32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Terdakwa Narkoba Bantah Semua Dakwaan, Oknum Polisi Dituding Pasok Narkoba

agusman/SUMUT POs
KELUAR: Hamdani bersama istrinya keluar usai mengikuti sidang, Kamis (22/11) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus sabu dengan terdakwa Hamdani alias Deni (43) menjadi perhatian pengunjung sidang. Pasalnya, istri terdakwa menilai sidang yang beragendakan mendengarkan kesaksian 3 polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut itu, penuh rekayasa.

BAHKAN usai persidangan, Chairul Nissa menuding Bripka Rocky sebagai pemasok narkoba ke wilayah garapan Jalan Keramat Indah, Gang Dojo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan.

“Kau harus bertanggungjawab dengan suamiku (Hamdani), gara-gara kau kaki suamiku cacat. Kau lihat saja nanti ya pasti akan kubalas perbuatanmu itu. Padahal selama ini kau yang pasok narkoba di tanah garapan itu,” ucap istri terdakwa sambil menunjuk-nunjuk Rocki.

Rocky yang habis-habis dicerca dan dituding sebagai pemasok narkoba hanya terdiam. Bahkan, Rocky tampak pucat dan tak sepatah katapun yang keluar dari mulutnya. Kejadian itupun sontak menjadi tontonan pengunjung sidang.

Sebelumnya, dalam persidangan yang diketuai Erintuah Damanik, majelis hakim langsung memberikan kesempatan untuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum menanyai tiga saksi polisi. Ketiganya masing-masing, Fadli, Yasir dan Rocky.

Dalam kesaksian ketiganya, secara bergantian mengatakan, bahwa Hamdani alias Dani menyerahkan 2 plastik bening berisi narkotika jenis sabu kepada Syafaruddin Pasai alias Udin (berkas terpisah).

Disebut, barang itu diserahkan di Jalan Keramat Indah, Gang Dojo, Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, Senin (7/5) sekira pukul 09.25 WIB.

Mendengar keterangan para oknum polisi tersebut, Hamdani langsung membantahnya.

“Keterangan saksi tidak benar dan penuh rekasaya pak hakim,” tegas warga Jalan Jermal 15, Gang Spirit, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang itu.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi polisi, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pada pekan depan.

Dalam eksepsinya beberapa pekan lalu, Hamdani membantah semua isi dakwaan yang disampaikan JPU. Hamdani juga menyatakan tidak dapat menerima surat dakwaan tersebut.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa, Dameria Sagala SH sudah berulang kali menyatakan jika surat dakwaan JPU tidak jelas.

Bahkan Dameria menganggap, JPU tidak cermat membuat surat dakwaan. Karena surat dakwan itu tidak lengkap dan kabur.(man/ala)

agusman/SUMUT POs
KELUAR: Hamdani bersama istrinya keluar usai mengikuti sidang, Kamis (22/11) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus sabu dengan terdakwa Hamdani alias Deni (43) menjadi perhatian pengunjung sidang. Pasalnya, istri terdakwa menilai sidang yang beragendakan mendengarkan kesaksian 3 polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut itu, penuh rekayasa.

BAHKAN usai persidangan, Chairul Nissa menuding Bripka Rocky sebagai pemasok narkoba ke wilayah garapan Jalan Keramat Indah, Gang Dojo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan.

“Kau harus bertanggungjawab dengan suamiku (Hamdani), gara-gara kau kaki suamiku cacat. Kau lihat saja nanti ya pasti akan kubalas perbuatanmu itu. Padahal selama ini kau yang pasok narkoba di tanah garapan itu,” ucap istri terdakwa sambil menunjuk-nunjuk Rocki.

Rocky yang habis-habis dicerca dan dituding sebagai pemasok narkoba hanya terdiam. Bahkan, Rocky tampak pucat dan tak sepatah katapun yang keluar dari mulutnya. Kejadian itupun sontak menjadi tontonan pengunjung sidang.

Sebelumnya, dalam persidangan yang diketuai Erintuah Damanik, majelis hakim langsung memberikan kesempatan untuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum menanyai tiga saksi polisi. Ketiganya masing-masing, Fadli, Yasir dan Rocky.

Dalam kesaksian ketiganya, secara bergantian mengatakan, bahwa Hamdani alias Dani menyerahkan 2 plastik bening berisi narkotika jenis sabu kepada Syafaruddin Pasai alias Udin (berkas terpisah).

Disebut, barang itu diserahkan di Jalan Keramat Indah, Gang Dojo, Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, Senin (7/5) sekira pukul 09.25 WIB.

Mendengar keterangan para oknum polisi tersebut, Hamdani langsung membantahnya.

“Keterangan saksi tidak benar dan penuh rekasaya pak hakim,” tegas warga Jalan Jermal 15, Gang Spirit, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang itu.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi polisi, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pada pekan depan.

Dalam eksepsinya beberapa pekan lalu, Hamdani membantah semua isi dakwaan yang disampaikan JPU. Hamdani juga menyatakan tidak dapat menerima surat dakwaan tersebut.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa, Dameria Sagala SH sudah berulang kali menyatakan jika surat dakwaan JPU tidak jelas.

Bahkan Dameria menganggap, JPU tidak cermat membuat surat dakwaan. Karena surat dakwan itu tidak lengkap dan kabur.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/