sadis. Majelis juga menganggap Jessica tidak menyesali perbuatannya.

“Yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang,” ujar Kisworo.

Hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica sudah terpenuhi. Anggota majelis hakim, Binsar Gultom yang membacakan sebagian putusan setebal 377 halaman mengatakan, unsur perbuatan pembunuhan berencana itu ditunjukkan dengan tindakan terdakwa memesan es kopi Vietnam sebelum korban tiba di Kafe Olivier.

“Menimbang sebagai bukti bahwa terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu,” kata hakim Binsar Gultom.

“Dengan begitu menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah,” lanjut Binsar.

JessicaWongso saat sidang.
JessicaWongso saat sidang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinyatakan terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi bersianida.

“Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Kisworo selaku pimpinan majelis saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Kamis (27/10).

Hukuman dari majelis itu sama dengan tuntutan yang diajukan JPU. Majelis memerintahkan Jessica tetap ditahan.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan, perbuatan Jessica yang telah mengakibatkan meninggalnya Mirna merupakan tindakan sadis. Majelis juga menganggap Jessica tidak menyesali perbuatannya.

“Yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang,” ujar Kisworo.

Hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica sudah terpenuhi. Anggota majelis hakim, Binsar Gultom yang membacakan sebagian putusan setebal 377 halaman mengatakan, unsur perbuatan pembunuhan berencana itu ditunjukkan dengan tindakan terdakwa memesan es kopi Vietnam sebelum korban tiba di Kafe Olivier.

“Menimbang sebagai bukti bahwa terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu,” kata hakim Binsar Gultom.

“Dengan begitu menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah,” lanjut Binsar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/