28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Langgar Perda dan Perwal Pengangkatan Kepling, Edi: Copot Lurah yang Bermain!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi I DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra ST meminta Wali Kota Medan menindak dan mencopot oknum lurah yang nekat bermain dalam pengangkatan kepala lingkungan (Kepling). Pasalnya, semua sudah ada aturannya dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Apalagi, Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 sebagai petunjuk teknis dari Perda yang disahkan DPRD Medan itu. “Makanya kita minta masyarakat melaporkan jika ada lurah yang masih berani bermain dalam pengangkatan Kepling. Proses pengangkatan dan pemberhentiannya jelas sudah diatur, baik di Perda maupun Perwal. Makanya tidak bisa lagi sesuka hati lurah asal tunjuk, kemudian direkomendasikan ke camat dan keluar SK pengangkatan,” tegas Edi Saputra kepada wartawan melalui telepon selularnya, Kamis (23/12/2021) malam.

Edi mengaku, menyampaikan itu saat dirinya menerima laporan sejumlah warga, masih adanya oknum lurah hingga camat disebut-sebut bermain dalam suksesi atau pengajuan dan pengangkatan Kepling. Sebab berdasarkan laporan diterima dari warga, oknum lurah itu berniat memenangkan calon keplingnya yang merupakan dari keluarganya sendiri.

“Kita menerima laporan, calon Kepling yang mau dijagokan itu juga merupakan warga yang bukan berdomisili di lingkungan itu. Begitu juga adanya laporan warga, bahwa lurah terkesan mulai dari menutupi masa pendaftaran, tidak menerima pendaftaran calon yang diinginkan warga, hingga persoalan tiba-tiba sudah ada pengangkatan Kepling yang diinginkan oknum kelurahan hingga kecamatan,” beber Edi.

Sehingga, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Medan IV meliputi Kecamatan Medan Kota, Amplas, Denai, dan Area ini, warga minta kepadanya agar pengusulan atau pencalonan Kepling mendapat perhatian dan pengawasan dari wakil rakyat, khususnya tahap menyampaikan berkas lamarannya langsung ke camat. “Apalagi warga melaporkan, ada juga oknum lurah juga ada menjagokan keluarganya untuk maju sebagai Kepala Lingkungan yang nyatanya calon Kepling yang dijagokan lurah tersebut warga baru di lingkungan tersebut,” imbuhnya.

Edi mengak, laporan warga tersebut merupakan bentuk kekhawatiran masyarakat terhadap pencalonan dan pengangkatan Kepling yang tidak berjalan sesuai aturan yang sudah diatur. Untuk itu, Edi menekankan akan segera membawa persoalan kisruh atau protes sejumlah warga soal pengangkatan Kepling ini dalam rapat di Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan.

“Kita akan segera memanggil para oknum kelurahan hingga kecamatan yang sudah dipersoalkan warganya dalam pengangkatan Kepling. Jika nantinya terbukti pihak kelurahan atau kecamatan bermain, maka DPRD Kota Medan akan merekomendasikannya ke Walikota Medan agar diberikan sanksi tegas hingga pencopotan,” tegasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi I DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra ST meminta Wali Kota Medan menindak dan mencopot oknum lurah yang nekat bermain dalam pengangkatan kepala lingkungan (Kepling). Pasalnya, semua sudah ada aturannya dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Apalagi, Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 sebagai petunjuk teknis dari Perda yang disahkan DPRD Medan itu. “Makanya kita minta masyarakat melaporkan jika ada lurah yang masih berani bermain dalam pengangkatan Kepling. Proses pengangkatan dan pemberhentiannya jelas sudah diatur, baik di Perda maupun Perwal. Makanya tidak bisa lagi sesuka hati lurah asal tunjuk, kemudian direkomendasikan ke camat dan keluar SK pengangkatan,” tegas Edi Saputra kepada wartawan melalui telepon selularnya, Kamis (23/12/2021) malam.

Edi mengaku, menyampaikan itu saat dirinya menerima laporan sejumlah warga, masih adanya oknum lurah hingga camat disebut-sebut bermain dalam suksesi atau pengajuan dan pengangkatan Kepling. Sebab berdasarkan laporan diterima dari warga, oknum lurah itu berniat memenangkan calon keplingnya yang merupakan dari keluarganya sendiri.

“Kita menerima laporan, calon Kepling yang mau dijagokan itu juga merupakan warga yang bukan berdomisili di lingkungan itu. Begitu juga adanya laporan warga, bahwa lurah terkesan mulai dari menutupi masa pendaftaran, tidak menerima pendaftaran calon yang diinginkan warga, hingga persoalan tiba-tiba sudah ada pengangkatan Kepling yang diinginkan oknum kelurahan hingga kecamatan,” beber Edi.

Sehingga, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Medan IV meliputi Kecamatan Medan Kota, Amplas, Denai, dan Area ini, warga minta kepadanya agar pengusulan atau pencalonan Kepling mendapat perhatian dan pengawasan dari wakil rakyat, khususnya tahap menyampaikan berkas lamarannya langsung ke camat. “Apalagi warga melaporkan, ada juga oknum lurah juga ada menjagokan keluarganya untuk maju sebagai Kepala Lingkungan yang nyatanya calon Kepling yang dijagokan lurah tersebut warga baru di lingkungan tersebut,” imbuhnya.

Edi mengak, laporan warga tersebut merupakan bentuk kekhawatiran masyarakat terhadap pencalonan dan pengangkatan Kepling yang tidak berjalan sesuai aturan yang sudah diatur. Untuk itu, Edi menekankan akan segera membawa persoalan kisruh atau protes sejumlah warga soal pengangkatan Kepling ini dalam rapat di Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan.

“Kita akan segera memanggil para oknum kelurahan hingga kecamatan yang sudah dipersoalkan warganya dalam pengangkatan Kepling. Jika nantinya terbukti pihak kelurahan atau kecamatan bermain, maka DPRD Kota Medan akan merekomendasikannya ke Walikota Medan agar diberikan sanksi tegas hingga pencopotan,” tegasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/