MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap J dan HM yang diduga merupakan mafia tanah dengan modus menggunakan surat yang diduga palsu, mengajukan gugata-gugatan, serta bertindak seolah-seolah sebagai pemilik tanah yang sah.
Sedangkan korbannya adalah Kasim melaporkan ke Poldasu dengan laporan Polisi Nomor: LP/653/IV/2021/SUMUT/SPKT II, Tanggal 05 April 2021, (untuk selanjutnya disebut sebagai Laporan Polisi, Nomor: 653, Tanggal 5 April 2021).
Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Advokat dari Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm.
“Bahwa perlu kami sampaikan sejak klien kami membuat laporan polisi, pihak penyidik yang menangani pada Subdit I TP Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) telah melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan pemerikasaan terhadap klien kami selaku pelapor, pemerikasaan saksi-saksi, ahli, pemeriksaan bukti-bukti/barang bukti dan gelar perkara,” ujar Henry Indraguna kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut melakukan tindakan, lanjutnya, kemudian penyidik melakukan penetapan status para terlapor menjadi tersangka. “Kami mendapatkan informasi dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penahaan terhadap para tersangka,” ungkap Henry.
Dikatakan Henry, para tersangka yakni J dan HM diduga merupakan mafia tanah dengan modus menggunakan surat yang diduga palsu, mengajukan gugata-gugatan, serta bertindak seolah-seolah sebagai pemilik tanah yang sah.
“Kami berharap kiranya klien kami segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas kelanjutan kasus ini. Kami juga berharap kiranya kepolisian Polda Sumut terus menerus memberantas oknum-oknum mafia tanah yang ada di Kota Medan,” tegas Henry.
Sementara itu, kasus mafia tanah di seluruh Indonesia, mendapat perhatian dari Presiden Jokowi yang meminta Polri agar tak ragu mengusut mafia tanah. Pernyataan Jokowi itu disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (22/9/2021).
Jokowi membagikan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di sejumlah daerah. Sejumlah penerima datang langsung di Istana dan sebagian lain mengikutinya secara virtual. “Saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tidak ingin konflik agraria yang terjadi di banyak daerah ini terus-menerus berlangsung. Saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka. Saya juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya. Artinya, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak adalah kepentingan kita bersama,” tegas Jokowi.
Jokowi juga menegaskan, pemerintah terus berkomitmen mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Dia lantas berbicara soal rapat kabinet yang sudah digelar berkali-kali membahas konflik agraria ini. Selain itu, Jokowi kerap mengundang kepala daerah untuk menyelesaikan kasus konflik agraria.
“Saya juga sudah beberapa kali mengundang organisasi masyarakat sipil untuk berdiskusi mengenai opsi-opsi pilihan-pilihan dalam penyelesaian setiap kasus tanah yang ada, banyak konflik telah berlangsung lama bahkan sangat lama. Ada yang puluhan tahun, bahkan sampai 40 tahun, tetapi masalahnya tidak selesai-selesai,” ucap Jokowi.
Jokowi menegaskan komitmen soal pemberantasan mafia tanah. Jokowi memerintahkan Polri tegas menindak mafia tanah. “Saya juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” tegas Jokowi. (ila/bbs)