25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Rencana Pembentukan Pansus Lampu Pocong, Bahrumsyah: Tidak Punya Alasan Kuat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) Lampu Pocong oleh sejumlah anggota DPRD Medan ditanggapi Wakil Ketua DPRD Medan, H.T Bahrumsyah. Sebagai Pimpinan DPRD Medan, Bahrumsyah menilai bahwa rencana pembentukan Pansus Lampu Pocong tidak punya alasan yang kuat untuk diteruskan ataupun ditindaklanjuti.

Apalagi, kata Bahrum, saat rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan, para wakil rakyat yang tergabung di dalam Banggar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 tidak menjadikan proyek lampu pocong pada 8 titik ruas jalan di Kota Medan tersebut ke dalam pembahasan yang serius.

“Saat rapat Banggar tidak ada yang masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk didalami yang menjadi rekomenfasi Banggar. Kalau memang (lampu pocong) ini dinilai sangat penting, harusnya dibahas secara mendalam saat rapat Banggar,” ucap Bahrumsyah.

Meskipun begitu, Bahrumsyah menilai jika rencana pembentukan Pansus Lampu Pocong yang digagas sejumlah anggota dewan sebagai hal yang sah-sah saja, sebab semua anggota dewan punya hak untuk berpendapat.

“Namun yang perlu kita ketahui, segala sesuatunya ada proseduralnya, yakni dapat memanfaatkan forum resmi rapat Banggar,” ujar Ketua DPD PAN Kota Medan itu.

Oleh sebab itu, Bahrumsyah pun menyayangkan sejumlah Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Banggar karena tidak memanfaatkan rapat Banggar terkait pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 untuk membahas secara fokus masalah lampu pocong.

“Memang para anggota dewan ada yang mempertanyakan saat rapat Banggar, namun setelah ada penjelasan dari TAPD Pemko Medan, mereka dapat menerima. Tidak ada anggota dewan yang meminta pendalaman untuk dijadikan DIM pembahasan lebih lanjut. Bahkan dalam finalisasi juga tidak ada anggota dewan yang menyarankan untuk dijadikan rekomendasi mendalami kasus lampu pocong,” katanya.

Terkait adanya anggota dewan dari Fraksi PAN yang ikut berpendapat dan menjadi penggagas pembentukan Pansus Lampu Pocong tersebut, Bahrumsyah menegaskan bahwa hal itu merupakan pendapat pribadi dan bukan pendapat Fraksi PAN.

“Kita tetap menghargai pendapat kawan-kawan, dan itu sah-sah saja, tati harus tetap dengan berpedoman kepada mekanisme yang ada. Karena memang tidak hanya Anggota Banggar, namun melekat kepada semua anggota dewan. Tentunya diawali berbagi tahapan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah Anggota DPRD Kota Medan menyoroti masalah pengembalian uang proyek lampu pocong yang belum kunjung lunas hingga saat ini. Oleh sebab itu, mereka berencana untuk Pansus Lampu Pocong.

“Kita akan membentuk Pansus Lampu Pocong. Gunanya untuk meminta penjelasan, kenapa pembangunannya diputuskan total lost (gagal) dan pengembalian uang Rp 21 miliar oleh pemborong ke kas daerah Pemko Medan belum tuntas,” ucap Wakil Ketua Komisi IV, Rudiawan Sitorus.

Politisi PKS ini mengatakan, jika anggaran tersebut tidak dikembalikan, maka Pansus itu suatu hal yang penting untuk dibentuk.

“Salah satu tujuan Pansus adalah jika ada sesuatu hal yang penting untuk ditelusuri. Sebagai anggota dewan yang salah satu fungsinya adalah pengawasan, saya menganggap perlu dibentuk Pansus ini dibentuk,” ujat Rudiawan.

Rudiawan mengungkapkan, tugas Pansus Lampu Pocong nantinya tidak hanya menyoroti tentang anggaran Rp21 miliar yang belum dikembalikan pemborong. Akan tetapi, secara menyeluruh terkait pengerjaannya sampai dikatakan proyek gagal dan proses pengembalian uang kerugian negara oleh pemborong.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) Lampu Pocong oleh sejumlah anggota DPRD Medan ditanggapi Wakil Ketua DPRD Medan, H.T Bahrumsyah. Sebagai Pimpinan DPRD Medan, Bahrumsyah menilai bahwa rencana pembentukan Pansus Lampu Pocong tidak punya alasan yang kuat untuk diteruskan ataupun ditindaklanjuti.

Apalagi, kata Bahrum, saat rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan, para wakil rakyat yang tergabung di dalam Banggar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 tidak menjadikan proyek lampu pocong pada 8 titik ruas jalan di Kota Medan tersebut ke dalam pembahasan yang serius.

“Saat rapat Banggar tidak ada yang masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk didalami yang menjadi rekomenfasi Banggar. Kalau memang (lampu pocong) ini dinilai sangat penting, harusnya dibahas secara mendalam saat rapat Banggar,” ucap Bahrumsyah.

Meskipun begitu, Bahrumsyah menilai jika rencana pembentukan Pansus Lampu Pocong yang digagas sejumlah anggota dewan sebagai hal yang sah-sah saja, sebab semua anggota dewan punya hak untuk berpendapat.

“Namun yang perlu kita ketahui, segala sesuatunya ada proseduralnya, yakni dapat memanfaatkan forum resmi rapat Banggar,” ujar Ketua DPD PAN Kota Medan itu.

Oleh sebab itu, Bahrumsyah pun menyayangkan sejumlah Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Banggar karena tidak memanfaatkan rapat Banggar terkait pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 untuk membahas secara fokus masalah lampu pocong.

“Memang para anggota dewan ada yang mempertanyakan saat rapat Banggar, namun setelah ada penjelasan dari TAPD Pemko Medan, mereka dapat menerima. Tidak ada anggota dewan yang meminta pendalaman untuk dijadikan DIM pembahasan lebih lanjut. Bahkan dalam finalisasi juga tidak ada anggota dewan yang menyarankan untuk dijadikan rekomendasi mendalami kasus lampu pocong,” katanya.

Terkait adanya anggota dewan dari Fraksi PAN yang ikut berpendapat dan menjadi penggagas pembentukan Pansus Lampu Pocong tersebut, Bahrumsyah menegaskan bahwa hal itu merupakan pendapat pribadi dan bukan pendapat Fraksi PAN.

“Kita tetap menghargai pendapat kawan-kawan, dan itu sah-sah saja, tati harus tetap dengan berpedoman kepada mekanisme yang ada. Karena memang tidak hanya Anggota Banggar, namun melekat kepada semua anggota dewan. Tentunya diawali berbagi tahapan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah Anggota DPRD Kota Medan menyoroti masalah pengembalian uang proyek lampu pocong yang belum kunjung lunas hingga saat ini. Oleh sebab itu, mereka berencana untuk Pansus Lampu Pocong.

“Kita akan membentuk Pansus Lampu Pocong. Gunanya untuk meminta penjelasan, kenapa pembangunannya diputuskan total lost (gagal) dan pengembalian uang Rp 21 miliar oleh pemborong ke kas daerah Pemko Medan belum tuntas,” ucap Wakil Ketua Komisi IV, Rudiawan Sitorus.

Politisi PKS ini mengatakan, jika anggaran tersebut tidak dikembalikan, maka Pansus itu suatu hal yang penting untuk dibentuk.

“Salah satu tujuan Pansus adalah jika ada sesuatu hal yang penting untuk ditelusuri. Sebagai anggota dewan yang salah satu fungsinya adalah pengawasan, saya menganggap perlu dibentuk Pansus ini dibentuk,” ujat Rudiawan.

Rudiawan mengungkapkan, tugas Pansus Lampu Pocong nantinya tidak hanya menyoroti tentang anggaran Rp21 miliar yang belum dikembalikan pemborong. Akan tetapi, secara menyeluruh terkait pengerjaannya sampai dikatakan proyek gagal dan proses pengembalian uang kerugian negara oleh pemborong.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/