Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan, dituntut jaksa masing-masing 7 tahun penjara.
Kekayaan mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Bambang Prabowo yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi menjadi sorotan. Pasalnya, semenjak menjabat Dirut RSUP H Adam Malik, hartanya naik secara drastis.
Tiga terdakwa, yakni Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU Ir Gazali Arief MBA, dan pihak swasta Febrian Morisdiak Batee menjalani sidang perdana. Ketiganya didakwa atas kasus dugaan korupsi eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Enam tersangka itu langsung ditahan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memproses seluruh perkara yang tengah mereka tangani. Termasuk diantaranya, perkara dugaan korupsi.
Di hari pertama kerja pada 2024, pen-yidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung langsung meneruskan penanganan perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa.Â
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat menuntut mantan Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu, Langkat berinisial IL dengan pidana 2 tahun kurungan penjara. Tuntutan ini dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (23/10/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Labuhanbatu MYS terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,3 miliar.
Penahanan dilakukan setelah terlebih dahulu menyatakan berkasnya telah lengkap baik secara formil maupun materil dan menitipkan tersangka MYS serta ER ke Lapas Rantauprapat.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap pelaku korupsi, yang telah ditetapkan tersangka pada 12 Juni 2023 yang lalu, yakni inisial IJG dan DSJZ. Keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Gunungsitoli, pada Jumat (21/7/2023).
Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Kabupaten Nias Barat, Boanergesi Daeli divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi anggaran dinas kesehatan tahun 2018, yang merugikan negara Rp513 juta, yang diputus di Pengadilan Tipikor Medan, pada 26 Desember 2022.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Syahrial dituntut 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa, yang merugikan keuangan negara total Rp388.978.739, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pangadilan Tipikor Medan, Jumat (3/6).