25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

RE Siahaan Terima Rp6 Miliar dari PU

Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Korupsi APBD Siantar

MEDAN- Mantan Wali Kota Pematangsiantar Ir Robert Edison Siahaan terbukti menerima dana pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Siantar, yang bersumber dari APBD sebesar Rp6 miliar lebih. Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Sumut ini, sempat terjadi tegang urat antara kuasa hukum terdakwa dengan saksi ahli BPKP Dwi Prahoro Irianto.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Medan Jonner Manik SH, saksi mengaku, sebagai auditor di BPKP yang bertugas menghitung kerugian negara di Dinas PU Pematangsiantar, ditemukan indikasi korupsi. Pasalnya, tidak sepenuhnya anggaran di Dinas PU digunakan untuk pengerjaan proyek senilai Rp14 miliar.

“Dari 4 program dilaksanakan, hanya Rp5,7 miliar yang terealisasi, sebagaian digunakan membayar pajak,” tegas Dwi.
Lebih lanjut dikatakan Dwi, untuk fisik saja digunakan hanya Rp700 juta.Sisanya diberikan pada wali Kota Pematangsiantar Rp6 miliar lebih. “Nilai itu saya dapatkan dari keterangan bendahara Pemko Siantar, Dinas PU, dan PPK yang diminta keterangan. Kerugian negera yang ditemukan sebesar Rp8,3 miliar,” ucapnya sembari mengatakan, perhitungan ini sudah dilaporkan secara tertulis ke KPK.

Disebutkan Dwi, laporan pertanggungjawabannya dibuat secara fiktif, seolah-olah pihak PU dan kontraktor sudah mengerjakan proyek tersebut.
Dwi juga mengatakan, dari Laporan Hasil Investigasi (LHI), ditemukan adanya pemotongan anggaran 40-50 persen atas perintah Wali Kota Pematangsiantar, sehingga ada penyimpangan dan kerugian negera dalam pengerjaan prpyek di Dinas PU Siantar.

“Selama audit tidak ada pengembalian dari pejabat bersangkutan. Terlalu banyak saksi yang menyebutkan pemotongan itu, sehingga kami menyimpulkan adanya pemotongan. Kami juga ada mengumpulkan data dari bendahara harian PU Pematangsiantar dalam hal ini Jonni Siahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Martin Simangunsong mengatakan, laporan APBD tahun 2007 sudah clear. “Tapi mengapa ada temuan. Kok tiba-tiba ada penyimpangan?” tanya Martin Simangungsong kepada saksi.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, saksi mengatakan, dirinya melakukan penyelidikan bersifat investigasi. “Audit Investigasi dan audit operasional itu beda. Perintah-perintah yang dilakukan dalam bentuk lisan sering ditemukan,” terang saksi.

Karena semua pertanyaan kuasa hukum terdakwa dijawab fasih oleh saksi ahli, akhirnya kuasa hukum RE Siahaan menyerah. “Terima kasih pak hakim, terlampau pintar dia (saksi),” ujar Martin Simangunsong.(rud)

Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Korupsi APBD Siantar

MEDAN- Mantan Wali Kota Pematangsiantar Ir Robert Edison Siahaan terbukti menerima dana pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Siantar, yang bersumber dari APBD sebesar Rp6 miliar lebih. Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Sumut ini, sempat terjadi tegang urat antara kuasa hukum terdakwa dengan saksi ahli BPKP Dwi Prahoro Irianto.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Medan Jonner Manik SH, saksi mengaku, sebagai auditor di BPKP yang bertugas menghitung kerugian negara di Dinas PU Pematangsiantar, ditemukan indikasi korupsi. Pasalnya, tidak sepenuhnya anggaran di Dinas PU digunakan untuk pengerjaan proyek senilai Rp14 miliar.

“Dari 4 program dilaksanakan, hanya Rp5,7 miliar yang terealisasi, sebagaian digunakan membayar pajak,” tegas Dwi.
Lebih lanjut dikatakan Dwi, untuk fisik saja digunakan hanya Rp700 juta.Sisanya diberikan pada wali Kota Pematangsiantar Rp6 miliar lebih. “Nilai itu saya dapatkan dari keterangan bendahara Pemko Siantar, Dinas PU, dan PPK yang diminta keterangan. Kerugian negera yang ditemukan sebesar Rp8,3 miliar,” ucapnya sembari mengatakan, perhitungan ini sudah dilaporkan secara tertulis ke KPK.

Disebutkan Dwi, laporan pertanggungjawabannya dibuat secara fiktif, seolah-olah pihak PU dan kontraktor sudah mengerjakan proyek tersebut.
Dwi juga mengatakan, dari Laporan Hasil Investigasi (LHI), ditemukan adanya pemotongan anggaran 40-50 persen atas perintah Wali Kota Pematangsiantar, sehingga ada penyimpangan dan kerugian negera dalam pengerjaan prpyek di Dinas PU Siantar.

“Selama audit tidak ada pengembalian dari pejabat bersangkutan. Terlalu banyak saksi yang menyebutkan pemotongan itu, sehingga kami menyimpulkan adanya pemotongan. Kami juga ada mengumpulkan data dari bendahara harian PU Pematangsiantar dalam hal ini Jonni Siahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Martin Simangunsong mengatakan, laporan APBD tahun 2007 sudah clear. “Tapi mengapa ada temuan. Kok tiba-tiba ada penyimpangan?” tanya Martin Simangungsong kepada saksi.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, saksi mengatakan, dirinya melakukan penyelidikan bersifat investigasi. “Audit Investigasi dan audit operasional itu beda. Perintah-perintah yang dilakukan dalam bentuk lisan sering ditemukan,” terang saksi.

Karena semua pertanyaan kuasa hukum terdakwa dijawab fasih oleh saksi ahli, akhirnya kuasa hukum RE Siahaan menyerah. “Terima kasih pak hakim, terlampau pintar dia (saksi),” ujar Martin Simangunsong.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/