25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kejatisu Diminta Ambil Alih Kasus Dana Hibah USU

MEDAN- Penanganan kasus dugaan mark up dana hibah Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) dari PT Pertamina (Persero) kepada Universitas Sumatera Utara (USU) senilai Rp4 miliar masih jalan di tempat. Bahkan hingga kini, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Karenanya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta segera mengambil alih penanganan kasus tersebut.

“Hingga kini kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pertamina yang disalurkan ke USU belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, kita meminta Kejatisu segera mengambil alih kasus tersebut,” kata Sekda Lira Kota Medan Ibeng S Rani, Sabtu (22/10).

Ibeng menilai, Poldasu lamban dalam menangani perkara tersebut. Karenanya, dia berharap tim penyidik Kejatisu segera turun tangan melakukan penyelidikan guna menelusuri aliran dana hibah tersebut.

Diketahui, perkara ini bergulir dan diproses di Bagian Tipikor Polda Sumut. Penyidik sudah memanggil dan memeriksa Dekan Fakultas Ekonomi USU Jhon Tafbu Ritonga dan Ketua Panitia Penggadaan USU, Suhardi.

Terkait kelanjutan proses hukumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, kasus ini masih tahap klarifikasi. “Masih dalam tahap penyelidikan guna mengumpulkan barang bukti dan keterangan atau pulbaket,” tegasnya. (rud)

MEDAN- Penanganan kasus dugaan mark up dana hibah Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) dari PT Pertamina (Persero) kepada Universitas Sumatera Utara (USU) senilai Rp4 miliar masih jalan di tempat. Bahkan hingga kini, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Karenanya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta segera mengambil alih penanganan kasus tersebut.

“Hingga kini kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pertamina yang disalurkan ke USU belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, kita meminta Kejatisu segera mengambil alih kasus tersebut,” kata Sekda Lira Kota Medan Ibeng S Rani, Sabtu (22/10).

Ibeng menilai, Poldasu lamban dalam menangani perkara tersebut. Karenanya, dia berharap tim penyidik Kejatisu segera turun tangan melakukan penyelidikan guna menelusuri aliran dana hibah tersebut.

Diketahui, perkara ini bergulir dan diproses di Bagian Tipikor Polda Sumut. Penyidik sudah memanggil dan memeriksa Dekan Fakultas Ekonomi USU Jhon Tafbu Ritonga dan Ketua Panitia Penggadaan USU, Suhardi.

Terkait kelanjutan proses hukumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, kasus ini masih tahap klarifikasi. “Masih dalam tahap penyelidikan guna mengumpulkan barang bukti dan keterangan atau pulbaket,” tegasnya. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/