MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna mendapatkan penghasilan dari Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit yang adil, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, meminta kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengakomodir pasal tentang DBH dalam salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas pada tahun 2022.
Hal itu disampaikan Gubsu saat menerima kunjungan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Sosialisasi Tahap I Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2022 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (24/1). Padahal, menurut Edy, Sumut memberikan penghasilan Rp575 triliun untuk negara. Namun yang kembali diberikan kepada Provinsi Sumut hanya 4 persen saja.
Karena itu, jalan di Sumut tidak pernah dapat diperbaiki secara keseluruhan, sebab anggarannya per tahun hanya Rp400 miliar. Padahal, Sumut memiliki jalan provinsi terpanjang di Indonesia, yakni sepanjang 3.000,5 km. “Atas nama rakyat Sumut, mohon ini dapat terealisasi untuk dapat (dilakukan) pembangunan di Sumut,” ujar Edy.
Senada dengan Gubernur Edy Rahmayadi, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Nasution juga mengharapkan DBH perkenuban sawit untuk Sumut ke depan bisa lebih besar. Menurutnya, DBH sebesar 4 persen tidak bisa digunakan untuk merawat jalan. “Harapan kami, DBH untuk Sumut dimaksimalkan, kalau mungkin bisa 30 persen, alhamdulillah,” kata Harun.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Abdul Wahid juga mengatakan hal yang sama. Ia berasal dari Riau yang juga memiliki aktivitas perkebunan. Memang tidak bisa dipungkiri, aktivitas perkebunan memberikan dampak positif yakni membuka lapangan kerja yang besar dan meningkatkan perekonomian. Namun juga berdampak buruk bagi infrastruktur. “Itu protes masyarakat, karena adanya truk ODOL (over dimetion over loading) pada aktivitas perkebunan, ini jadi catatan kami,” kata Abdul Wahid.
Wahid menyampaikan, ada 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022. Salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional pada tahun 2022 adalah RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Dalam RUU tersebut dibahas mengenai DBH.
Anggota DPR RI yang hadir, Luluk Nur Hamidah menanggapi permintaan gubernur tersebut. Menurutnya, sarana dan prasarana yang terkait dengan aktivitas perkebunan sebenarnya bisa didukung melalui dana Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS). Untuk itu, Ia akan menerima masukan Gubernur Edy Rahmayadi untuk selanjutnya memanggil beberapa pihak termasuk BPDKS serta kementerian terkait untuk membicarakan hal itu. “Apa yang disampaikan Pak Gubernur menjadi penting bagi saya,” ujar Luluk.(gus)