MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan diminta untuk meningkatkan fasilitas persampahan yang ada di Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Pasalnya, fasilitas pengelolaan sampah yang ada di Kelurahan Polonia dinilai tidak lagi memenuhi standar, sehingga tidak lagi mampu mengatasi persoalan sampah di kawasan tersebut.
Hal itu terungkap dalam gelaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6/2015 tentang pengeloaan persampahan yang digelar M Afri Rizki Lubis SM M.IP di Jalan Karya Sejati, Lingkungan V, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (24/1) siang.
“Ada TPS (tempat pembuangan sampah) di Gg Wakaf, luar biasa banyaknya sampah di situ, sampai mengganggu masyarakat sekitar. Tapi disisi lain, kalau TPS itu ditutup, kemana kami buang sampah? Minimal kami minta dua unit mobil sampah yang setiap hari standby mengangkut sampah yang ada, sampah-sampah harusnya diangkut pada saat pagi dan sore, supaya tidak bertumpuk,” keluh salah seorang warga lingkungan V, Munazir.
Warga Kelurahan V lainnya, Joster Manalu, menyebutkan berbagai solusi persoalan sampah di kawasan tersebut sudah begitu sering terbukti gagal dalam menyelesaikan masalah, sebab fasilitas dan SDM tetap tidak memadai.
Dijelaskan Joster yang pernah menjadi guru anggota DPRD Medan Rizki Lubis sewaktu bersekolah di SMA Negeri 1 Medan tersebut, jumlah kepala keluarga (KK) di lingkungan tempat tinggalnya cukup banyak, tetapi petugas pengangkut sampah dengan becak sampah di wilayah mereka hanya 2 orang.
“Lalu fasilitas persampahannya gak ada, saya mohon supaya fasilitas itu ada. Kesadaran dan fasilitas itu sejalan, sadar pun masyarakatnya kalau fasilitasnya gak ada, ya percuma saja. Mudah-mudahan dengan hadirnya ananda Rizki, persoalan ini dapat selesai teratasi,” ujar Joster dalam kegiatan Sosper tersebut.
Mendengar keluhan tersebut, Rizki Lubis pun meminta pihak yang hadir dalam Sosper tersebut, yakni Camat Medan Polonia yang diwakili Kasi Trantib Ody Rinaldy Sinaga, pihak DKP Kota Medan yang diwakili Korcam Rendra Lubis dan Lurah Kelurahan Polonia Ardy Gaus untuk menjawab keluhan warga.
Dikatakan Rendra selaku DKP Korcam Polonia, di jalan Wakaf, adanya TPS su tempat itu awalnya bukan hal yang disengaja. Karena banyak warga yang membuang sampah disana, pada akhirnya petugas DKP berinisiatif meletakkan bak sampah di tempat itu agar warga sekitar memiliki tempat pembuangan sampah.
“Tapi faktanya, banyak warga luar Polonia yang membuang sampah disitu, akhirnya warga sekitar merasa terganggu. Besok hal ini akan kami diskusikan kepada Lurah, kami akan berusaha keras untuk mencari solusinya, termasuk apabila TPS di jalan Wakaf ditiadakan,” jawabnya.
Begitupun, Rendra mengatakan, pihaknya di DKP berusaha untuk menyediakan 1 unit mobil sampah compactor, walaupun masih terkendalanya dengan belum adanya supir untuk mobil yang dimaksud. “Untuk itu kami juga berharap banyak kepada Pak Rizki, kiranya apa yang kami inginkan dapat dibantu. Petugas Bestari hanya mampu menghandle 125 KK, di kelurahan ini ada 500 sampai 600 KK, tapi disini cuma ada 2 petugas bestari. Jelas ini sangat kurang, semoga jumlah petugas kita ini juga bisa di tambah,” tuturnya.
Menyikapi semua itu, Rizki Lubis, mengatakan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan Pemko Medan, dalam hal ini DKP Kota Medan agar fasilitas persampahan beserta SDM nya di Kelurahan Polonia dan Kota Medan pada umumnya dapat segera dipenuhi.
Pun begitu, Rizki juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kesadarannya dengan tidak membuang sampah secara sembarangan, khususnya ke sungai dan drainase, sebab hal itu justru akan menimbulkan masalah-masalah baru.
“Perda No.6/2015 ini menjelaskan bahwa ada sanksi kepada para pelanggar Perda, mulai dari sanksi denda hingga kurungan. Kita mau Pemko segera menyelesaikan masalah ini, tetapi sebagai warga kita juga harus memiliki kesadaran yang baik dalam mengelola sampah, dimulai dari meminimalisir produksi sampah hingga membuang sampah pada tempatnya,” ujar Rizki.
Rizki mengungkapkan, jika persoalan sampah memang merupakan permasalahan yang tak kunjung usai di Kota Medan. Namun begitu, dirinya optimis jika pihaknya bersama Pemko Medan dapat menyelesaikan atau setidaknya mengurangi masalah sampah di Kota Medan.
“Perda sudah dibuat, pasti ada sanksinya. Membuang sampah sembarangan ada efeknya, salah satunya dapat membawa penyakit untuk masyarakat. Ayo kita jaga kebersihan lingkungan, mari kita kelola sampah dengan baik, sembari Pemko Medan menyiapkan fasilitas persampahan yang dibutuhkan,” pungkasnya. (map/ila)