26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 & Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tahun Ini Target Raih Penghargaan

Sosialisasi: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis saat sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
M IDRIS/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengharapkan Kota Medan, kabupaten/kota di Sumut dan provinsi Sumut dapat meraih Penghargaan Paritrana 2019. Sebab, sejak 2017 penghargaan ini dimulai baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sumut serta perusahaan skala besar, menengah, dan usaha kecil/mikro (UKM) belum pernah meraih juara sekalipun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumut untuk terus meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk, juga kepada perusahaan besar perusahaan menengah, dan usaha kecil/mikro.

“Alhamdulillah sejak 2017 penghargaan ini digelar dari wilayah Sumut baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum pernah mendapatkan juara. Untuk itu, diharapkan pada tahun ini bisa meraih penghargaan tersebut,” ungkap Umardin dalam Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada perwakilan 33 pemerintah kabupaten/kota se-Sumut, yang digelar di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (23/9).

Namun demikian, sambung Umardin, meski belum meraih juara pada 2017 akan tetapi pernah menjadi kandidat untuk tingkat provinsi yaitu Sumut dan kabupaten/kota yakni Medan. Begitu juga pada 2018, tetapi hanya kabupaten/kota saja yang diwakili oleh Deli Serdang.

“Ada beberapa aspek atau kriteria untuk mendapatkan penghargaan ini, salah satunya terkait bagaimana regulasi penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberlakukan. Makanya, lewat sosialisasi penghargaan tersebut kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa memotivasi untuk meraih juara,” paparnya.

Diakui Umardin, disadari memang dari beberapa regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Sumut masih belum begitu kuat. Namun begitu, di seluruh kabupaten/kota se-Sumut telah membuat Peraturan Bupati (Pergub) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk ketenagakerjaan. Sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) saat ini masih dipersiapkan.

“Kemungkinan nasib saja untuk juara yang belum berpihak. Padahal, regulasi dalam mendorong jaminan sosial ketenagakerjaan telah dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota. Bahkan, ada Perda (Peraturan Daerah) yang telah dibuat oleh Pemkab Asahan,” ujar Umardin.

Diutarakannya, selain regulasi pendukung, aspek lainnya untuk meraih penghargaan tersebut adalah 40 persen dari badan usaha di Sumut baik skala besar, menengah hingga kecil atau mikro terdaftar sebagai peserta BPJSTK. Sesuai data Badan Pusat Statistik Sumut, saat ini total badan usaha mencapai 1,361 juta.

“Jumlah badan usaha di Sumut yang terdaftar di BPJSTK baru mencapai sekitar 150 ribu lebih, dengan rincian yang aktif atau patuh membayar iuran hanya sekitar 50 ribu lebih. Sedangkan sisanya 100 ribu tidak aktif. Padahal, yang menjadi persyaratan meraih penghargaan minimal 40 persen dari 1,361 juta (sekitar 544 ribu lebih) badan usaha atau pekerja,” papar Umardin.

Ia melanjutkan, dari 150 ribu lebih badan usaha yang terdaftar, tercatat pekerja yang menjadi peserta sekitar 2,8 juta lebih, baik pekerja penerima upah, bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi. Namun, dari 2,8 juta ternyata pekerja yang aktif jumlahnya sekitar 1,8 juta. Artinya, ada sekitar 1 juta pekerja yang menjadi peserta nonaktif. “Jika dibandingkan dengan orang yang bekerja di Sumut dari data BPS Sumut, jumlahnya ada 7 juta lebih. Oleh sebab itu, dari aspek persyaratan minimal 60 persen tenaga kerja tercatat sebagai peserta maka belum terpenuhi,” ucapnya.

Pun begitu, Umardin berkeyakinan pihaknya bukan sekadar mengejar juara saja. Melainkan, cenderung kepada dasarnya bahwa tidak ada satupun diskriminasi perlindungan sosial di Sumut. “Masih banyak tenaga kerja yang belum terlindungi jaminan sosial, baik itu pekerja formal maupun informal. Oleh karenanya, hal ini menjadi tugas bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melindungi para pekerja dengan menjadi peserta BPJSTK,” ujarnya.

Sementara, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Skala Besar BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo menyebutkan, tujuan diberikannya Penghargaan Paritrana ini adalah meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, meningkatkan peranan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Apresiasi yang diberikan jika mencapai persyaratan maka bukan hanya sekedar penghargaan saja, tetapi juga materi seperti mobil dinas bagi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dan uang tunai Rp30 juta untuk UKM,” jabarnya.

Diterangkan Kunto, penilaian utama untuk mendapatkan penghargaan ini memang cakupannya kepesertaan program jaminan sosial di BPJSTK. Program tersebut ada 4 yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. “Aspek penilaian kepesertaan ini tidak hanya kepada perusahaan saja, tetapi menyangkut juga pegawai honorer atau non ASN. Makanya, untuk mendorong itu bisa lewat regulasi seperti Perda, Pergub, Perwal, Perbup dan lainnya,” tukas dia. (ris/ila)

Sosialisasi: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis saat sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
M IDRIS/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengharapkan Kota Medan, kabupaten/kota di Sumut dan provinsi Sumut dapat meraih Penghargaan Paritrana 2019. Sebab, sejak 2017 penghargaan ini dimulai baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sumut serta perusahaan skala besar, menengah, dan usaha kecil/mikro (UKM) belum pernah meraih juara sekalipun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumut untuk terus meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk, juga kepada perusahaan besar perusahaan menengah, dan usaha kecil/mikro.

“Alhamdulillah sejak 2017 penghargaan ini digelar dari wilayah Sumut baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum pernah mendapatkan juara. Untuk itu, diharapkan pada tahun ini bisa meraih penghargaan tersebut,” ungkap Umardin dalam Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada perwakilan 33 pemerintah kabupaten/kota se-Sumut, yang digelar di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (23/9).

Namun demikian, sambung Umardin, meski belum meraih juara pada 2017 akan tetapi pernah menjadi kandidat untuk tingkat provinsi yaitu Sumut dan kabupaten/kota yakni Medan. Begitu juga pada 2018, tetapi hanya kabupaten/kota saja yang diwakili oleh Deli Serdang.

“Ada beberapa aspek atau kriteria untuk mendapatkan penghargaan ini, salah satunya terkait bagaimana regulasi penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberlakukan. Makanya, lewat sosialisasi penghargaan tersebut kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa memotivasi untuk meraih juara,” paparnya.

Diakui Umardin, disadari memang dari beberapa regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Sumut masih belum begitu kuat. Namun begitu, di seluruh kabupaten/kota se-Sumut telah membuat Peraturan Bupati (Pergub) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk ketenagakerjaan. Sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) saat ini masih dipersiapkan.

“Kemungkinan nasib saja untuk juara yang belum berpihak. Padahal, regulasi dalam mendorong jaminan sosial ketenagakerjaan telah dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota. Bahkan, ada Perda (Peraturan Daerah) yang telah dibuat oleh Pemkab Asahan,” ujar Umardin.

Diutarakannya, selain regulasi pendukung, aspek lainnya untuk meraih penghargaan tersebut adalah 40 persen dari badan usaha di Sumut baik skala besar, menengah hingga kecil atau mikro terdaftar sebagai peserta BPJSTK. Sesuai data Badan Pusat Statistik Sumut, saat ini total badan usaha mencapai 1,361 juta.

“Jumlah badan usaha di Sumut yang terdaftar di BPJSTK baru mencapai sekitar 150 ribu lebih, dengan rincian yang aktif atau patuh membayar iuran hanya sekitar 50 ribu lebih. Sedangkan sisanya 100 ribu tidak aktif. Padahal, yang menjadi persyaratan meraih penghargaan minimal 40 persen dari 1,361 juta (sekitar 544 ribu lebih) badan usaha atau pekerja,” papar Umardin.

Ia melanjutkan, dari 150 ribu lebih badan usaha yang terdaftar, tercatat pekerja yang menjadi peserta sekitar 2,8 juta lebih, baik pekerja penerima upah, bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi. Namun, dari 2,8 juta ternyata pekerja yang aktif jumlahnya sekitar 1,8 juta. Artinya, ada sekitar 1 juta pekerja yang menjadi peserta nonaktif. “Jika dibandingkan dengan orang yang bekerja di Sumut dari data BPS Sumut, jumlahnya ada 7 juta lebih. Oleh sebab itu, dari aspek persyaratan minimal 60 persen tenaga kerja tercatat sebagai peserta maka belum terpenuhi,” ucapnya.

Pun begitu, Umardin berkeyakinan pihaknya bukan sekadar mengejar juara saja. Melainkan, cenderung kepada dasarnya bahwa tidak ada satupun diskriminasi perlindungan sosial di Sumut. “Masih banyak tenaga kerja yang belum terlindungi jaminan sosial, baik itu pekerja formal maupun informal. Oleh karenanya, hal ini menjadi tugas bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melindungi para pekerja dengan menjadi peserta BPJSTK,” ujarnya.

Sementara, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Skala Besar BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo menyebutkan, tujuan diberikannya Penghargaan Paritrana ini adalah meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, meningkatkan peranan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Apresiasi yang diberikan jika mencapai persyaratan maka bukan hanya sekedar penghargaan saja, tetapi juga materi seperti mobil dinas bagi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dan uang tunai Rp30 juta untuk UKM,” jabarnya.

Diterangkan Kunto, penilaian utama untuk mendapatkan penghargaan ini memang cakupannya kepesertaan program jaminan sosial di BPJSTK. Program tersebut ada 4 yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. “Aspek penilaian kepesertaan ini tidak hanya kepada perusahaan saja, tetapi menyangkut juga pegawai honorer atau non ASN. Makanya, untuk mendorong itu bisa lewat regulasi seperti Perda, Pergub, Perwal, Perbup dan lainnya,” tukas dia. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/