MEDAN,SUMUTPOS.CO – Guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, saat ini Pemprovsu dan DPRD Sumut tengah menggodok Ranperda Penegakan Disiplin Pencegahan Penularan Covid-19. Perda itu akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Ustad Syahrul Effendi Siregar menilai, perda tersebut akan efektif bila ada sanksi yang tegas dan jelas. Namun begitu, kata anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) ini, sebelum ranperda itu disetujui dan diberlakukan, sebaiknya Pemprovsu memperhatikan temuan dan rekomendasi dari Pansus Covid-19 terutama dalam hal mempersiapakan berbagai kebutuhan kesehatan dan benar-benar mempertimbangkan secara matang tentang pemberlakuan New Normal.
“Sebelum diberlakukan Perda Covid itu, persiapkan dulu fasilitas kesehatan yang maksimal sehingga siap menerima berbagai kemungkinan yang akan terjadi. Pansus Covid sudah banyak memberikan rekomendasi dari hasil temua-temuan dan kami mengapresiasinya,” kata Ketua Bamusi Sumut ini di sela sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pembacaan pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Ranperda Penegakan Disiplin Pencegahan Penularan Covid-19 di Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (24/11/2020).
“New Normal di tengah kedisiplinan masyatakat terhadap protokol kesehatan yang rendah harus menjadi pertimbangan yang matang dan Perda penegakkan Disiplin Covid harus memberikan sanksi yang tegas dan jelas agar Perda menjadi sangat efektif dalam menghentikan penyebaran Covid-19,” tandas Ustad Syahrul.(adz)