30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Sengketa Gedung Medan Warenhuis, Pemko Medan Kantongi Sertifikat

PENERTIBAN: Penertiban warga penghuni gedung Warenhius, baru-baru ini. Gedung ini akan dimanfaatkan Pemko Medan.
Triadi/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tak mau tinggal diam menyikapi adanya klaim dari warga atas kepemilikan Gedung Medan Warenhuis di kawasan Kesawan, tepatnya di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu.

“Dasarnya jelas, Pemko Medan punya alas hak yang kuat dan sah secara hukum. Pemko Medan punya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Medan,” ucap Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada Sumut Pos, Senin (23/9).

Sertifikat itu, kata Sumiadi, berupa sertifikat hak pakai yang telah dikeluarkan BPN Kota Medan per tanggal 14 Maret 2018 yang lalu. “Nomor sertifikatnya 01653,” terang Sumiadi.

Terkait masa berlaku sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan tersebut, Sumiadi menjelaskan bahwa masa berlakunya selama Pemko Medan mempergunakannya. “Yang kita baca di sertifikat itu tertulis, berlaku selama dipergunakan. Jadi tidak ada tertera batas waktu pemakaiannya,” ujarnya.

Sedangkan adanya pihak yang mengaku-ngaku merupakan ahli waris pemilika sah dari gedung Warenhuis, Sumiadi mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. “Ya kalau ada yang mengaku-ngaku begitu ya silahkan saja, dibuktikan dengan bukti-bukti yang mereka punya. Tapi Pemko juga tidak mungkin mengklaim secara sembarangan, kami punya sertifikat sah yang jelas dan kuat secara hukum. Jadi itu bukan masalah,” tuturnya.

Sedangkan terkait keberatan pihak yang mengaku ahli waris, Sumiadi menerangkan bahwa pihaknya belum menerima bentuk keberatan apapun dari pihak tersebut.

“Kalau ke BPKAD atau ke saya di bidang Aset, saya belum terima bentuk keberatan apapun, gak tahu kalau ada yang sudah menerima keberatan mereka di Pemko Medan, tapi kalau di BPKAD sendiri belum ada. Biasanya kalaupun ada, itu tentu akan sampai ke kami,” jelasnya.

Seperti diketahui, munculnya pemilik atau ahli waris gedung Warehuis yang merupakan supermarket pertama di Kota Medan, tepatnya di Jalan Ahmad Yani VII atau Jalan Hindu, langsung menggegerkan. Pasalnya, sebelumnya pihak Pemerintah Kota Medan telah mengklaim bangunan tersebut sebagai aset milik Pemko.

Namun, tiba-tiba muncul ahli waris gedung tersebut melalui kuasa hukumnya yang merupakan Kuasa Hukum DPP Pondok Sumut, Laksamana Adiyaksa. Dalam dokumen yang dibawa kuasa hukum itu disebutkan bahwa gedung Warenhuis dikuasai oleh PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan. Pemilik gedung Warenhuis tersebut atas nama Almarhum G. Dalip Singh Bath

Pihak kuasa hukum yang juga mengklaim pemilik tanah dan bangunan gedung Warenhuis, membantah klaim Pemko Medan, menurut mereka gedung Warenhuis bukan gedung tidak bertuan, melainkan milik ahli waris G. Dalip Singh Bath. Surat kepemilikan masih ada pada zaman Belanda.

Akta surat tertanggal 13 Desember 1948 nomor 73 dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris.

Selain itu, kuasa hukum menyebutkan bahwa pihaknya masih memiliki bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris, yakni dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan. Terakhir pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011. (map/ila)

PENERTIBAN: Penertiban warga penghuni gedung Warenhius, baru-baru ini. Gedung ini akan dimanfaatkan Pemko Medan.
Triadi/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tak mau tinggal diam menyikapi adanya klaim dari warga atas kepemilikan Gedung Medan Warenhuis di kawasan Kesawan, tepatnya di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu.

“Dasarnya jelas, Pemko Medan punya alas hak yang kuat dan sah secara hukum. Pemko Medan punya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Medan,” ucap Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada Sumut Pos, Senin (23/9).

Sertifikat itu, kata Sumiadi, berupa sertifikat hak pakai yang telah dikeluarkan BPN Kota Medan per tanggal 14 Maret 2018 yang lalu. “Nomor sertifikatnya 01653,” terang Sumiadi.

Terkait masa berlaku sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan tersebut, Sumiadi menjelaskan bahwa masa berlakunya selama Pemko Medan mempergunakannya. “Yang kita baca di sertifikat itu tertulis, berlaku selama dipergunakan. Jadi tidak ada tertera batas waktu pemakaiannya,” ujarnya.

Sedangkan adanya pihak yang mengaku-ngaku merupakan ahli waris pemilika sah dari gedung Warenhuis, Sumiadi mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. “Ya kalau ada yang mengaku-ngaku begitu ya silahkan saja, dibuktikan dengan bukti-bukti yang mereka punya. Tapi Pemko juga tidak mungkin mengklaim secara sembarangan, kami punya sertifikat sah yang jelas dan kuat secara hukum. Jadi itu bukan masalah,” tuturnya.

Sedangkan terkait keberatan pihak yang mengaku ahli waris, Sumiadi menerangkan bahwa pihaknya belum menerima bentuk keberatan apapun dari pihak tersebut.

“Kalau ke BPKAD atau ke saya di bidang Aset, saya belum terima bentuk keberatan apapun, gak tahu kalau ada yang sudah menerima keberatan mereka di Pemko Medan, tapi kalau di BPKAD sendiri belum ada. Biasanya kalaupun ada, itu tentu akan sampai ke kami,” jelasnya.

Seperti diketahui, munculnya pemilik atau ahli waris gedung Warehuis yang merupakan supermarket pertama di Kota Medan, tepatnya di Jalan Ahmad Yani VII atau Jalan Hindu, langsung menggegerkan. Pasalnya, sebelumnya pihak Pemerintah Kota Medan telah mengklaim bangunan tersebut sebagai aset milik Pemko.

Namun, tiba-tiba muncul ahli waris gedung tersebut melalui kuasa hukumnya yang merupakan Kuasa Hukum DPP Pondok Sumut, Laksamana Adiyaksa. Dalam dokumen yang dibawa kuasa hukum itu disebutkan bahwa gedung Warenhuis dikuasai oleh PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan. Pemilik gedung Warenhuis tersebut atas nama Almarhum G. Dalip Singh Bath

Pihak kuasa hukum yang juga mengklaim pemilik tanah dan bangunan gedung Warenhuis, membantah klaim Pemko Medan, menurut mereka gedung Warenhuis bukan gedung tidak bertuan, melainkan milik ahli waris G. Dalip Singh Bath. Surat kepemilikan masih ada pada zaman Belanda.

Akta surat tertanggal 13 Desember 1948 nomor 73 dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris.

Selain itu, kuasa hukum menyebutkan bahwa pihaknya masih memiliki bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris, yakni dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan. Terakhir pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/