Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) gagal mengeksekusi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana kasus korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Langkat. Pria yang telah divonis 10 tahun penjara pada tingkat kasasi ini batal dijebloskan ke penjara akibat masalah kesehatan jantung.
Langkah eksekusi terhambat setelah tim medis menyatakan kondisi fisik terpidana tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan. Akuang yang sempat diamankan dari kediamannya kini harus dirujuk kembali ke Rumah Sakit Columbia Medan.
Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut Bani Ginting, menjelaskan bahwa pemeriksaan dokter menunjukkan Akuang memerlukan tindakan medis serta perawatan jalan secara intensif.
“Kita harus memastikan keadaan Alexander sehat rohani dan jasmani. Berdasarkan keterangan dokter yang kita siapkan, terpidana dalam keadaan kurang sehat dan harus dirujuk kembali ke Rumah Sakit Columbia karena harus ada tindakan yang dilakukan dan rawat jalan karena Alexander sakit jantung,” ujar Bani Ginting, Kamis (22/10/2026) malam.
Bani menegaskan, meski penahanan ditunda dan terpidana diserahkan ke penanganan medis, Kejati Sumut akan terus memantau perkembangan kesehatan Akuang secara ketat.
“Terpidana belum ditahan. Langkah selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga melalui dokter. Nanti kita tanyakan apakah kondisinya sudah sehat atau belum, kemudian kita tentukan sikap selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, tim intelijen berhasil mengamankan Akuang dari kediamannya tanpa perlawanan untuk dibawa ke kantor Kejati Sumut sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
Berdasarkan data dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan Kasasi Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya menjatuhkan hukuman berat kepada Akuang, yakni Pidana Penjara 10 tahun dan Denda Rp1 miliar (subsider 3 bulan kurungan) serta Uang Pengganti: Rp856.801.945.550 (subsider 5 tahun penjara).
Kasus ini bermula dari perambahan dan alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, menjadi perkebunan kelapa sawit sepanjang periode 2007 hingga 2022.
Akuang terbukti menguasai lahan perkebunan sawit seluas 105,982 hektare yang terbagi dalam 60 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura.
Dalam menjalankan aksinya, Akuang bekerja sama dengan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut tahun 2022 dan analisis ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada (UGM), perbuatan tersebut merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp856,8 miliar, angka yang bahkan belum memperhitungkan nilai kayu yang ditebang di kawasan hutan lindung tersebut.
Sementara itu, Imran selaku mantan Kades telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada tingkat banding yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. (man/ila)

