26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hayoo… Anggota DPRD Wajib Kembalikan Mobil Dinas

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Seorang PNS melintas di samping mobil dinas terbaru milik anggota DPRD Medan, Selasa (11/10). Sesuai PP) Nomor 18 Tahun 2017, anggota dewan wajib kembalikan mobil dinas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota diwajibkan mengembalikan mobil dinas yang biasa dipakai sebagai kendaraan operasional mereka setiap hari. Hal ini menyusul adanya tunjangan transportasi untuk wakil rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

Namun di beberapa daerah di Sumut, pengembalian mobil dinas masih terganjal
peraturan pemerintah setempat, baik Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwal), maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Seperti di DPRD Sumut, sampai saat ini belum ada satu pun mobil dinas yang ditarik Sekretariat Dewan (Sekwan) dari tangan
anggota dewan. Sebab, sampai saat ini belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur besaran jumlah tunjangan transportasi sebagai pengganti mobil dinas.

Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumut, Nirmaraya mengakui, tunjangan transportasi kepada anggota dewan sesuai PP 18/2017 sudah diakomodir pada Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran2017.

Meski begitu, dia mengaku, uang transportasi belum dapat disalurkan karena belum keluarnya hasil kajian tim apresial. Di sisi lain, Pergub yang menjadi turunan PP 18/2017 belum juga terbit. “Apresial masih bekerja, Pergub belum keluar. Jadi belum bisa diberikan kepada anggota dewan. Jadi mobil dinas yang dipakai mereka juga belum bisa ditarik,” katanya, Senin (23/10).

Hasil evaluasi P-APBD 2017, lanjut dia, juga belum diumumkan melalui sidang paripurna. Sehingga, itu juga menjadi alasan mengapa tunjangan transportasi belum dapat diberlakukan. “Memang ada pagu yang kita anggarkan. Kalau hasil apresiasi lebih kecil, maka yang dibayarkan sesuai tim apresial. Tapi, yang lebih utama diatur pada Pergub mengenai besaran jumlah tunjangan transportasi,” bebernya.

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan menambahkan, masih ada
alasan anggota dewan untuk tidak mengembalikan mobil dinas. “Tunjangan transportasi belum diberikan, bagaimana mobil dinas yang dipinjam pakai dikembalikan ke Sekwan,” ujarnya.

DPRD Kota Tebingtinggi dan DPRD Kabupaten Batubara juga masih belum mengembalikan mobil dinas. Hal ini dikarenakan tidak ada surat edaran dari Sekwan kepada anggota dewan.

Sekwan DPRD Tebingtinggi Drs Mukhtar Harahap beralasan, hingga kini mereka masih menunggu Perwal. “Sudah di Perdakan, tapi kita masih menunggu Perwalnya,” jelas Mukhtar.

Begitu juga dengan anggota DPRD Kabupaten Batubara. Sebanyak 13 mobil dinas angggota DPRD Batubara belum ditarik Sekwan meskipun Perda sebagai turunan dari PP 18/2017 telah disahkan.

Menurut Sekwan DPRD Batubara H Zainuddin SH, belum ditariknya 13 mobil dinas yang masih dipakai ketua fraksi, ketua komisi, ketua badan anggaran, dan ketua badan kehormatan dewan (BKD) karena Peraturan Bupati (Perbup) belum ada.

Berbeda halnya dengan anggota DPRD Kota Binjai, Serdangbedagai, Karo, dan Asahan. Anggota DPRD di keempat daerah tersebut telah mengembalikan mobil dinas ke sekretariat dewan. Kepala Bagian Umum DPRD Kota Binjai, Yun Ardi menyatakan, masing-masing ketua komisi dan fraksi sudah mengembalikan mobil dinas mereka. Ditanya kapan dipulangkan, dia mengaku tak ingat persis.

Menurut dia, dengan terbitnya PP Nomor 18/2017 itu, anggota dewan tidak berani tak memulangkan mobil dinas yang mereka pakai. Pasalnya, kata dia, kalangan legislatif Kota Rambutan sudah mendapat tunjangan. “Pinjam pakai juga tidak boleh lagi. Semua harus dipulangkan,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Binjai Putri Syawal Sembiring juga mengungkapkan, tunjangan transportasi yang akan diterima para wakil rakyat senilai Rp9,3 juta, baru dapat diberikan pada November. Pasalnya, Perwal yang menguatkan PP 18/2017 itu belum ada. Tapi, kata Putri, Perdanya sudah ada. “11 unit semua mobil dinas. 3 pimpinan komisi dan sisanya pimpinan fraksi. Dari Juli kemarin sudah dipulangkan,” jelas Putri. (dik/ian/mag-6/ted/deo/sur/omi/adz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Seorang PNS melintas di samping mobil dinas terbaru milik anggota DPRD Medan, Selasa (11/10). Sesuai PP) Nomor 18 Tahun 2017, anggota dewan wajib kembalikan mobil dinas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota diwajibkan mengembalikan mobil dinas yang biasa dipakai sebagai kendaraan operasional mereka setiap hari. Hal ini menyusul adanya tunjangan transportasi untuk wakil rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

Namun di beberapa daerah di Sumut, pengembalian mobil dinas masih terganjal
peraturan pemerintah setempat, baik Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwal), maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Seperti di DPRD Sumut, sampai saat ini belum ada satu pun mobil dinas yang ditarik Sekretariat Dewan (Sekwan) dari tangan
anggota dewan. Sebab, sampai saat ini belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur besaran jumlah tunjangan transportasi sebagai pengganti mobil dinas.

Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumut, Nirmaraya mengakui, tunjangan transportasi kepada anggota dewan sesuai PP 18/2017 sudah diakomodir pada Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran2017.

Meski begitu, dia mengaku, uang transportasi belum dapat disalurkan karena belum keluarnya hasil kajian tim apresial. Di sisi lain, Pergub yang menjadi turunan PP 18/2017 belum juga terbit. “Apresial masih bekerja, Pergub belum keluar. Jadi belum bisa diberikan kepada anggota dewan. Jadi mobil dinas yang dipakai mereka juga belum bisa ditarik,” katanya, Senin (23/10).

Hasil evaluasi P-APBD 2017, lanjut dia, juga belum diumumkan melalui sidang paripurna. Sehingga, itu juga menjadi alasan mengapa tunjangan transportasi belum dapat diberlakukan. “Memang ada pagu yang kita anggarkan. Kalau hasil apresiasi lebih kecil, maka yang dibayarkan sesuai tim apresial. Tapi, yang lebih utama diatur pada Pergub mengenai besaran jumlah tunjangan transportasi,” bebernya.

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan menambahkan, masih ada
alasan anggota dewan untuk tidak mengembalikan mobil dinas. “Tunjangan transportasi belum diberikan, bagaimana mobil dinas yang dipinjam pakai dikembalikan ke Sekwan,” ujarnya.

DPRD Kota Tebingtinggi dan DPRD Kabupaten Batubara juga masih belum mengembalikan mobil dinas. Hal ini dikarenakan tidak ada surat edaran dari Sekwan kepada anggota dewan.

Sekwan DPRD Tebingtinggi Drs Mukhtar Harahap beralasan, hingga kini mereka masih menunggu Perwal. “Sudah di Perdakan, tapi kita masih menunggu Perwalnya,” jelas Mukhtar.

Begitu juga dengan anggota DPRD Kabupaten Batubara. Sebanyak 13 mobil dinas angggota DPRD Batubara belum ditarik Sekwan meskipun Perda sebagai turunan dari PP 18/2017 telah disahkan.

Menurut Sekwan DPRD Batubara H Zainuddin SH, belum ditariknya 13 mobil dinas yang masih dipakai ketua fraksi, ketua komisi, ketua badan anggaran, dan ketua badan kehormatan dewan (BKD) karena Peraturan Bupati (Perbup) belum ada.

Berbeda halnya dengan anggota DPRD Kota Binjai, Serdangbedagai, Karo, dan Asahan. Anggota DPRD di keempat daerah tersebut telah mengembalikan mobil dinas ke sekretariat dewan. Kepala Bagian Umum DPRD Kota Binjai, Yun Ardi menyatakan, masing-masing ketua komisi dan fraksi sudah mengembalikan mobil dinas mereka. Ditanya kapan dipulangkan, dia mengaku tak ingat persis.

Menurut dia, dengan terbitnya PP Nomor 18/2017 itu, anggota dewan tidak berani tak memulangkan mobil dinas yang mereka pakai. Pasalnya, kata dia, kalangan legislatif Kota Rambutan sudah mendapat tunjangan. “Pinjam pakai juga tidak boleh lagi. Semua harus dipulangkan,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Binjai Putri Syawal Sembiring juga mengungkapkan, tunjangan transportasi yang akan diterima para wakil rakyat senilai Rp9,3 juta, baru dapat diberikan pada November. Pasalnya, Perwal yang menguatkan PP 18/2017 itu belum ada. Tapi, kata Putri, Perdanya sudah ada. “11 unit semua mobil dinas. 3 pimpinan komisi dan sisanya pimpinan fraksi. Dari Juli kemarin sudah dipulangkan,” jelas Putri. (dik/ian/mag-6/ted/deo/sur/omi/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/