25 C
Medan
Tuesday, October 1, 2024

Komisi III DPR Minta Jalan Jati Status Quo

Hanya 15 Menit di Lokasi Sengketa

MEDAN-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin serta rombongan mengunjungi lokasi sengketa lahan warga di  Jalan Jati Lingkungan X Kelurahan Pulo Brayan Bengkel,  Kecamatan Medan Timur, Jumat (24/2). Kunjungan yang digelar sekitar  pukul 08.00 WIB itu dimaksudkan menindaklanjuti kasus yang telah menimpa warga di kawasan tersebut.
“Warga sangat memprihatinkan kondisinyan

Kita dari komisi III DPR RI akan membawa kasus ini ke pusat dan akan menindaklanjutinya,” ujar Aziz dengan singkat sembari meninggalkan lokasi.
Tak sampai 15 menit meninjau lokasi sengketa, selanjutnya anggota Komisi III DPR RI yang didampingi kuasa hukum warga Djonggi Simorangkir SH MH itu bergerak menuju markas Poldasu dan Pengadilan Negeri Medan.

Di Mapoldasu, anggota Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja (raker) dengan Kajatisu, Ketua PN Medan, Wakapolda Sumut, Kapolresta Medan dan pejabat utama Polda Sumut. “Dalam rapat kerja (raker) ini, kita meminta lahan Jalan Jati dalam status qou sambil menunggu putusan pengadilan,” tegas Azis.

Selain itu, Azis juga meminta lahan Jalan Jati harus bersih dalam aksi premanisme karena dalam status qou. Biarkan semua aktivitas di Jalan Jati berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada kekerasan dan mafia hokum.

Sebelumnya, seorang warga dan pengurus sekolah Methodis,  Pendeta Bun Sui Tigor berharap, kedatangan anggota DPR RI ke lokasi bukan hanya sekadar teori saja. “Kita tidak mau ini hanya sekadar datang saja, kalau bisa masalah ini dapat diselesikan anggota DPR,” balas seorang warga dan pengurus sekolah Methodis,  Pendeta Bun Sui Tigor.

Sejak kedatangan anggota Komisi III DPR RI tersebut, sejumlah warga juga telah membongkar tembok yang telah membatasi wilayah rumah mereka. Saat warga membongkar tembok, sekelompok preman berusaha menghalangi warga agar tidak menghancurkan tembok tersebut. “Warga telah membongkar tembok yang menghalangi warga untuk masuk ke halaman rumah sendiri,” ucap Bun Sui Tigor.

Bun Sui Tigor juga mengatakan, keterlibatan mafia tanah di lokasi lahan eksekusi sudah sangat kentara karena ada orang yang meminta uang kepada pihak sekolah/gereja Methodist agar bangunan tersebut tidak dihancurkan saat eksekusi sedang berlangsung.

“Pihak yayasan sengaja memberikan cek senilai Rp3 miliar dalam tiga tahap, namun orang yang menerima dana dalam bentuk cek tersebut tidak mau memberikan surat atau sertifikat lahan tersebut. Kami sengaja membeber dana itu dengan alasan mengetahui siapa mafia tanah di belakang eksekusi bermasalah ini,” jelas Bun Sui Tigor seraya menambahkan, belakangan dana Rp3 miliar tersebut tidak bisa dicairkan lagi.

Sementara itu, Djonggi Simorangkir selaku kuasa hukum warga menyebutkan kalau pihaknya telah membawa kasus eksekusi Jalan Jati tersebut untuk dibahas di komisi III karena kasus itu dinilai sudah sarat kepentingan. “Saya menilai ada keterlibatan mafia tanah dan mafia pengadilan, sebab semua warga lahan Jalan Jati  telah memiki sertifikat hak milik (SHM)  tetapi kenapa dilakukan eksekusi. Lagi pula mereka tidak pernah terlibat dalam sengketa di Pengadilan Negeri Medan. Kita minta tanggung jawab aparat hukum di Sumut ini,” tegas Djonggi.

Djonggi juga sangat kecewa dengan kinerja Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro yang telah melakukan pengamanan dan pengusiran para warga pemilik lahan saat eksekusi lahan di Jalan Jati  beberapa waktu lalu. (gus/ari)

Hanya 15 Menit di Lokasi Sengketa

MEDAN-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin serta rombongan mengunjungi lokasi sengketa lahan warga di  Jalan Jati Lingkungan X Kelurahan Pulo Brayan Bengkel,  Kecamatan Medan Timur, Jumat (24/2). Kunjungan yang digelar sekitar  pukul 08.00 WIB itu dimaksudkan menindaklanjuti kasus yang telah menimpa warga di kawasan tersebut.
“Warga sangat memprihatinkan kondisinyan

Kita dari komisi III DPR RI akan membawa kasus ini ke pusat dan akan menindaklanjutinya,” ujar Aziz dengan singkat sembari meninggalkan lokasi.
Tak sampai 15 menit meninjau lokasi sengketa, selanjutnya anggota Komisi III DPR RI yang didampingi kuasa hukum warga Djonggi Simorangkir SH MH itu bergerak menuju markas Poldasu dan Pengadilan Negeri Medan.

Di Mapoldasu, anggota Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja (raker) dengan Kajatisu, Ketua PN Medan, Wakapolda Sumut, Kapolresta Medan dan pejabat utama Polda Sumut. “Dalam rapat kerja (raker) ini, kita meminta lahan Jalan Jati dalam status qou sambil menunggu putusan pengadilan,” tegas Azis.

Selain itu, Azis juga meminta lahan Jalan Jati harus bersih dalam aksi premanisme karena dalam status qou. Biarkan semua aktivitas di Jalan Jati berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada kekerasan dan mafia hokum.

Sebelumnya, seorang warga dan pengurus sekolah Methodis,  Pendeta Bun Sui Tigor berharap, kedatangan anggota DPR RI ke lokasi bukan hanya sekadar teori saja. “Kita tidak mau ini hanya sekadar datang saja, kalau bisa masalah ini dapat diselesikan anggota DPR,” balas seorang warga dan pengurus sekolah Methodis,  Pendeta Bun Sui Tigor.

Sejak kedatangan anggota Komisi III DPR RI tersebut, sejumlah warga juga telah membongkar tembok yang telah membatasi wilayah rumah mereka. Saat warga membongkar tembok, sekelompok preman berusaha menghalangi warga agar tidak menghancurkan tembok tersebut. “Warga telah membongkar tembok yang menghalangi warga untuk masuk ke halaman rumah sendiri,” ucap Bun Sui Tigor.

Bun Sui Tigor juga mengatakan, keterlibatan mafia tanah di lokasi lahan eksekusi sudah sangat kentara karena ada orang yang meminta uang kepada pihak sekolah/gereja Methodist agar bangunan tersebut tidak dihancurkan saat eksekusi sedang berlangsung.

“Pihak yayasan sengaja memberikan cek senilai Rp3 miliar dalam tiga tahap, namun orang yang menerima dana dalam bentuk cek tersebut tidak mau memberikan surat atau sertifikat lahan tersebut. Kami sengaja membeber dana itu dengan alasan mengetahui siapa mafia tanah di belakang eksekusi bermasalah ini,” jelas Bun Sui Tigor seraya menambahkan, belakangan dana Rp3 miliar tersebut tidak bisa dicairkan lagi.

Sementara itu, Djonggi Simorangkir selaku kuasa hukum warga menyebutkan kalau pihaknya telah membawa kasus eksekusi Jalan Jati tersebut untuk dibahas di komisi III karena kasus itu dinilai sudah sarat kepentingan. “Saya menilai ada keterlibatan mafia tanah dan mafia pengadilan, sebab semua warga lahan Jalan Jati  telah memiki sertifikat hak milik (SHM)  tetapi kenapa dilakukan eksekusi. Lagi pula mereka tidak pernah terlibat dalam sengketa di Pengadilan Negeri Medan. Kita minta tanggung jawab aparat hukum di Sumut ini,” tegas Djonggi.

Djonggi juga sangat kecewa dengan kinerja Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro yang telah melakukan pengamanan dan pengusiran para warga pemilik lahan saat eksekusi lahan di Jalan Jati  beberapa waktu lalu. (gus/ari)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/