MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 80.527 kuota peserta baru warga Medan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kelas III padan
bulan Maret 2019 dipastikan tak terpenuhi. Sebab, hingga batas waktu akhir pekan yang telah ditentukan BPJS Kesehatan Medan, ternyata Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan hanya mengirimkan data calon peserta baru tak sampai 10 persen.
Oleh karenanya, penambahan anggaran sekitar Rp22 miliar dari APBD 2019 yang dialokasikan untuk jaminan kesehatan warga Medan tahun ini tak efektif. Akibatnya, penambahan uang negara itu pun menjadi selisih lebih penggunaan anggaran (silpa).
Apalagi, pada periode Januari dan Februari tahun ini Dinkes Medan sama sekali tak mengirimkan data calon peserta baru tersebut ke BPJS Kesehatan. Hal ini disebut-sebut lantaran Dinkes Medan bersikukuh data warga Medan yang menjadi calon peserta baru harus diverifikasi Dinas Sosial (Dinsos) Medan.
Padahal, Komisi B DPRD Medan telah menyarankan agar data calon penerima bantuan kesehatan ini tak perlu diverifikasi Dinsos. Melainkan, cukup verifikasi dari Dinkes saja. Alasannya, persoalan kesehatan bukan ranahnya Dinsos Medan tetapi Dinkes Medan. Sebab, Dinsos Medan menyangkut masalah kemiskinan.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto mengatakan, hingga Jumat (22/2) pekan lalu Dinkes Medan hanya mengirimkan data warga Medan calon peserta baru PBI sekitar 7 ribuan. “Data (calon peserta baru PBI untuk periode Maret 2019) dari Dinkes Medan memang sudah masuk ke kita, dua tahap. Totalnya, hanya sekitar 7 ribuan dengan rincian tahap pertama 2.800 dan tahap kedua 4 ribu lebih,” ungkap Supriyanto saat dihubungi melalui sambungan seluler, akhir pekan lalu.
Supriyanto menyayangkan data calon peserta baru PBI tersebut yang dikirimkan tak sampai 10 persen dari jumlah kuota. Padahal, disediakan kuota 80 ribu lebih. “Kami gak tahu nih Dinkes Medan, padahal kami masih sudah menunggu dan memberikan kelonggaran waktu penyerahan data tersebut,” ujarnya.
Supriyanto menyebutkan, sesuai hasil kesepakatan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Medan awal pekan lalu, bahwa batas waktu penyerahan data pada Jumat (22/2). Bahkan, diberi tambahan waktu lagi sampai Minggu (24/2) sore masih ditunggu.
“Kalau Senin (25/2) sudah tidak bisa lagi datanya diterima, karena kami ada aturan yang harus dipatuhi dalam kepesertaan Kelas III. Artinya, tiga hari sebelum berakhirnya periode bulan tidak bisa diproses. Apalagi, bulan Februari ini hanya sampai tanggal 28,” kata Supriyanto.
Supriyanto melanjutkan, apabila data calon peserta baru tetap dikirimkan ke pihaknya maka otomatis dicatat untuk periode April 2019. “Sebetulnya dateline kita (penerimaan data), setiap tanggal 20. Tapi, karena ada permintaan sehingga diberi dipensasi,” ucapnya.
Diutarakan Supriyanto, 7 ribuan data calon peserta baru PBI yang masuk ke pihaknya belum tentu seluruhnya diterima. Sebab, data tersebut harus dikroscek atau diverifikasi kembali. “Pasti kita validasi lagi data tersebut. Dari 7 ribuan data yang masuk, kalau 50 persennya saja lolos validasi maka sudah hebat. Karena, kemungkinan ada yang sudah menjadi peserta mandiri tetapi menunggak bayar iuran dan lain sebagainya,” beber dia sembari menambahkan, nantinya akan ada penjelasan terhadap data 7 ribuan calon peserta baru PBI tersebut.
Sementara, Kepala Dinkes Medan, Edwin Effendi yang dikonfirmasi via seluler terkait data calon peserta baru PBI BPJS Kesehatan terkesan bungkam. Padahal, sudah dikirimkan pesan singkat sebelumnya tetapi tak juga mengangkat ponselnya hingga dihubungi berkali-kali. Begitu juga dengan Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah.
Terpisah, Kepala Dinsos Medan, Endar Sutan Lubis yang dihubungi enggan berkomentar. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan verifikasi data calon peserta baru PBI apabila diminta Pemko Medan. “Sejauh ini belum ada keputusan untuk memverifikasi data itu, tapi kalau diminta Pemko kami siap. Tetapi, setahu saya sudah ada surat keputusan bahwasanya kepesertaan PBI ini tidak perlu rekomendasi dari kami,” ujar Endar.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengungkapkan, anggaran bantuan untuk warga Medan penerima PBI BPJS Kesehatan pada tahun ini telah ditambah dari sebelumnya Rp90 miliar menjadi Rp112 miliar. Otomatis, jumlah penerima bantuan kesehatan ini pun bertambah. Di tahun 2018, kepesertaan BPJS berjumlah sekitar 326 ribu jiwa. Maka dari itu, pada 2019 kuota bertambah 80.527 jiwa. Artinya, sekitar 400 ribu lebih penerima bantuan yang diakomodir.
Namun, penambahan anggaran tersebut tidak dimaksimalkan oleh kepala Dinkes Medan sebelumnya, Usma Polita. Sebab, data penambahan PBI untuk Januari dan Februari 2019 tidak masuk ke BPJS Kesehatan sampai waktu yang telah ditentukan. Hanya data warga yang tahun lalu saja terdaftar di BPJS Kesehatan.
“Ini jelas merugikan warga Medan yang belum masuk atau ditambah sebagai penerima bantuan kesehatan ini, yaitu warga miskin dan tidak mampu berobat. Selain itu, Pemko Medan juga dirugikan dari sisi pendapatan karena tak mendapat dana kapitasi jasa petugas medis Puskemas sekitar Rp7 miliar per bulannya,” ungkap Bahrumsyah.
Ditegaskan Bahrumsyah, sudah jelas payung hukumnya bahwa persoalan ini menyangkut kesehatan bukan kemiskinan. Akan tetapi, Dinkes Medan terlalu mencari-cari alasan perlu validasi dinas sosial sehingga data penambahan bantuan kesehatan tersebut tak kunjung dikirim.
“Sudah jelas SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) sebagai dasar pertimbangan dan juga tertera pada MoU. Surat tersebut dapat diurus di kelurahan tempat tinggal warga. Jadi, bukan Surat Keterangan Miskin (SKM) yang dibutuhkan sebagai pertimbangan,” sebutnya.
Bahrumsyah menuturkan, jangan sampai pihaknya membuat interplasi mosi tidak percaya karena gagal paham persoalan penerima bantuan BPJS Kesehatan gratis. “Jangan sampai gagal paham, karena pedomannya SKTM bukan SKM. SKTM diurus di kelurahan, sedangkan SKM di dinas sosial yang menangani persoalan kemiskinan,” cetusnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari payung hukum sudah jelas yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan Permendagri Nomor 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019.
Bahwasanya, jaminan kesehatan terhadap masyarakat harus terakomodir khususnya yang miskin dan tidak mampu berobat. Oleh sebab itu, Dinkes Medan tolak ukurnya tidak lagi dengan validasi data berdasarkan regulasi sosial. Melainkan, wajib dengan aturan tentang kesehatan.
“Tak nyambung dengan dinas sosial lagi persoalan kesehatan, tapi dinas kesehatan. Kalau mampu mengakomodir seluruh masyarakat termasuk yang mampu, maka tentu diapresiasi,” pungkasnya. (ris/ila)