Senin Mendatang Kembali Diperiksa
MEDAN- Setelah kurang lebih 8 jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, tersangka kasus korupsi Biro Umum senilai Rp13 miliar akhirnya dilepas, Kamis (24/1) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldsu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, setelah Aspri Plt Gubsu itu dipulangkan, pihaknya bakal memeriksanya kembali, Senin (28/1) mendatang. Pihaknya juga sudah mempersiapkan sejumlah pertanyaan untuk diajukan kepada Ridwan Panjaitan. “Kalau pemeriksaan tadi malam ada 30 pertanyaan yang dilayangkan. Tapi untuk pemeriksaan selanjutnya, kita siapkan pertanyaan yang lebih banyak lagi dan pasti ada hasilnya,” ujar Sadono, Kamis (24/1) siang.
Sadono mengakui, pihaknya tidak langsung melakukan penahanan terhadap tersangka karena masih ada alat bukti lainnya yang harus dilengkapi. “Tidak segampang membalikkan tangan menuntaskan kasus ini karena pelakunya dari kalangan intelektual. Beda kalau mengungkap pencuri ayam dan perampok, yang jika dilakukan Olah TKP ada petunjuknya. Rata-rata kalau kasus korupsi pelakunya kan pintar-pintar karena dilakukan secara terorganisir,” ungkapnya.
Sadono memastikan, Ridwan Panjaitan dijemput paksa oleh penyidik karena pada pemanggilan pertama dan kedua mangkir tanpa alasan yang jelas. “Iya, terpaksa kita bawa dia secara paksa karena pada pemanggilan yang pertama dan kedua yang bersangkutan tidak hadir untuk diperiksa,” sebutnya.
Sadono mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pada empat tersangka lainnya yang kini jadi terdakwa yakni Aminuddin, Neman Sitepu, Suweno dan Nurlela ditemukan selisih uang sekitar Rp400 juta yang ditandatanganinya pada kwitansi pengambilan uang dari Bendahara Biro Umum Skretariat Daerah (Setda) Provsu.
Masih kata Sadono, pihaknya juga bakal memeriksa Fery Tanjung selaku Kepala Bagian (Kabag) rumah tangga Setda Provsu. “Ya, keduanya kita periksa secara bersamaan, tapi statusnya masih sebagai saksi,” sebutnya.
Lanjut Sadono, pihaknya tidak bisa langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sebelum hasil pemeriksaannya digelar yang dilaksanakan hari ini (Jumat). “Kita gelar dulu hasil pemeriksaanya, apa yang kurang dan apa yang masih perlu dilakukan baru kita tetapkan statusnya,” sebutnya.
Disinggung mengenai ada atau tidak kemungkinan statusnya naik menjadi tersangka, perwira berpangkat melati tiga dipundaknya ini mengaku tetap menunggu hasil gelar perkara.”Kita lihat saja besok. Saya tidak mau berkomentar terlebih dahulu,” tuturnya.
Sekadar informasi, Ridwan Panjaitan diciduk dari depan kantor Gubsu sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (23/1). Saat hendak keluar, tim Komando Anti Bandit (Tekab) Ditreskrimsus Poldasu kemudian mengamankannya dan langsung memboyong Ridwan menggunakan mobil kijang Innova hitam BK 1832 JD. Ridwan tiba di Poldasu sekitar pukul 18.30 WIB. (ial)