30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Razia Walet, Cuma Nempel Surat Peringatan

MEDAN-Tim Terpadu Kota Medan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011, tentang pajak penangkaran sarang burung walet mendatangi gedung penangkaran sarang burung walet di Kelurahan Kesawan Medan Barat, Jumat (23/11).

DITEMPEL: Anggota tim menempelkan surat peringatandi gedung penangkaran sarang burung walet.//ANDRI GINTING/sumut pos
DITEMPEL: Anggota tim menempelkan surat peringatandi gedung penangkaran sarang burung walet.//ANDRI GINTING/sumut pos

Tim yang di bentuk oleh Wali Kota Medan terdiri dari kordinator lapangan Kasatpol PP Muhammad Sofian SSos, didampingi Kabid Pengembangan Dispenda Drs H A Empani Lubis, Camat Medan Barat Sutan Tolang Lubis SSTP dan instansi terkait, tak bertemu dengan pemilik penangkaran sarang burung walet. Akibatnya, tim hanya menempelkan surat peringatan untuk mematuhi (Perda) nomor 12/2011 agar mengurus izin dan membayar pajaknya sebagai kewajiban di depan pintu gedung pemilikpengkaran sarang burung walet.

Sedikitnya ada 18 gedung penangkaran sarang burung walet yang didatangi dan ditempelkan surat peringatan tersebut di depan pintu gedung, yakni di Jalan Mesjid 4 pintu, seputaran Jalan Ahmad Yani 5 pintu, Jalan Palang Merah Dalam 3 pintu, Jalan Perniagaan 3 pintu dan Jalan Temanggung 3 pintu, dari 18 pintu, hanya satu pintu yang berhasil bertemu dengan pemiliknya,
Erwin pemilik penangkaran walet di Jalan Masjid memperlihatkan gedungnya tidak melakukan operasi penangkaran lagi sejak 8 tahun lali. Tim melihat di lantai satu hanya gudang meubel, sedangkan di lantai dua tim tidak dapat masuk karena digembok, menurut pemilik rumah kuncinya dibawa oleh pegawainya.

“Saya sejak 8 tahun lalu sudah tidak melakukan operasi penagkaran walet lagi, karena tidak ada lagi walet yang masuk, dan penampungan liur walet yang terbesar di Cina juga sudah menolak untuk menerimanya,” ujar Erwin.
Camat Medan Barat, Sutan Tolang Lubis SSTP mengatakan, berdasarkan data yang kami lakukan selama dua hari ini, sebanyak 94 gedung penangkaran sarang Burung Walet di Medan Barat yang tersebar di 6 Kelurahan, namun dari jumlah tersebut tidak semuanya yang beroperasi lagi, dan kesemua pemilik penangkaran walet tersebut tidak memberikan laporan tentang kepemilikan izin dan pembayaran pajaknya kepada pihak kecamatan.
“Bardasarkan data yang kami lakukan selama dua hari ini, ada sebanyak 94 gedung penangkaran, dari jumlah tersebut tidak semua beroperasi lagi, kami akan terus melakukan validasi jumlah dan berapa yang masih beroperasi, “ ujar Sutan Tolang Lubis.

Koordinator lapangan, M Sofyan mengatakan, ini merupakan petunjuk dari Wali Kota Medan, karena sampai saat ini pemilik penangkaran sarang walet di Kota Medan belum mengurus izin dan pembayaran pajaknya sesuai dengan Perda nomor 12/2011, mereka diharuskan mengurus izin kepada Pemko Medan melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.

Menurutnya, ke depan pengusaha penangkaran sarang walet, termasuk sosialisasi Perda tersebut sudah dilakukan oleh pihak Dispenda Kota Medan, dan Perda tersebut telah dibagikan kepada para pengusaha burung walet, dan nyatanya mereka tidak ada itikad baik untuk mengurus izinnya, apalagi membayar pajak. Kapada pemilik penangkaran yang membandel akan diberikan tindakan yakni usahanya dihentikan. (gus)

MEDAN-Tim Terpadu Kota Medan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011, tentang pajak penangkaran sarang burung walet mendatangi gedung penangkaran sarang burung walet di Kelurahan Kesawan Medan Barat, Jumat (23/11).

DITEMPEL: Anggota tim menempelkan surat peringatandi gedung penangkaran sarang burung walet.//ANDRI GINTING/sumut pos
DITEMPEL: Anggota tim menempelkan surat peringatandi gedung penangkaran sarang burung walet.//ANDRI GINTING/sumut pos

Tim yang di bentuk oleh Wali Kota Medan terdiri dari kordinator lapangan Kasatpol PP Muhammad Sofian SSos, didampingi Kabid Pengembangan Dispenda Drs H A Empani Lubis, Camat Medan Barat Sutan Tolang Lubis SSTP dan instansi terkait, tak bertemu dengan pemilik penangkaran sarang burung walet. Akibatnya, tim hanya menempelkan surat peringatan untuk mematuhi (Perda) nomor 12/2011 agar mengurus izin dan membayar pajaknya sebagai kewajiban di depan pintu gedung pemilikpengkaran sarang burung walet.

Sedikitnya ada 18 gedung penangkaran sarang burung walet yang didatangi dan ditempelkan surat peringatan tersebut di depan pintu gedung, yakni di Jalan Mesjid 4 pintu, seputaran Jalan Ahmad Yani 5 pintu, Jalan Palang Merah Dalam 3 pintu, Jalan Perniagaan 3 pintu dan Jalan Temanggung 3 pintu, dari 18 pintu, hanya satu pintu yang berhasil bertemu dengan pemiliknya,
Erwin pemilik penangkaran walet di Jalan Masjid memperlihatkan gedungnya tidak melakukan operasi penangkaran lagi sejak 8 tahun lali. Tim melihat di lantai satu hanya gudang meubel, sedangkan di lantai dua tim tidak dapat masuk karena digembok, menurut pemilik rumah kuncinya dibawa oleh pegawainya.

“Saya sejak 8 tahun lalu sudah tidak melakukan operasi penagkaran walet lagi, karena tidak ada lagi walet yang masuk, dan penampungan liur walet yang terbesar di Cina juga sudah menolak untuk menerimanya,” ujar Erwin.
Camat Medan Barat, Sutan Tolang Lubis SSTP mengatakan, berdasarkan data yang kami lakukan selama dua hari ini, sebanyak 94 gedung penangkaran sarang Burung Walet di Medan Barat yang tersebar di 6 Kelurahan, namun dari jumlah tersebut tidak semuanya yang beroperasi lagi, dan kesemua pemilik penangkaran walet tersebut tidak memberikan laporan tentang kepemilikan izin dan pembayaran pajaknya kepada pihak kecamatan.
“Bardasarkan data yang kami lakukan selama dua hari ini, ada sebanyak 94 gedung penangkaran, dari jumlah tersebut tidak semua beroperasi lagi, kami akan terus melakukan validasi jumlah dan berapa yang masih beroperasi, “ ujar Sutan Tolang Lubis.

Koordinator lapangan, M Sofyan mengatakan, ini merupakan petunjuk dari Wali Kota Medan, karena sampai saat ini pemilik penangkaran sarang walet di Kota Medan belum mengurus izin dan pembayaran pajaknya sesuai dengan Perda nomor 12/2011, mereka diharuskan mengurus izin kepada Pemko Medan melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.

Menurutnya, ke depan pengusaha penangkaran sarang walet, termasuk sosialisasi Perda tersebut sudah dilakukan oleh pihak Dispenda Kota Medan, dan Perda tersebut telah dibagikan kepada para pengusaha burung walet, dan nyatanya mereka tidak ada itikad baik untuk mengurus izinnya, apalagi membayar pajak. Kapada pemilik penangkaran yang membandel akan diberikan tindakan yakni usahanya dihentikan. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/