25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Masih Banyak Etnis Tionghoa Belum Miliki Akta Lahir

MEDAN-Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) menyerukan Pemerintah agar memperhatikan masyarakat tanpa Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab sampai saat ini, masih banyak masyarakat di Indonesia, khususnya Tionghoa, yang belum memiliki Akta Kelahiran dan KTP.

“Saat ini masalah Akta Kelahiran dan KTP masih menjadi kendala yang sangat merepotkan bagi masyarakat, khususnya warga tidak mampu. Sehingga IKI sejak Agustus 2006 secara terus menerus melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan hak dasar WNI tersebut, khususnya pada etnis Tionghoa,” Kata Ketua II IKI, Robert Njo, didampingi Pengurus IKI, Prastiadji dan Eddy Setiawan, di Medan, Senin (14/1).

Dijelaskan Robert, Akta Kelahiran dan KTP merupakan dokumen penting bagi masyarakat dan menjadi syarat utama dalam berbagai bidang kehidupannya. Mulai dari untuk sekolah (pendidikan), perumahan, kesehatan, perbankan hingga berdagang (ekonomi), semua membutuhkan dokumen-dokumen tersebut. “Apalagi tentang hal kepemilikan dokumen tersebut diatur resmi dengan payung hukum berbagai Undang-Undang,” jelasnya.

Untuk itulah, lanjutnya, sangat penting bagi pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memperolehnya. Sebab banyak di antara masyarakat kita yang tidak proaktif dalam kepengurusan Akta Kelahiran dan KTP ini. Sebagian alasannya karena mereka konsentrasi mencari uang untuk kehidupannya. Yang lainnya mengaku, sudah coba mengurusnya tetapi prosesnya lama dan repot serta lokasi pengurusannya jauh. Mereka khawatir tidak dapat memenuhi kebutuhan keseharian jika tidak bekerja,” terang Robert.

Atas kondisi tersebut, IKI berinisiatif membantu warga yang tidak mampu mengurusnya, atau menghubungi pihaknya di kantor sekretariat mereka di Wisma 46 lantai 14 ruang 14-16, Kota BNI Jln Jenderal Sudirman Kavling 1  Jakarta Pusat. Telp 021-2510670 Fax 021-5702755 dan Website www.iki.or.id. “Ma syarakat dapat menghubungi kami untuk difasilitasi dalam memperoleh Akta Kelahiran dan Kependudukan,” pungkasnya. (far)

MEDAN-Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) menyerukan Pemerintah agar memperhatikan masyarakat tanpa Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab sampai saat ini, masih banyak masyarakat di Indonesia, khususnya Tionghoa, yang belum memiliki Akta Kelahiran dan KTP.

“Saat ini masalah Akta Kelahiran dan KTP masih menjadi kendala yang sangat merepotkan bagi masyarakat, khususnya warga tidak mampu. Sehingga IKI sejak Agustus 2006 secara terus menerus melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan hak dasar WNI tersebut, khususnya pada etnis Tionghoa,” Kata Ketua II IKI, Robert Njo, didampingi Pengurus IKI, Prastiadji dan Eddy Setiawan, di Medan, Senin (14/1).

Dijelaskan Robert, Akta Kelahiran dan KTP merupakan dokumen penting bagi masyarakat dan menjadi syarat utama dalam berbagai bidang kehidupannya. Mulai dari untuk sekolah (pendidikan), perumahan, kesehatan, perbankan hingga berdagang (ekonomi), semua membutuhkan dokumen-dokumen tersebut. “Apalagi tentang hal kepemilikan dokumen tersebut diatur resmi dengan payung hukum berbagai Undang-Undang,” jelasnya.

Untuk itulah, lanjutnya, sangat penting bagi pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memperolehnya. Sebab banyak di antara masyarakat kita yang tidak proaktif dalam kepengurusan Akta Kelahiran dan KTP ini. Sebagian alasannya karena mereka konsentrasi mencari uang untuk kehidupannya. Yang lainnya mengaku, sudah coba mengurusnya tetapi prosesnya lama dan repot serta lokasi pengurusannya jauh. Mereka khawatir tidak dapat memenuhi kebutuhan keseharian jika tidak bekerja,” terang Robert.

Atas kondisi tersebut, IKI berinisiatif membantu warga yang tidak mampu mengurusnya, atau menghubungi pihaknya di kantor sekretariat mereka di Wisma 46 lantai 14 ruang 14-16, Kota BNI Jln Jenderal Sudirman Kavling 1  Jakarta Pusat. Telp 021-2510670 Fax 021-5702755 dan Website www.iki.or.id. “Ma syarakat dapat menghubungi kami untuk difasilitasi dalam memperoleh Akta Kelahiran dan Kependudukan,” pungkasnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/