28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Judi Sam Kwan Digerebek 6 Ditahan, 1 Dilepas

MEDAN-Polisi menahan enam tersangka penjudi dari tujuh yang diamankan dalam penggerebekan yang diwarnai aksi penyerangan, di lokasi judi Sam Kwan  di Jalan Jamin Ginting Km 4,5 Simpang Gudang, Deli Serdang, Minggu (22/1) malam.

Keenam tersangka yang ditahan masing-masing David Tarigan (47), warga Jalan Putri Hijau Medan, Nirwanto Ginting (41), warga Desa Puang Gajah Sibolangit, Santa Perangin-angin (51), warga Desa Raya Brastagi, Sentosa Tarigan (54), warga Kabanjahe, Siunan Ginting (47), warga Kabanjahe dan Sobat Tarigan (47), warga Bandar Baru (bandar judi). Sedangkan satu orang tersangka yang dipulangkan Mariono.

“Setelah diperiksa 1×24 jam kita resmi menahan enam orang tersangka dari tujuh orang yang diamankan. Satu yang dipulangkan karena pada saat penggerebekan hanya mengantar tuak,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki, Selasa (24/1.
Mantan Kasat Reskrim Polres Asahan itu mengaku masih mencari pemilik air soft gun yang ditemukan di lokasi.
“Kasus ini masih kita dalami,” ujar Yoris.

Terkait penyerangan empat orang tak dikenal (OTK) terhadap truk yang membawa barang bukti saat melintas di Jalan Letjen Jamin Ginting Km 5,1, Simpang Kwala Bekala, Padang Bulan hingga menyebabkan dua  polisi Briptu Robbi dan Nirwan cedera, Yoris mengatakan,masih memburu tiga orang pelaku. “Satu orang sudah diamankan,” katanya.

Yoris membeberkan, Siwa (46) supir truk juga telah membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Medan.
Saat ditanya apakah ada keterkaitan empat pelaku penyerangan itu dengan penggerebekan, Yoris bilang belum menemukannya.
Tersangka penyerang dijerat dengan pasal 170 jo pasal 406 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Seperti diketahui usai penggerebekan, truk dengan nomor plat polisi BK 9161 BK yang mengangkut barang bukti diserang orang tak dikenal (OTK). (gus)

MEDAN-Polisi menahan enam tersangka penjudi dari tujuh yang diamankan dalam penggerebekan yang diwarnai aksi penyerangan, di lokasi judi Sam Kwan  di Jalan Jamin Ginting Km 4,5 Simpang Gudang, Deli Serdang, Minggu (22/1) malam.

Keenam tersangka yang ditahan masing-masing David Tarigan (47), warga Jalan Putri Hijau Medan, Nirwanto Ginting (41), warga Desa Puang Gajah Sibolangit, Santa Perangin-angin (51), warga Desa Raya Brastagi, Sentosa Tarigan (54), warga Kabanjahe, Siunan Ginting (47), warga Kabanjahe dan Sobat Tarigan (47), warga Bandar Baru (bandar judi). Sedangkan satu orang tersangka yang dipulangkan Mariono.

“Setelah diperiksa 1×24 jam kita resmi menahan enam orang tersangka dari tujuh orang yang diamankan. Satu yang dipulangkan karena pada saat penggerebekan hanya mengantar tuak,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki, Selasa (24/1.
Mantan Kasat Reskrim Polres Asahan itu mengaku masih mencari pemilik air soft gun yang ditemukan di lokasi.
“Kasus ini masih kita dalami,” ujar Yoris.

Terkait penyerangan empat orang tak dikenal (OTK) terhadap truk yang membawa barang bukti saat melintas di Jalan Letjen Jamin Ginting Km 5,1, Simpang Kwala Bekala, Padang Bulan hingga menyebabkan dua  polisi Briptu Robbi dan Nirwan cedera, Yoris mengatakan,masih memburu tiga orang pelaku. “Satu orang sudah diamankan,” katanya.

Yoris membeberkan, Siwa (46) supir truk juga telah membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Medan.
Saat ditanya apakah ada keterkaitan empat pelaku penyerangan itu dengan penggerebekan, Yoris bilang belum menemukannya.
Tersangka penyerang dijerat dengan pasal 170 jo pasal 406 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Seperti diketahui usai penggerebekan, truk dengan nomor plat polisi BK 9161 BK yang mengangkut barang bukti diserang orang tak dikenal (OTK). (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/