32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Capaian Propemperda 2020 Minim, F-PDIP DPRD Sumut Minta Anggota Dewan Lebih Serius

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumut mengakui, pencapaian propemperda tahun 2020 sangat minim. Hal ini dinilai bukan saja akibat dampak bencana nonalam pandemi Covid-19, tetapi juga diakibatkan kurangnya persiapan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kinerja dari Bapemperda dan kinerja anggota dewan.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Sumut, Penyabar Nakhe saat membacakan naskah Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan pada Sidang Paripurna DPRD Sumut yang berlangsung Rabu (23/12/2020). Anggota DPRD Sumut yang baru dilantik pengganti antar waktu dari Almarhum Budieli Laia ini menyatakan, masing-masing dari anggota dewan secara langsung otomatis rangkap tugas, baik di komisi, alat kelengkapan lain, fraksi maupun di partai yang mengakibatkan keterbatasan waktu untuk melakukan pembahasan maupun pendalaman terhadap substansi dan materi di setiap ranperda. “Dengan kondisi tersebut, menjadi suatu kewajaran apabila target propemperda tidak tercapai. Namun begitu, kita harus lebih serius di 2021” sebutnya.

Selain itu, kelemahan lainnya juga yaitu usulan Ranperda yang diajukan atas inisiatif DPRD maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan menjadi Propemperda tidak segera ditindaklanjuti dengan penyiapan naskah akademik, sehingga pembahasan terhadap Ranperda selalu dilakukan terburu-buru di akhir tahun anggaran berjalan, karena naskah akademik baru disampaikan mendekati akhir tahun anggaran.

Dari keseluruhan Ranperda yang diusulkan Bapemperda baik dari inisiatif DPRD Sumut maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maka Fraksi PDI Perjuangan berpendapat menyetujuinya menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021. Namun demikian, ada beberapa Ranperda yang prioritas untuk dibahas dan disahkan di tahun 2021, seperti Ranperda tentang perubahan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentag sistem kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, Ranperda tentang penyelenggaraan administrsi kependudukan dan Ranperda tentang pengelolaan persampahan.(adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumut mengakui, pencapaian propemperda tahun 2020 sangat minim. Hal ini dinilai bukan saja akibat dampak bencana nonalam pandemi Covid-19, tetapi juga diakibatkan kurangnya persiapan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kinerja dari Bapemperda dan kinerja anggota dewan.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Sumut, Penyabar Nakhe saat membacakan naskah Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan pada Sidang Paripurna DPRD Sumut yang berlangsung Rabu (23/12/2020). Anggota DPRD Sumut yang baru dilantik pengganti antar waktu dari Almarhum Budieli Laia ini menyatakan, masing-masing dari anggota dewan secara langsung otomatis rangkap tugas, baik di komisi, alat kelengkapan lain, fraksi maupun di partai yang mengakibatkan keterbatasan waktu untuk melakukan pembahasan maupun pendalaman terhadap substansi dan materi di setiap ranperda. “Dengan kondisi tersebut, menjadi suatu kewajaran apabila target propemperda tidak tercapai. Namun begitu, kita harus lebih serius di 2021” sebutnya.

Selain itu, kelemahan lainnya juga yaitu usulan Ranperda yang diajukan atas inisiatif DPRD maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan menjadi Propemperda tidak segera ditindaklanjuti dengan penyiapan naskah akademik, sehingga pembahasan terhadap Ranperda selalu dilakukan terburu-buru di akhir tahun anggaran berjalan, karena naskah akademik baru disampaikan mendekati akhir tahun anggaran.

Dari keseluruhan Ranperda yang diusulkan Bapemperda baik dari inisiatif DPRD Sumut maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maka Fraksi PDI Perjuangan berpendapat menyetujuinya menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021. Namun demikian, ada beberapa Ranperda yang prioritas untuk dibahas dan disahkan di tahun 2021, seperti Ranperda tentang perubahan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentag sistem kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, Ranperda tentang penyelenggaraan administrsi kependudukan dan Ranperda tentang pengelolaan persampahan.(adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/