MEDAN-Desakan agar Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut kembali disuarakan.
Hal ini tentunya terkait dengan laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di 11 jembatan timbang yang ada di Sumut yang diduga merugikan daerah hingga ratusan miliar rupiah per tahun.
“Gubernur haruslah turun tangan dilakukan evaluasi keseluruhannya, jangan biarkan seperti ini, berlarut-larut,”cetus Irvan Hamdani Hasibuan dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, kemarin.
Menurut pegiat di Divisi Advokasi, Riset dan Data Forum FITRA Sumut ini, dengan adanya pungli di jembatan timbangan di Dishub Sumut ada dua hal yang merugikan daerah. Pertama kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kedua rusaknya infrastruktur jalan atas kelebihan muatan dari kenderaan bermotor pengakut. “Kalau ini terus dibiarkan, oknum memperkaya diri sendiri. Ditambah lagi, rusaknya jalan dengan muatan yang melebih dari Perda yang ditetapkan. Seharusnya sistem dijalankan bukan dilanggar oleh petugas Dishub Sumut,” tegasnya.
Irvan langsung menyoroti sikap Poldasu dan Kejati Sumut. Pasalnya, dua lembaga ini menjadi tujuan laporan Ari Wibowo Saleh akhir tahun lalu. Staf Dishub Sumut yang bertugas di Teluknibung itu telah berani menggadaikan karirnya demi membongkar praktik pungli tadi. “Sudah kronis kita melihat pungli di jembatan timbangan ini. Takutnya jadi ATM berjalan bagi Polda Sumut dan Kejati Sumut,” tutur Irvan.
Lalu bagaimana sikap dua lembaga yang dimaksud Irvan itu? Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari laporan tersebut.”Belum ada penyidikan. Saya cek dulu laporannya yang masuk sama kita,” sebutnya singkat.
Mulai Didalami Polda Sumut
Dari Polda Sumut, ternyata Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mulai melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Doni Indarto ketika ditemui Sumut Pos, Jumat (24/1) siang.
Namun, Perwira Polisi dengan pangkat 3 melati di pundaknya itu enggan berkomentar benyak soal hal itu. “Saya baru menerima informasi soal dugaan pungutan liar di jembatan timbang itu. Untuk itu, sudah saya perintahkan untuk melakukan pendalaman. Pastinya, informasi itu sedang kita dalami, “ ungkapnya singkat.
Saat ditanya soal laporan Ari Wibowo Saleh ke Polda Sumut pada 30 Desember 2013 lalu. Dono Indarto mengaku belum menerima laporan tersebut. Bahkan, disebutnya kalau dirinya tidak mengetahui soal laporan itu. Begitu juga ketika disinggung rencana untuk memanggil Ari Wibowo Saleh untuk dimintai keterangannya, Dono kembali mengaku tidak mengenal Ari Wibowo Saleh dan belum mengagendakan pada pemanggilan tersebut. “Siapa dia itu, saya juga tidak kenal. Tidak ada kita terima laporan itu, “ tegasnya singkat sembari pergi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Informasi dan Data (PID) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang juga kembali dikonfirmasi Sumut Pos di ruang kerjanya, Jumat (23/1) pagi mengatakan kalau Poldasu membutuhkan laporan resmi dari Ari Wibowo Saleh. Hal tersebut dikatakannya guna adanya kekuatan hukum pada proses penyelidikan yang nantinya akan dilakukan pihaknya terhadap kasus itu. “Buat dulu laporan resminya. Jangan nanti ketika kasus itu berjalan, malah buang badan. Saat kita membutuhkan keterangan dan kesaksiannya, malah tidak mau datang ketika dipanggil, “ ungkap Perwira Polisi dengan pangkat 2 melati di pundaknya itu singkat. (gus/ain/rbb)