32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Perusahaan tak Patuh, Disanksi

UMK Medan 2012 Sebesar Rp1.285.000 Disahkan

MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) men sahkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2012 sebesar Rp1.285.000. Nilai ini naik Rp88 ribu dibandingkan 2011, sebesar Rp1.197.000. Sedangkan untuk menyetujui upah persektor menunggu keputusan dari Gubernur.

“Upah untuk seluruh karyawan sudah disahkan Gubernur Sumatera Utara sebesar Rp1.285.000, selanjutnya Dinsosnaker menunggu keputusan gubernur untuk menyetujui upah per sektor. Yang pasti, besaran upah 2012 sudah ditentukan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan Marah Husin Lubis melalui telepon selulernya, Jumat (23/12) siang.

Dikatakannya, seluruh perusahaan diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut. Dimana ketentuan tersebut harus dijalankan perusahaan dengan memberikan upah sesuai ketentuan kepada karyawan tanpa terkecuali. Namun, apabila ada yang membayar melebihi ketentuan, tidak masalah karena sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ada ketentuan membayar uang transportasi, makan dan tunjangan lainnya.

“Kalau perusahaan membayar lebih dari ketentuan, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau di bawah ketentuan itu baru tidak boleh, karena sudah ada aturannya. Apabila menyalahi, akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Sedangkan untuk perusahaan, yang tidak menyesuaikan dengan UMK yang sudah ditetapkan, akan dilakukan sidik oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Alasan perusahaan bila tidak membayar sesuai dengan UMK pasti perusahaan sedang mengalami pailit. Bila seperti itu akan dipaksakan dengan nota pemeriksaan yang akan melakukan penyidikan oleh PPNS, kenapa tidak sesuai dengan UMK,” jelasnya.(adl)

UMK Medan 2012 Sebesar Rp1.285.000 Disahkan

MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) men sahkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2012 sebesar Rp1.285.000. Nilai ini naik Rp88 ribu dibandingkan 2011, sebesar Rp1.197.000. Sedangkan untuk menyetujui upah persektor menunggu keputusan dari Gubernur.

“Upah untuk seluruh karyawan sudah disahkan Gubernur Sumatera Utara sebesar Rp1.285.000, selanjutnya Dinsosnaker menunggu keputusan gubernur untuk menyetujui upah per sektor. Yang pasti, besaran upah 2012 sudah ditentukan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan Marah Husin Lubis melalui telepon selulernya, Jumat (23/12) siang.

Dikatakannya, seluruh perusahaan diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut. Dimana ketentuan tersebut harus dijalankan perusahaan dengan memberikan upah sesuai ketentuan kepada karyawan tanpa terkecuali. Namun, apabila ada yang membayar melebihi ketentuan, tidak masalah karena sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ada ketentuan membayar uang transportasi, makan dan tunjangan lainnya.

“Kalau perusahaan membayar lebih dari ketentuan, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau di bawah ketentuan itu baru tidak boleh, karena sudah ada aturannya. Apabila menyalahi, akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Sedangkan untuk perusahaan, yang tidak menyesuaikan dengan UMK yang sudah ditetapkan, akan dilakukan sidik oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Alasan perusahaan bila tidak membayar sesuai dengan UMK pasti perusahaan sedang mengalami pailit. Bila seperti itu akan dipaksakan dengan nota pemeriksaan yang akan melakukan penyidikan oleh PPNS, kenapa tidak sesuai dengan UMK,” jelasnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/