Melihat kebijakan UMP naik 8,03 persen, kata dia, sangat tidak relevan dengan kondisi inflasi daerah, di mana kebutuhan di Provinsi Sumut dengan daerah lain berbeda. Makanya, inflasi di Sumatera Utara lebih tinggi dibanding secara nasional. Sehingga, secara penghasilan dari PP 78 Tahun 2015 sangat rendah.
Oleh karena itu, Tripartit sebagai kelompok yang punya kewenangan, lanjutnya, seharusnya dilibatkan dalam menetukan pengupahan di Sumatera Utara, berdasarkan 60 poin survei menjadi acuan penetan upah. “Perlu dijelaskan, biaya hidup buruh di Sumatera Utara berbeda dengan kebutuhan hidup di provinsi yang nilai inflasinya rendah,” ujarnya.
Misalnya, kata dia, pendapatan upah yang diperoleh buruh UMP Tahun 2019 Rp2.303.403 sangat tidak sebanding dengan kebutuhan hidup buruh. Dapat dijabarkan secara umum, kebutuhan transpor, sewa rumah, makan, pendidikan anak, biaya sosial dan kebutuhan lainnya. Apabila dituangkan dari hasil pendapatan, maka selisih upah yang diperoleh tidak mampu memenuhi kebutuhan buruh.