27 C
Medan
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Dua Fraksi Belum Lapor, Paripurna Pembentukan AKD DPRD Kota Medan Ditunda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Medan yang awalnya dijadwalkan untuk digelar pada Jumat, 25 Oktober 2024 terpaksa kembali ditunda. Pasalnya, saat ini masih ada dua partai politik (parpol) yang belum menyampaikan laporan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) nya ke Sekretariat DPRD Kota Medan.

“Paripurna besok (Jumat) ditunda, belum ditentukan kapan selanjutnya paripurna pembentukan Fraksi dan AKD akan digelar,” ucap Ketua DPRD Kota Medan sementara, Wong Chun Sen, Kamis (24/10/2024).

Dikatakan Wong, paripurna tersebut hanya bisa digelar bila partai politik telah melengkapi susunan komposisi fraksi-fraksi.

“Paripurna itu bisa digelar kalau sudah lengkap fraksi-fraksi nya, dan saat ini masih ada dua parpol lagi yang belum melapor, yakni PDIP dan Gerindra. Untuk itu kita tunda paripurnanya,” ujarnya.

Wong menerangkan, pada prinsipnya tidak ada aturan batasan waktu dalam pembentukan AKD. Namun, pihaknya tetap mengupayakan untuk melakukannya dalam waktu dekat.

“Periode (2019-2024) lalu juga lebih dari dua bulan pembentukan AKD nya, bahkan periode sebelumnya sampai tiga bulan. Namun kita tidak ingin seperti itu, makanya kita surati parpol untuk segera menyampaikan komposisi fraksinya,” katanya.

Saat disinggung apa yang menyebabkan parpol lama mengirimkan komposisi fraksinya, Wong mengaku bahwa hal itu merupakan kewenangan internal parpol. Namun salah satunya, karena saat ini mayoritas kewenangan penentuan komposisi fraksi ada di DPP masing-masing parpol.

“Jadi kalau dulukan komposisi fraksi itu bisa dikeluarkan oleh DPD (pengurus partai tingkat provinsi), namun sekarang kebanyakan harus DPP (pengurus partai tingkat pusat) yang memutuskan. Kalaupun ada DPD yang mengeluarkan, itu cuma beberapa parpol saja. Saya kira itu yang membuat lama waktunya, karena menunggu putusan dari DPP itu,” ungkapnya.

Wong mencontohkan seperti Partai Gerindra. Seperti diketahui, Prabowo Subianto baru dilantik menjadi Presiden. Dengan begitu, kemungkinan besar semua putusan DPP Gerindra belum ditandatangani.

“(Presiden Prabowo) baru dilantik kemarin, pasti belum ditandatangani kan. Pastinya semua berproses, hanya menunggu waktu saja,” tuturnya.

Untuk PDIP sendiri, Wong menyebutkan bahwa pada Sabtu, 26 Oktober 2024 nanti akan digelar rapat kerja khusus (Rakersus) di internal PDIP.

“Kemungkinan setelah Rakersus baru ada komposisi fraksi serta nama pimpinan defintif PDIP untuk DPRD Kota Medan. Oleh karena itu, kemungkinan bulan November 2024 juga baru bisa kita bentuk AKD DPRD Kota Medan. Makanya kita tunggu saja ya,” tutupnya.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Medan yang awalnya dijadwalkan untuk digelar pada Jumat, 25 Oktober 2024 terpaksa kembali ditunda. Pasalnya, saat ini masih ada dua partai politik (parpol) yang belum menyampaikan laporan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) nya ke Sekretariat DPRD Kota Medan.

“Paripurna besok (Jumat) ditunda, belum ditentukan kapan selanjutnya paripurna pembentukan Fraksi dan AKD akan digelar,” ucap Ketua DPRD Kota Medan sementara, Wong Chun Sen, Kamis (24/10/2024).

Dikatakan Wong, paripurna tersebut hanya bisa digelar bila partai politik telah melengkapi susunan komposisi fraksi-fraksi.

“Paripurna itu bisa digelar kalau sudah lengkap fraksi-fraksi nya, dan saat ini masih ada dua parpol lagi yang belum melapor, yakni PDIP dan Gerindra. Untuk itu kita tunda paripurnanya,” ujarnya.

Wong menerangkan, pada prinsipnya tidak ada aturan batasan waktu dalam pembentukan AKD. Namun, pihaknya tetap mengupayakan untuk melakukannya dalam waktu dekat.

“Periode (2019-2024) lalu juga lebih dari dua bulan pembentukan AKD nya, bahkan periode sebelumnya sampai tiga bulan. Namun kita tidak ingin seperti itu, makanya kita surati parpol untuk segera menyampaikan komposisi fraksinya,” katanya.

Saat disinggung apa yang menyebabkan parpol lama mengirimkan komposisi fraksinya, Wong mengaku bahwa hal itu merupakan kewenangan internal parpol. Namun salah satunya, karena saat ini mayoritas kewenangan penentuan komposisi fraksi ada di DPP masing-masing parpol.

“Jadi kalau dulukan komposisi fraksi itu bisa dikeluarkan oleh DPD (pengurus partai tingkat provinsi), namun sekarang kebanyakan harus DPP (pengurus partai tingkat pusat) yang memutuskan. Kalaupun ada DPD yang mengeluarkan, itu cuma beberapa parpol saja. Saya kira itu yang membuat lama waktunya, karena menunggu putusan dari DPP itu,” ungkapnya.

Wong mencontohkan seperti Partai Gerindra. Seperti diketahui, Prabowo Subianto baru dilantik menjadi Presiden. Dengan begitu, kemungkinan besar semua putusan DPP Gerindra belum ditandatangani.

“(Presiden Prabowo) baru dilantik kemarin, pasti belum ditandatangani kan. Pastinya semua berproses, hanya menunggu waktu saja,” tuturnya.

Untuk PDIP sendiri, Wong menyebutkan bahwa pada Sabtu, 26 Oktober 2024 nanti akan digelar rapat kerja khusus (Rakersus) di internal PDIP.

“Kemungkinan setelah Rakersus baru ada komposisi fraksi serta nama pimpinan defintif PDIP untuk DPRD Kota Medan. Oleh karena itu, kemungkinan bulan November 2024 juga baru bisa kita bentuk AKD DPRD Kota Medan. Makanya kita tunggu saja ya,” tutupnya.
(map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/