32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Maling Senpi Anggota BNNK Binjai Dituntut 3 Tahun

DENGARKAN: Marolop mendengarkan tuntutan dari JPU Hamidah Ginting di Ruang Candra PN Binjai, Senin (23/9).
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Eksekutor pencuri senjata api personel BNNK Binjai, Marolop Sipahutar menjalani sidang dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Hamidah Ginting di Ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/9). Pria berusia 37 tahun ini dituntut jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun.

“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian,” kata Hamidah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi.

Fauzul mempersilahkan terdakwa menanggapi tuntutan jaksa. Kepada majelis hakim, terdakwa menyatakan pembelaannya.

“Silahkan berdiri, ucapkan pembelaan kamu,” ujar Fauzul.

Kepada majelis hakim, terdakwa meminta agar menjatuhi hukuman yang ringan. Dia mengaku, tulang punggung keluarga dan sangat diharapkan oleh istrinya segera kembali ke rumah.

“Cari lah rezeki yang halal. Jangan kamu ulangi lagi begitu ya. Kami akan pertimbangkan,” jawab majelis hakim sembari menanyakan JPU yang menjawab tetap pada tuntutannya.

Diketahui, terdakwa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat mau ditangkap. Dia merupakan eksekutor membongkar rumah personel BNNK Binjai, Aiptu Pangihutan Hutasuhut (45) di Jalan Bhakti, Dusun VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Minggu (16/6) lalu. Terdakwa beraksi tidak sendirian.

Dia ditemani Andi alias Andi Daging (37) warga Jalan Kemuning I, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara. Dalam aksinya, mereka berhasil membawa kabur tas korban berisi sepucuk senjata api pabrikan Rusia jenis Glock seri CZ P-07 Caliber 22 MM beserta 10 peluru amunisi.

Selain itu,para pelaku juga menggondol cincin emas seberat 3 gram, uang tunai Rp400 ribu dan 1unit telepon genggam jenis android.

Marolop panik soal senpi, dan menguburkannya di belakang rumah, sampai suasana dingin dulu. Marolop kemudian berniat menjual telepon genggam hasil curian.

Andi Daging diketahui dituntut pidana penjara 2,6 tahun. Berkasnya dibacakan terpisah dengan Marolop, sedangkan Susanto Sipahutar tidak ada dalam agenda persidangan mereka. (ted/ala)

DENGARKAN: Marolop mendengarkan tuntutan dari JPU Hamidah Ginting di Ruang Candra PN Binjai, Senin (23/9).
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Eksekutor pencuri senjata api personel BNNK Binjai, Marolop Sipahutar menjalani sidang dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Hamidah Ginting di Ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/9). Pria berusia 37 tahun ini dituntut jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun.

“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian,” kata Hamidah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi.

Fauzul mempersilahkan terdakwa menanggapi tuntutan jaksa. Kepada majelis hakim, terdakwa menyatakan pembelaannya.

“Silahkan berdiri, ucapkan pembelaan kamu,” ujar Fauzul.

Kepada majelis hakim, terdakwa meminta agar menjatuhi hukuman yang ringan. Dia mengaku, tulang punggung keluarga dan sangat diharapkan oleh istrinya segera kembali ke rumah.

“Cari lah rezeki yang halal. Jangan kamu ulangi lagi begitu ya. Kami akan pertimbangkan,” jawab majelis hakim sembari menanyakan JPU yang menjawab tetap pada tuntutannya.

Diketahui, terdakwa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat mau ditangkap. Dia merupakan eksekutor membongkar rumah personel BNNK Binjai, Aiptu Pangihutan Hutasuhut (45) di Jalan Bhakti, Dusun VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Minggu (16/6) lalu. Terdakwa beraksi tidak sendirian.

Dia ditemani Andi alias Andi Daging (37) warga Jalan Kemuning I, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara. Dalam aksinya, mereka berhasil membawa kabur tas korban berisi sepucuk senjata api pabrikan Rusia jenis Glock seri CZ P-07 Caliber 22 MM beserta 10 peluru amunisi.

Selain itu,para pelaku juga menggondol cincin emas seberat 3 gram, uang tunai Rp400 ribu dan 1unit telepon genggam jenis android.

Marolop panik soal senpi, dan menguburkannya di belakang rumah, sampai suasana dingin dulu. Marolop kemudian berniat menjual telepon genggam hasil curian.

Andi Daging diketahui dituntut pidana penjara 2,6 tahun. Berkasnya dibacakan terpisah dengan Marolop, sedangkan Susanto Sipahutar tidak ada dalam agenda persidangan mereka. (ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/