25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Jangan Cuma Lips Service, 50 Pool Liar Beroperasi di Medan

Tim Gabungan Pemko Medan menyegel terminal liar milik Paradep Taksi di Jalan Sisingamagaraja Medan, Selasa (13/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah terminal dan loket (pool) liar yang beroperasi di Kota Medan berdasarkan pemetaan Dinas Perhubungan (Dishub) tercatat sekitar 50 loket/terminal. Dari jumlah tersebut, baru 3 loket/terminal liar yang berhasil ditutup.

Komisi IV DPRD Medan meminta penertiban terminal liar tidak sekadar menyahuti ketika ada keluhan, melainkan menjadi program yang berkesinambungan. Sehingga, masyarakat benar-benar dapat merasakan adanya ketertiban umum.

“Jadi bukan sekadar lips service semata, bahwa pemerintah sudah tampak bekerja. Padahal dampaknya belum dirasakan menyeluruh oleh masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Salman Alfarisi menjawab Sumut Pos, Jumat (23/11).

Pihaknya menekankan, kegiatan penertiban dan penindakan atas pelanggaran aturan apapun, harus ditegakkan secara optimal. Bukan bersifat temporer ketika ada desakan atau atensi publik atas sebuah pelanggaran yang terjadi. “Dengan demikian ketertiban umum dapat dirasakan masyarakat Kota Medan secara menyeluruh manfaatnya. Masyarakat juga menjadi nyaman tinggal di kota ini,” katanya.

Politisi PKS ini menambahkan, seyogyanya penertiban terminal liar ataupun kegiatan sejenis lainnya, dapat dilakukan secara merata dan tidak terkesan tebang pilih. Artinya, setiap pelanggaran yang terjadi mesti ditindak tegas sesuai peraturan daerah (perda) Kota Medan yang berlaku.

Di sisi lain Salman berpandangan, bahwa sudah selaiknya dari dulu penertiban terminal atau pool-pool angkutan umum yang menyalah itu, disikat habis semua. Karena selain letaknya yang dilarang sesuai aturan, juga mengganggu kemacetan arus lalu lintas.

“Nah pertanyaannya, kenapa selama ini terkesan terjadi pembiaran? Tentu hal itu menjadi persepsi negatif oleh publik. Mungkin saja ada oknum dari aparatur tertentu yang koruptif di mana, memanfaatkan keberadaan pool-pool angkutan liar itu,” katanya.

Kepala Bidang Pengendalian, Pengembangan dan Keselamatan (PP&K) Dinas Perhubungan Medan, Edison Brase Sagala menyebutkan, sesuai pemetaan pihaknya terdapat lebih dari 50 terminal atau loket angkutan liar yang beroperasi di Kota Medan. Edison mengatakan, sebenarnya sejak lama pihaknya sudah memberi tahu ihwal zona yang diperbolehkan bagi pool dan loket angkutan beroperasi. Apalagi sekarang ini banyak loket-loket bus tersebut dimiliki perseorangan dengan status badan usaha.

Artinya yang berbatasan dengan arah kota atau jalan lingkar, itu tidak diperkenankan. Misalnya seperti Jalan Sisingamangaraja yang batasnya sampai arah AH Nasution. “Kalau arah dari Jalan AH Nasution keluar kota, itu boleh. Sama seperti di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Asrama, Jalan Cemara itu masih boleh. Artinya selama masih di luar kota menuju jalan lingkar masih bisa,” katanya.

Diakuinya, semua pengusaha atau pemilik sudah pool liar surati. dan dari 50 itu yang berhasil ditutup baru tiga. Yakni Paradep Taxi, Simpati dan KUPJ Tour yang baru-baru ini. Khusus bagi pemilik Paradep Taxi yang membuka segel waktu penertiban tim gabungan, diakuinya sudah menjadi ranah pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. “Perkembangannya kami belum tahu. Apalagi mereka memang tidak beroperasi lagi. Apakah dirusak sendiri atau karena faktor alam. Biarlah kepolisian yang mengusutnya,” katanya.

Namun data yang dipaparkan Edison Brase Sagala berbeda dengan data Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengenai pemetaan jumlah terminal liar tersebut. Di mana, Rakhmat menyatakan pada Kamis (22/11), ada 25 pool liar yang beroperasi di Kota Medan.

Sementara itu, Seperti diberitakan, Tim gabungan Pemerintahan Kota (Pemko) Medan pada Rabu (21/11) lalu, melanjutkan penertiban terhadap loket bus yang beroperasi di zona larangan. Persisnya seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, yakni di Loket KUPJ Tour. Angkutan tersebut dinilai masih beroperasi meski sudah dilarang.

Selain penyegelan pintu gerbang Loket KUPJ Tour, tim gabungan juga mengosongkan lokasi area loket guna mendukung kepentingan penertiban. Namun proses penertiban sempat ricuh. Sebab, pihak pemilik dan karyawan KUPJ Tour melakukan perlawan untuk menolak penertiban dan penyegelan tersebut.

Penertiban berlangsung pukul 12.00 WIB dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan didampingi Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar.

Dalam penertiban itu tim gabungan menurunkan personel terdiri dari unsur Dishub Kota Medan, Polrestabes Medan, Polsek Patumbak serta pihak dari Kecamatan Medan Amplas.

Begitu tiba di lokasi, pemilik dan karyawan KUPJ Tour sempat menolak dilakukannya penertiban dengan tidak mengizinkan tim gabungan memasuki Loket KUPJ Tour. Perdebatan sengit sempat terjadi. Sofyan tetap bersikukuh untuk melakukan penertiban sekaligus meminta agar seluruh angkutan milik KUPJ Tour segera meninggalkan lokasi.

Setelah terjadi perdebatan, pemilik KUPJ Tour pun tak berkutik. Dengan terpaksa dan berat hati, mereka membuka pintu gerbang. Selanjutnya sejumlah tim gabungan merangsek memasuki halaman KUPJ Tour. Sedangkan Sofyan memerintahkan segera dilakukan pengosongan.

Melihat ketegasan Kepala Satpol PP dan gelagat tim gabungan yang hendak menutup pintu gerbang, para sopir akhirnya meninggalkan lokasi. Setelah lokasi ‘bersih’ dari armada, Sofyan kemudian memerintahkan anggotanya untuk menyegel pintu gerbang dengan merantai dan menggembok disertai dengan pemasangan police line serta kertas segel.

Usai melakukan penyegelan, Sofyan meminta agar para pemilik loket armada mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan tidak membuka lagi Loket KUPJ Tour.

Namun, perusahaan angkutan Paradep dan Simpati yang sebelumnya sudah disegel tetapi masih tetap beroperasi dan merusak segel. Mereka kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. dengan pasal tindak pidana pengerusakan. (prn/ila)

Tim Gabungan Pemko Medan menyegel terminal liar milik Paradep Taksi di Jalan Sisingamagaraja Medan, Selasa (13/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah terminal dan loket (pool) liar yang beroperasi di Kota Medan berdasarkan pemetaan Dinas Perhubungan (Dishub) tercatat sekitar 50 loket/terminal. Dari jumlah tersebut, baru 3 loket/terminal liar yang berhasil ditutup.

Komisi IV DPRD Medan meminta penertiban terminal liar tidak sekadar menyahuti ketika ada keluhan, melainkan menjadi program yang berkesinambungan. Sehingga, masyarakat benar-benar dapat merasakan adanya ketertiban umum.

“Jadi bukan sekadar lips service semata, bahwa pemerintah sudah tampak bekerja. Padahal dampaknya belum dirasakan menyeluruh oleh masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Salman Alfarisi menjawab Sumut Pos, Jumat (23/11).

Pihaknya menekankan, kegiatan penertiban dan penindakan atas pelanggaran aturan apapun, harus ditegakkan secara optimal. Bukan bersifat temporer ketika ada desakan atau atensi publik atas sebuah pelanggaran yang terjadi. “Dengan demikian ketertiban umum dapat dirasakan masyarakat Kota Medan secara menyeluruh manfaatnya. Masyarakat juga menjadi nyaman tinggal di kota ini,” katanya.

Politisi PKS ini menambahkan, seyogyanya penertiban terminal liar ataupun kegiatan sejenis lainnya, dapat dilakukan secara merata dan tidak terkesan tebang pilih. Artinya, setiap pelanggaran yang terjadi mesti ditindak tegas sesuai peraturan daerah (perda) Kota Medan yang berlaku.

Di sisi lain Salman berpandangan, bahwa sudah selaiknya dari dulu penertiban terminal atau pool-pool angkutan umum yang menyalah itu, disikat habis semua. Karena selain letaknya yang dilarang sesuai aturan, juga mengganggu kemacetan arus lalu lintas.

“Nah pertanyaannya, kenapa selama ini terkesan terjadi pembiaran? Tentu hal itu menjadi persepsi negatif oleh publik. Mungkin saja ada oknum dari aparatur tertentu yang koruptif di mana, memanfaatkan keberadaan pool-pool angkutan liar itu,” katanya.

Kepala Bidang Pengendalian, Pengembangan dan Keselamatan (PP&K) Dinas Perhubungan Medan, Edison Brase Sagala menyebutkan, sesuai pemetaan pihaknya terdapat lebih dari 50 terminal atau loket angkutan liar yang beroperasi di Kota Medan. Edison mengatakan, sebenarnya sejak lama pihaknya sudah memberi tahu ihwal zona yang diperbolehkan bagi pool dan loket angkutan beroperasi. Apalagi sekarang ini banyak loket-loket bus tersebut dimiliki perseorangan dengan status badan usaha.

Artinya yang berbatasan dengan arah kota atau jalan lingkar, itu tidak diperkenankan. Misalnya seperti Jalan Sisingamangaraja yang batasnya sampai arah AH Nasution. “Kalau arah dari Jalan AH Nasution keluar kota, itu boleh. Sama seperti di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Asrama, Jalan Cemara itu masih boleh. Artinya selama masih di luar kota menuju jalan lingkar masih bisa,” katanya.

Diakuinya, semua pengusaha atau pemilik sudah pool liar surati. dan dari 50 itu yang berhasil ditutup baru tiga. Yakni Paradep Taxi, Simpati dan KUPJ Tour yang baru-baru ini. Khusus bagi pemilik Paradep Taxi yang membuka segel waktu penertiban tim gabungan, diakuinya sudah menjadi ranah pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. “Perkembangannya kami belum tahu. Apalagi mereka memang tidak beroperasi lagi. Apakah dirusak sendiri atau karena faktor alam. Biarlah kepolisian yang mengusutnya,” katanya.

Namun data yang dipaparkan Edison Brase Sagala berbeda dengan data Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengenai pemetaan jumlah terminal liar tersebut. Di mana, Rakhmat menyatakan pada Kamis (22/11), ada 25 pool liar yang beroperasi di Kota Medan.

Sementara itu, Seperti diberitakan, Tim gabungan Pemerintahan Kota (Pemko) Medan pada Rabu (21/11) lalu, melanjutkan penertiban terhadap loket bus yang beroperasi di zona larangan. Persisnya seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, yakni di Loket KUPJ Tour. Angkutan tersebut dinilai masih beroperasi meski sudah dilarang.

Selain penyegelan pintu gerbang Loket KUPJ Tour, tim gabungan juga mengosongkan lokasi area loket guna mendukung kepentingan penertiban. Namun proses penertiban sempat ricuh. Sebab, pihak pemilik dan karyawan KUPJ Tour melakukan perlawan untuk menolak penertiban dan penyegelan tersebut.

Penertiban berlangsung pukul 12.00 WIB dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan didampingi Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar.

Dalam penertiban itu tim gabungan menurunkan personel terdiri dari unsur Dishub Kota Medan, Polrestabes Medan, Polsek Patumbak serta pihak dari Kecamatan Medan Amplas.

Begitu tiba di lokasi, pemilik dan karyawan KUPJ Tour sempat menolak dilakukannya penertiban dengan tidak mengizinkan tim gabungan memasuki Loket KUPJ Tour. Perdebatan sengit sempat terjadi. Sofyan tetap bersikukuh untuk melakukan penertiban sekaligus meminta agar seluruh angkutan milik KUPJ Tour segera meninggalkan lokasi.

Setelah terjadi perdebatan, pemilik KUPJ Tour pun tak berkutik. Dengan terpaksa dan berat hati, mereka membuka pintu gerbang. Selanjutnya sejumlah tim gabungan merangsek memasuki halaman KUPJ Tour. Sedangkan Sofyan memerintahkan segera dilakukan pengosongan.

Melihat ketegasan Kepala Satpol PP dan gelagat tim gabungan yang hendak menutup pintu gerbang, para sopir akhirnya meninggalkan lokasi. Setelah lokasi ‘bersih’ dari armada, Sofyan kemudian memerintahkan anggotanya untuk menyegel pintu gerbang dengan merantai dan menggembok disertai dengan pemasangan police line serta kertas segel.

Usai melakukan penyegelan, Sofyan meminta agar para pemilik loket armada mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan tidak membuka lagi Loket KUPJ Tour.

Namun, perusahaan angkutan Paradep dan Simpati yang sebelumnya sudah disegel tetapi masih tetap beroperasi dan merusak segel. Mereka kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. dengan pasal tindak pidana pengerusakan. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/